
Catatan Redaksi,-
Memaknai Sesungguhnya Siapa Pemangku Kepentingan Pendidikan dan isu Publik mempertanyakan tanggung jawab dugaan siapakah yang lalai dalam pendidikan ?
Pendidikan adalah urusan seluruh bangsa, sehingga yang disebut stakeholder atau pemangku kepentingan pendidikan adalah semua pihak baik individu, kelompok maupun lembaga yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung serta memengaruhi atau dipengaruhi oleh proses dan hasil sistem pendidikan. Pihak - pihak utama ini meliputi :
Pemangku Kepentingan Internal :
- Mahasiswa dan Murid : Sebagai subjek, sekaligus objek utama pembelajaran yang berhak menerima layanan pendidikan terbaik.
- Dosen dan Guru : Bertugas mengajar, membimbing, menanamkan nilai serta mengevaluasi perkembangan belajar peserta didik.
- Rektorat Dekanat, Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan (Administrasi): Mengatur manajemen lembaga, menyediakan fasilitas serta mengurus kelancaran administrasi harian.
Pemangku Kepentingan Eksternal :
- Orang Tua Mahasiswa /Wali Murid : Mendukung proses belajar, di rumah dan memberikan masukan bagi kemajuan sekolah.
- Pemerintah : Memegang wewenang menentukan kebijakan, kurikulum nasional serta mengalokasikan anggaran pendidikan.
- Masyarakat dan Komite Sekolah : Mengawasi penyelenggaraan pendidikan, memberi dukungan sumber daya dan menjembatani kebutuhan lingkungan.
- Dunia Usaha dan Industri : Menyerap lulusan serta menyelaraskan keterampilan yang dibutuhkan dunia kerja dengan materi pembelajaran.
Pendidikan tidak boleh membiarkan dosen dan guru bekerja dalam sistem yang rumit, penuh ketidakpastian dan jauh dari kesejahteraan. Sebab, pendidikan adalah fondasi utama ketahanan nasional. Argumen ini didukung fakta lapangan dan pengakuan berbagai pihak, mengenai perlunya harmonisasi regulasi, perlindungan profesi serta pembenahan tata kelola dan jaminan mutu pendidikan.
Publik pada dasarnya menyoroti tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan, atas Tata kelola yang dianggap belum berpihak secara adil bagi dosen dan guru. Isunya nyata : tumpang tindih aturan, perubahan mekanisme tanpa kesiapan, birokrasi yang tak berimbang dengan jaminan masa depan, karier PPPK yang belum jelas serta kesenjangan kesejahteraan dan pelatihan antara wilayah kota dan daerah terpencil. Ini menunjukkan belum adanya keseimbangan antara beban kerja dan penghargaan yang layak, sebuah kelalaian kebijakan yang kini diperdebatkan bersama ?
Hal ini diperkuat oleh perhatian lembaga tinggi negara : MPR dan MK (Mahkamah Konstitusi) menilai aturan pendidikan tinggi masih tumpang tindih, bahwa "BRIN" (Badan Riset dan Inovasi Nasional) mengingatkan risiko birokrasi tebal akibat pembagian kewenangan dan para pengamat pendidikan sepakati banyak aturan saling bertabrakan. Masalah penumpukan aplikasi administrasi serta istilah yang kerap berubah tak sekadar soal teknis, melainkan beban tambahan yang mengurangi waktu untuk tugas utama mendidik. Di tingkat kebijakan, pemerintah pun sesungguhnya masih berupaya mendorong harmonisasi lintas kementerian, tapi kenyataan dilapangan belum sepenuhnya selaras.
Resah, Keringat dan Air Mata : Lembaran Sejarah yang Belum Usai ;
Keluhan yang dirasakan kini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan pertanyaan tajam seluruh lapisan masyarakat : Sampai kapan negara mengabaikan nasib dosen dan guru, padahal merekalah tulang punggung berjalannya pendidikan nasional ?
Beban berlipat ganda kian terasa seiring rencana penerapan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan ini menegaskan, pemerintah tidak lagi mempekerjakan tenaga berstatus “honorer” mulai 1 Januari 2027__Kebijakan yang semula ditargetkan tahun 2024 lalu diperpanjang masa transisinya, namun tanpa kejelasan nasib bagi ribuan pengabdi. Publik pun bertanya : Dimana letak tanggung jawab negara atas kelalaian yang terjadi selama ini ?
Pertanyaan ini merujuk pada amanat konstitusi yang tak boleh diabaikan :
- Pasal 31 UUD 1945 : Setiap warga berhak mendapat pendidikan ; pendidikan dasar wajib dan dibiayai negara ; pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional ; anggaran pendidikan diprioritaskan minimal 20% dari APBN/APBD ; serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus selaras dengan nilai Agama dan persatuan.
- Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 : Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup.
Regulasi dan Birokrasi yang Membebani Fokus Mendidik
Salah satu keluhan paling mendasar, adalah tumpang tindih aturan dan perubahan sistem yang kerap membingungkan. Sebutan status berubah dari guru bantu, tenaga sukarela, honorer, hingga PPPK tanpa sosialisasi merata maupun kepastian hak yang menyertainya. Belum lagi derasnya sistem aplikasi administrasi baru yang bermunculan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sering berubah tiba - tiba dan semuanya harus diselesaikan sendiri oleh dosen maupun guru.
