Catatan Redaksi, —
Kemerdekaan itu pada hakikatnya, adalah sarana untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Makna luhur tersebut telah ditegaskan dengan tegas dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 : Negara, dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Keadilan
Keadilan berarti, setiap warga negara berhak memperoleh :
- Perlindungan hukum yang setara tanpa pandang bulu ;
- Kesempatan yang adil dalam mengakses pendidikan dan pekerjaan yang layak
- Akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan dan pelayanan publik ;
- Hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab ;
- Perlakuan yang bermartabat dan menjunjung tinggi harkat kemanusiaan tanpa diskriminasi apapun.
Perlu dipahami, keadilan bukan berarti semua orang menerima hal yang persis sama. Melainkan setiap orang mendapatkan hak, kesempatan dan perlindungan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan serta kehormatan sebagai manusia begitupun sebagai warga negara.
Makna Kesejahteraan
Sementara itu, kesejahteraan mencakup terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat secara layak dan merata, seperti kecukupan pangan, sandang, papan, pendidikan yang bermutu, pelayanan kesehatan, kesempatan bekerja, rasa aman serta lingkungan hidup yang sehat dan layak untuk tumbuh juga berkembang.
Karena itu, kemerdekaan tidak cukup hanya diperingati dengan upacara, kibaran bendera dan seremonial belaka. Kemerdekaan haruslah dirasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari, setiap warga negara. Kemerdekaan sejati, adalah ketika seluruh rakyat Indonesia hidup menikmati keadilan dan kesejahteraan, memperoleh kesempatan yang setara serta menikmati hasil pembangunan secara merata di seluruh penjuru negeri.
.jpeg)
Kemerdekaan yang Dikumandangkan dan Realita yang Dijalani
Tinggal beberapa hari lagi, rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke akan kembali memperingati hari bersejarah, tepatnya peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada hari Jumat, 17 Agustus. Tahun 2026 ini, kita kembali mengenang peristiwa besar tahun 1945 momen yang menjadi titik tolak lahirnya bangsa dan negara Indonesia secara konstitusional, sebagai bukti kesungguhan tekad perjuangan seluruh anak bangsa untuk hidup merdeka, berdaulat dan tidak lagi diperlakukan sebagai kaum jelata atau Inlander yang senantiasa diinjak-injak oleh kekuasaan asing maupun kekuasaan sewenang-wenang.
Setiap warga negara tak lepas dari kenangan akan perjuangan para pahlawan yang telah mendahului kita, mereka berjuang bukan dengan perhitungan untung-rugi sesaat. Mereka mempertaruhkan segalanya : Harta benda, keluarga, masa depan bahkan nyawa sekalipun. Penderitaan yang mereka tanggung, air mata yang menetes, darah yang tertumpah. Demuanya ditujukan demi satu kata yang kini terasa begitu sederhana, namun menyimpan makna sedalam samudera : KEMERDEKAAN.
Para pendahulu kita berkorban, agar kini anak cucunya dapat hidup bebas, tidak lagi ditindas, tidak lagi diperas tenaga dan hasil kerjanya, tidak lagi dibatasi ruang gerak dan hak-haknya serta dapat menikmati keadilan dan kesejahteraan yang selama ratusan tahun menjadi impian yang terasa mustahil tercapai. Kemerdekaan yang diproklamasikan itu bukan sekadar penggantian bendera, bukan sekadar penguasa yang berganti nama. Melainkan janji luhur, bahwa bangsa ini berubah dari bangsa yang tertindas menjadi bangsa yang berdaulat dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka sepenuhnya lahir dan batin.
Setiap kali momen bersejarah ini tiba, berkumandanglah seruan “Merdeka” dari penjuru negeri. Seruan itu menggema bersama kibaran bendera, irama lagu kebangsaan serta berbagai tradisi yang diwariskan nenek moyang sebagai bukti rasa syukur atas kebebasan yang diraih setelah melewati lika-liku kehidupan penuh penderitaan di bawah kekuasaan penjajah.
