Oleh: Risma Aprilia (Aktivis Muslimah)
elitkita.com // Permasalahan LGBTQ di Indonesia semakin berkepanjangan. Akun-akun media sosial banyak bermunculan, begitu pula banyak ditemukan di dunia nyata yang semakin berani mengakui dirinya sebagai kaum penyuka sesama jenis. Komunitas yang mereka bentuk banyak bermunculan dengan beragam wajah, agar keberadaan mereka bisa diterima masyarakat. Bahkan mereka semakin berani tampil di media sosial dan mempromosikan penyimpangannya tersebut. Keberanian mereka bukan hanya membuat sebuah kerusuhan semata, namun ada tujuan lain yakni mereka ingin melegalkan pernikahan sesama jenis di Indonesia.
Sejalan dengan pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM). Natalius Pigai menegaskan, negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk mereka yang merupakan bagian dari komunitas LGBTQ. (okezone.news, Senin 29 Juni 2026)
Namun bak gayung tak bersambut, harapan mereka sirna untuk melegalkan keberadaan kaum LGBTQ. Hal tersebut dibendung dengan adanya penolakan kaum LGBTQ dari kalangan MUI dan Kemenag. Kurikulum sekolah tahun ajaran baru 2026/2027 akan mulai menargetkan materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.
Prof Niam, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah, mengungkapkan "Langkah Kemenag yang menyusun materi edukasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak bangsa". Materi edukasi pencegahan ini rencananya akan mulai diterapkan bagi siswa kelas 4 sekolah dasar (www.detik.com, 23 Juli 2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk lanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, karena LGBTQ termasuk dalam kategori ancaman bersifat non-militer yang akan mempengaruhi ketahanan nasional. Sikap tegas MUI dan Kemenag merupakan hal positif karena termasuk upaya dalam mencegah kemungkaran pada generasi. Namun apakah solusi tersebut bisa menyelesaikan permasalahan sampai ke akarnya? sehingga kaum LGBTQ bisa benar-benar hilang dari negeri ini. Faktanya budaya LGBTQ lahir dari sistem sekuler liberal, yang begitu masif menyebarkan faham kebebasan. Salah satunya mereka munjunjung tinggi kebebasan dalam berperilaku dan mengesampingkan nilai agama dan moral. Mereka menggunakan dalih HAM sebagai tujuan politik utamanya, yakni legalisasi pernikahan sesama jenis.
Solusi dengan mengedukasi generasi lewat kurikulum pembelajaran dapat dipastikan tidak menyentuh akar permasalahan. Hal ini hanya akan membuat bingung siswa dalam bersikap di kehidupan sosial. Pada satu sisi negara menjamin adanya HAM bagi setiap warga negara, namun disisi lain kurikulum tidak membenarkan perilaku penyimpangan tersebut. Alhasil, LGBTQ justru akan tumbuh subur dalam sistem sekuler liberal saat ini. Maka, untuk penyelesaian problematika umat ini harus ada perubahan secara sistemik dan komprehensif.
Solusi yang sangat pasti hanya akan didapat dengan sistem Islam. Dimana yang menjadi landasan hukum adalah Al Qur'an dan hadits. Sistem pendidikan Islam bukan hanya transfer ilmu dari guru kepada siswa, namun benar-benar membentuk kepribadian dengan pemahaman Islam. Menanamkan akidah yang kuat dengan proses berpikir cemerlang. Islam mengatur kehidupan umat secara komprehensif, bukan sebatas pendidikan saja.
Sistem Islam pun mengatur masyarakat dalam pergaulan sosial. Sistem pergaulan dalam Islam mengajari bagaimana cara berpenampilan, cara berinteraksi, serta hubungan dengan lawan jenis semua diatur dalam Islam. Hadits tentang laki-laki yang menyerupai perempuan adalah larangan keras dan laknat dari Nabi Muhammad SAW. Salah satunya diriwayatkan dari Ibnu Abbas radiallahu anhu, ia berkata: "Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki" (HR. Bukhari).
Bahkan Islam tidak pernah mengenal istilah kebebasan atau HAM. Setiap hamba wajib terikat dengan hukum Allah SWT. Salah satunya LGBTQ ini yang termasuk perbuatan yang akan mendapatkan azab dari Allah karena termasuk perbuatan yang melampaui batas. Tercantum dalam Q.S Al-A'rāf Ayat 80-81, "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat(mu), bukan kepada perempuan, malah kamu adalah kaum yang melampaui batas."
Q.S. Hud Ayat 82-83, "Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkan negeri kaum Luth dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim." Bahkan Islam dengan tegas memberikan sanksi kepada para pelaku penyimpangan tersebut agar jera, bisa dengan hukuman mati (I’dam), Sebagian besar sahabat Nabi (seperti Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin Walid) dan mazhab Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, serta Imam Syafii (dalam salah satu pendapat qadim) berpendapat bahwa pelaku sodomi dihukum mati. Caranya bisa dengan pedang (pancung), dirajam dengan batu, atau dijatuhkan dari tempat yang tinggi lalu dilempari batu (sebagaimana azab kaum Nabi Luth).
Bisa juga dengan hukuman Ta'zir (Kebijakan Hakim/Pemerintah), Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pelaku sodomi tidak dijatuhi hukuman mati had, melainkan dijatuhi hukuman ta'zir (seperti penjara yang lama, pengasingan, atau deraan/pukulan yang membuat jera) sampai pelaku bertaubat, kecuali jika perbuatan tersebut dilakukan berulang atau menjadi kebiasaan. Dapat disimpulkan bahwa jika solusi tersebut diterapkan dalam negara yang menerapkan sistem Islam, maka pelaku LGBTQ akan musnah dan para generasi terlindungi dari perbuatan keji yang mendatangkan azab Allah SWT.
Wallahu 'alam bishawab
Editor (ah)
Baca juga:
Pelucutan Senjata: Strategi Baru Melemahkan Palestina
Islam, Solusi Mengakar Pencegahan HIV/AIDS pada Remajal
Damai Semu di Tanah Palestinal
Trauma Anak Gaza di Tengah Genosidal
Kebijakan Publik tentang LGBTl
=========================================================