Sering kali mereka daerah Transisi bahkan pedalaman tak mendapatkan pendampingan teknis maupun pelatihan memadai, waktu yang seharusnya dipakai menyusun bahan ajar, membimbing peserta didik atau berkomunikasi dengan orang tua justru habis terkuras demi menyesuaikan data di berbagai sistem yang belum saling terintegrasi. Masalah ini, bukan sekadar soal teknis : dilapangan, ini menjadi beban fisik dan pikiran yang mengurangi kualitas pengabdian utama.
Beban ini memaksa mereka bekerja di luar jam dinas tanpa bantuan tenaga pendukung, perlahan terbentuk pola pikir individualis : Tiap orang sibuk menyelamatkan urusan administrasi masing - masing, demi memenuhi tuntutan digitalisasi hingga semangat kebersamaan dan kolaborasi antar rekan kerja pun mulai bergeser.
Jalan Karier Gelap Tanpa Jaminan Masa Depan
Kegelisahan terkait status ASN PPPK serta honorer berakar dari kebutuhan mendasar : Kepastian pengembangan profesi, jenjang karier serta perlindungan hari tua. Meskipun aturan terus diperbarui, hingga kini belum ada kejelasan pasti jalur promosi maupun hak kenaikan pangkat PPPK yang setara dengan PNS. Tentunya yang paling mendesak, adalah jaminan pensiun. Bagaimana mereka bisa tenang mengabdi, jika masa tua belum terjamin ?
Terkait kabar rencana penghapusan PPPK pada 2026, perlu ditegaskan bahwa hal ini belum menjadi kebijakan resmi yang terverifikasi. Namun fakta, bahwa isu ini sempat beredar tanpa penjelasan tegas justru menambah ketidakpastian. Terlebih bagi ribuan tenaga honorer yang nasibnya kini menggantung : Apakah akan diserap, diangkat atau ditinggalkan ( habis manis sepah dibuang) begitu saja setelah puluhan tahun berbakti ?
Kesejahteraan yang Masih Jauh dari Layak dan Berkeadilan ;
Keluhan mengenai penghasilan, kebutuhan penunjang tugas hingga beban hidup bukan sekadar soal nominal, melainkan cermin ketidakadilan struktural. Meskipun anggaran pendidikan cukup besar, distribusi dan prioritas belum sepenuhnya menyentuh kesejahteraan pendidik (Dosen dan Guru). Sebagian dana kerap dialihkan untuk program lain, sehingga persepsi bahwa negara belum menempatkan pendidik sebagai aktor utama makin menguat. Padahal, hanya pendidik yang berprestasi, berdedikasi, loyalitas setia dan tidak tercela berkelakuan baik yang mampu menjamin mutu pendidikan dan keberlangsungan masa depan bangsa.
Kesenjangan terlihat nyata : Banyak yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), padahal dituntut tampil rapi dengan seragam lengkap. Biaya pakaian, alat tulis, transportasi yang belum stabil hingga kebutuhan mendasar lainnya harus ditanggung sendiri. Banyak pendidik terpaksa mencari kerja sampingan : Menjadi pengemudi ojek, berdagang, bertani hingga pekerjaan kasar lain demi menyambung hidup.
Kesenjangan antar wilayah pun tajam, mereka di pedesaan dan pedalaman harus menempuh jalan rusak, berjalan kaki berjam-jam demi hadir di sekolah. Sementara waktu untuk mengurus rumah tangga terbatas dan sering kali mereka tak mampu membayar bantuan rumah tangga, bahkan status terhormat sebagai pendidik pun perlahan luntur karena kesulitan ekonomi sehari-hari ?
Berdasarkan data tahun 2025, kesenjangan juga terlihat jika dibandingkan dengan negara ASEAN lain :
- Dosen : Gaji pokok di Indonesia sekitar Rp. 4,23 juta per bulan, sementara Malaysia sekitar Rp. 14 juta dan Singapura berkisar Rp. 75–208 juta serta Brunei sekitar Rp. 34 juta.
- Guru : PNS berkisar Rp. 1,68–6,37 juta, PPPK Rp. 1,93–7,32 juta dengan rata - rata Rp. 3,8–5,5 juta_Jauh tertinggal dari Malaysia dan Singapura, sementara guru honorer bahkan ada yang hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan.
Sampai Kapan Negara Belum Sepenuhnya Berpihak Sesuai Konstitusi ?
Melihat realita ini, masyarakat bertanya : Mengapa pemerintah membebankan kewajiban yang begitu berat, namun menunda-nunda pemenuhan hak - hak dosen dan guru ? Rakyat menuntut keadilan berimbang : Jika sanksi bagi pelanggaran aturan ditegakkan dengan keras, maka Sejatinya penghargaan bagi pengabdi jujur dan berdedikasi pun harus setimpal ?
Tanggung jawab Negara harus terwujud dalam empat langkah nyata : menyederhanakan regulasi, menyusun administrasi yang tak membebani, menjamin kepastian karier dan pensiun, serta memastikan kesejahteraan yang layak dan merata. Langkah perlindungan melalui aturan baru sudah dimulai, namun ujian utamanya terletak pada implementasi yang konsisten.
Negara yang maju adalah negara yang memuliakan pendidik, seperti negara Jepang yang bangkit kembali pasca perang (Pemboman Hirosima dan Nagasaki) dengan menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama. Dosen dan guru, adalah pilar yang akan mengubah wajah bangsa ; merekalah kunci keseimbangan dan kemajuan kesejahteraan Indonesia di masa depan.
Penulis: KH. Dr. AEP TATA SURYANA SHI., MM. (Akademisi, Praktisi dan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan....).
Responden : Dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Guru PAUD/RA/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA di berbagai wilayah.