Namun di tengah sorak-sorai itu, hati rakyat pun tak sepi dari pertanyaan. Rakyat membayangkan bagaimana pahitnya derita zaman penjajahan : Kelaparan yang merajalela, kekayaan alam dikeruk habis-habisan, tenaga rakyat diperas tanpa imbalan, keadilan hanyalah milik penguasa dan kesejahteraan hanyalah mimpi yang tak mungkin terwujud. Kini, puluhan tahun setelah kemerdekaan dikumandangkan dengan lantang, pertanyaan besar pun muncul di benak setiap pewaris kemerdekaan : Apakah kita benar - benar sudah merdeka sepenuhnya ? Apakah kemerdekaan itu sudah menjadikan rakyat bebas dari segala bentuk penjajahan ?
Penjajahan zaman dulu memang telah pergi, tidak lagi ada tentara asing yang berpatroli dengan senjata tajam di jalanan negeri ini, tidak lagi ada perintah yang menindas bangsa kita dari negeri seberang. Namun, apakah benar - benar tidak ada lagi penjajahan yang hadir dalam wujud lain atau mungkin lebih halus, lebih tersembunyi dan justru lebih menyakitkan ?
Bebas dari Penjajahan Fisik, Namun Bagaimana dengan Penjajahan Lainnya ?
Kemerdekaan sejati seharusnya berarti kebebasan rakyat dari segala bentuk penindasan, baik yang datang dari luar maupun yang tumbuh dari dalam. Seharusnya, kemerdekaan membawa rakyat pada kebebasan berpikir, kebebasan berkarya, kebebasan mendapatkan pekerjaan yang layak, kebebasan menikmati hasil bumi yang dikaruniakan Tuhan di tanah kelahirannya sendiri serta kebebasan mendapatkan keadilan tanpa harus bertanya siapa dan dari mana asalnya.
Namun realita yang sering kali dirasakan rakyat berbicara lain, masih terasa adanya penjajahan dalam wujud yang berbeda. Penjajahan atas hak - hak rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara. Penjajahan atas keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu. Penjajahan, atas kesejahteraan yang seharusnya menjadi tujuan utama berdirinya negara ini.
Rakyat membayangkan, setelah merdeka, kehidupan akan berubah menjadi lebih baik "Keadilan akan tegak kokoh". Kesejahteraan akan menjangkau setiap sudut negeri, namun kenyataannya, masih banyak rakyat yang seolah belum merdeka dari kemiskinan, belum merdeka dari ketidakpastian hukum, belum merdeka dari kesulitan memenuhi kebutuhan dasar dan belum merdeka dari rasa takut menyuarakan kebenaran. Padahal, dalam UUD 1945 yang menjadi dasar tertib negara ini telah menegaskan dengan tegas, sebagai harga mati. Bahwa Negara Kesatuan Indonesia, adalah harga mati. Bahwa tujuan bernegara, adalah melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Cita - Cita Bangsa : Sudah Terwujud atau Hanya Tertulis di Atas Kertas ?
Momen peringatan kemerdekaan ini, seharusnya menjadi saat yang paling tepat bagi kita semua untuk kembali merenungkan apa yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu. Mereka berjuang bukan, agar nama Indonesia tercatat sebagai negara merdeka di atas kertas semata. Mereka berjuang supaya rakyat Indonesia benar - benar merdeka dalam kehidupan nyata. Agar tidak ada lagi penindasan, tidak ada lagi penguasaan atas milik orang lain, tidak ada lagi ketidakadilan yang merajalela.
Kini, pertanyaan besar itu kembali hadir di tengah perayaan kemerdekaan : Apakah cita - cita luhur bangsa dan negara yang diperjuangkan dengan tetesan darah dan air mata para pahlawan itu sudah tercapai sepenuhnya ? Mungkinkah kemerdekaan ini, baru sekadar simbol dan nama yang tertulis rapi di atas lembaran konstitusi atau sekadar dihias dengan janji - janji yang terdengar indah ? Benarkah kemerdekaan ini, belum sepenuhnya terasa manfaatnya di tengah kehidupan rakyat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ?
Pemimpin dan pemangku kekuasaan yang diamanatkan oleh rakyat, melalui kesepahaman bersama yang dilandasi UUD 1945, sepatutnya merenungkan hal ini. Karena kemerdekaan bukanlah milik para pejabat atau penguasa semata, kemerdekaan adalah keutuhan warisan sakral yang dipercayakan kepada seluruh rakyat.
