
Opini Publik,-
Kalimat di atas bukanlah pernyataan resmi yang tertulis dalam surat dinas, namun pesan tersiratnya terasa begitu nyata, meledak keras di tengah Ibu Kota pada Mei 2024, silam. Puluhan motor dikemudikan personel Brimob, disertai kendaraan taktis dan sirene yang meraung membelah udara, mengepung kantor Kejaksaan Agung. Bukan latihan, bukan kesalahan rute. Itu, adalah pernyataan perang terselubung. Sebuah proklamasi yang tak perlu kata : "Kami memegang kendali kekuatan fisik, jangan pernah berani menyentuh wilayah kami".
Kini, pesan ancaman itu terbukti bukan sekadar gertakan kosong. Ia, melahirkan wujud nyata dalam kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Polri, menyita aset senilai luar biasa dari kediaman dan sejumlah lokasi lain : 74 kilogram emas batangan dan uang tunai yang berkisar antara Rp. 476 miliar, hingga Rp. 543 miliar. Angka ini, ribuan kali lipat dari total penghasilan resmi seorang pejabat tinggi selama puluhan tahun menjabat.
Namun di balik angka yang mencengangkan itu, persoalannya bukan sekadar pelanggaran hukum perorangan. Ini, adalah puncak gunung es dari perseteruan lama antar dua raksasa penegak hukum di negeri ini. Dan yang paling menyakitkan : Gesekan ini, bukan semata karena ego sektoral. Apalagi, demi nama penegakan keadilan. Sama sekali bukan, mereka bertikai karena berebutan lapak - lapak kasus korupsi bernilai triliunan rupiah. Siapa yang memegang kendali atas kasus - kasus superjumbo itu, dialah yang memegang kunci pintu menuju aliran dana yang melimpah. Buktinya ?, tentu saja temuan di rumah Febrie tadi.
Gratifikasi Institusional : Anggaran Raksasa untuk Kesetiaan
Pertanyaan besar yang kemudian muncul : Mengapa Polri bisa bertindak seberani itu, seolah tak tersentuh kendali lembaga lain ?, jawabannya tak lepas dari kebijakan yang dijalankan selama sepuluh tahun pemerintahan Joko Widodo, selama kurun waktu itu. Polri, dimanjakan dengan aliran anggaran yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Indonesia.
Data resmi APBN mencatat, lonjakan yang mencengangkan :
- Pada 2015, setahun setelah menjabat, anggaran Polri tercatat Rp. 62 triliun.
- Lima tahun kemudian, angka itu melonjak drastis menjadi Rp. 104,7 triliun.
- Dan pada 2024, anggaran Polri kembali menggelembung mencapai Rp 117,4 triliun.
Sebagai perbandingan yang sangat ironis : pada rentang waktu 2024–2025, gabungan anggaran TNI Angkatan Darat dan Laut serta Udara juga Markas Besar TNI, hanya sekitar Rp. 111,2 triliun. Bahkan, masih di bawah alokasi untuk Polri. Baru setelah digabungkan dengan anggaran Kementerian Pertahanan, totalnya mencapai Rp. 139,3 triliun, hanya unggul tipis.
Fakta ini, membuka mata kita pada kenyataan yang ganjil : Dalam satu dekade, anggaran lembaga penegak hukum naik hampir dua kali lipat, setara atau melampaui gabungan kekuatan tempur utama militer. Ketika dana sebesar itu diberikan tanpa disertai sistem pengawasan yang sama ketatnya, lahirlah apa yang kita saksikan hari ini : Sebuah lembaga yang merasa memiliki kekuatan sendiri, terlepas dari kendali biasa, seolah menjadi superbody di tengah tatanan negara.
Peningkatan masif ini sulit dianggap sekadar perbaikan kesejahteraan atau sarana prasarana, wajar jika publik menduga ini adalah bentuk gratifikasi sistemik. Sebuah transaksi tak tertulis : Dukungan dana raksasa, dibalas dengan kesetiaan mutlak kepada mereka yang memberikannya.
Dugaan itu makin menguat melihat pola penegakan hukum belakangan ini, kasus - kasus yang menyentuh kepentingan mantan presiden, keluarga atau lingkaran dekatnya kerap tersendat, berjalan di tempat, seolah tak tersentuh. Sebaliknya, terhadap mereka yang dianggap lawan politik atau kritis, gerakan terasa jauh lebih sigap, cepat dan tegas. Polri tak lagi sekadar alat negara yang netral ; ia telah berubah menjadi tameng kekuasaan.
Hukum yang Menjadi Alat, bukan Pengadil
Kasus Febrie Adriansyah, adalah bukti nyata betapa berbahayanya jika satu lembaga dibiarkan tumbuh dominan tanpa keseimbangan. Permusuhan antara Polri dan Kejagung yang meledak ke permukaan, hanyalah simbol dari perebutan kendali atas aliran uang dan kasus bernilai besar.
Kini, ketika kasus tersebut dilimpahkan kembali ke Kejagung, kecurigaan publik semakin menguat. Apakah ini benar - benar langkah proses hukum yang adil ? atau sekadar cara meredam keributan, agar rahasia lama tak terbongkar ke permukaan ?, keputusan tidak menahan tersangka padahal bukti kekayaan tak wajar sudah terang benderang, semakin mempertegas adanya standar ganda. Bahkan, tercium kuat dugaan kesepakatan atau "deal" kotor antar dua institusi itu demi menutup mulut satu sama lain.
Ini bukan sekadar soal satu orang pejabat, ini adalah cermin sistem yang sudah menyimpang jauh. Hukum yang seharusnya berdiri tegak di atas semua pihak, kini kerap dilenturkan menjadi alat balas jasa dan perlindungan kekuasaan. Jika penanganan kasus masih dikendalikan kepentingan antarlembaga, keadilan tak akan pernah lahir.
Publik berhak menuntut penanganan yang benar - benar independen, profesional dan transparan. Bukan sekadar ajang adu gengsi, bukan pula perebutan wilayah kekuasaan. Sebab, keadilan tak akan tegak jika hukum tunduk pada siapa yang anggarannya terbesar atau siapa yang senjatanya paling banyak. Dan keadilan tak boleh dimonopoli hanya, oleh mereka yang punya jaminan perlindungan dari puncak - puncak kekuasaan.
Oleh : Edy Mulyadi (Wartawan Senior)
Editor Toni Mardiana.