Merdeka yang Sebenarnya : Bebas dari Segala Bentuk Penjajahan
Kata “merdeka” bermakna bebas, lepas, tidak tertindas, tidak diperintah oleh kekuasaan yang tidak adil. Maka, ketika kita mengumandangkan “Merdeka” pada setiap tanggal 17 Agustus, hendaknya kita memaknainya bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sebagai tekad bersama untuk terus membebaskan negeri ini dari segala bentuk penjajahan, apa pun namanya dan dari mana pun asalnya.
Andaikan : ketika uang negara dikorup, ketika aset digadaikan menjadi jaminan bagi segelintir orang, ketika rakyat meminta keadilan justru dibatasi, ketika menuntut hak atas kesejahteraan terasa sangat sulit, ketika kekayaan alam dikuras habis-habisan, ketika keadilan dinodai, ketika rakyat justru dikejar-kejar pajak hingga terbebani berat. Apa yang didapat rakyat pada akhirnya hanyalah berebutan ampas dari sisa - sisa orang - orang yang hidup serakah dan tak kenal batas.
Penjajahan yang datang dengan seragam asing memang telah pergi, namun penjajahan yang datang dalam wujud ketidakadilan, ketidakpedulian, pengabaian hak rakyat serta penguasaan kekayaan bangsa oleh segelintir pihak. Itulah penjajahan yang harus terus kita lawan, karena kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika setiap warga negara merasa hidup di tanah sendiri dengan penuh kehormatan, mendapatkan keadilan yang pasti, memperoleh kesejahteraan yang layak dan menjalani kehidupan tanpa ada pihak yang merasa lebih berkuasa daripada hukum.
Jika hal - hal tersebut belum sepenuhnya terwujud, maka seruan “Merdeka” yang kita kumandangkan setiap tahun itu harus menjadi pengingat sekaligus tantangan bagi kita semua : Bahwa, sesungguhnya perjuangan belum selesai. Kemerdekaan yang diraih dengan harga nyawa itu belum sepenuhnya menjadi milik rakyat, selama masih ada yang tertindas, masih ada yang tidak mendapatkan keadilan dan masih ada yang hidup dalam penderitaan di tanah yang merdeka, demikian pula yang dinilai dan diungkapkan oleh publik.
Rakyat berharap, peringatan kemerdekaan kali ini dan tahun - tahun mendatang tidak sekadar menjadi perayaan seremonial belaka. Karena kemerdekaan sejati bukanlah sekadar tidak dijajah bangsa lain, kemerdekaan sejati adalah ketika setiap warga negara merasa benar - benar merdeka : Merdeka hidup layak, merdeka diperlakukan adil, merdeka sejahtera lahir dan batin, di tanah yang kita sebut : Indonesia Merdeka.
Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dan Kabinet Merah Putih
Kini, mari kita renungkan hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan kehadiran Kabinet Merah Putih. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Kabinet Merah Putih berada dalam dua masa sejarah yang berbeda, namun terikat dalam satu ikatan semangat yang sama.
Proklamasi Kemerdekaan dibacakan oleh Ir. Soekarno didampingi Mohammad Hatta pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Peristiwa ini, menandai lahirnya Negara Republik Indonesia. Adapun Kabinet Merah Putih, adalah kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mulai bekerja pada 21 Oktober 2024.
Makna “Merah Putih” : Nama Kabinet Merah Putih merujuk pada bendera nasional Indonesia yang dikibarkan setelah pembacaan Proklamasi pada 17 Agustus 1945, tentunya dengan demikian, nama tersebut menghubungkan pemerintahan sekarang dengan semangat perjuangan, persatuan dan kedaulatan bangsa sejak Proklamasi.
Aspek Pokok Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia :
1. Waktu : 17 Agustus 1945 ;
2. Tokoh Proklamator : Soekarno dan Mohammad Hatta ;
3. Bentuk : Pernyataan kemerdekaan ;
4. Tujuan : Menyatakan Indonesia merdeka dan membentuk negara ;
5. Hubungan : Menjadi dasar lahirnya Republik Indonesia.
Setelah Proklamasi, bahwa Indonesia membentuk pemerintahan awal ; kabinet pertama Republik Indonesia dilantik pada 2 September 1945 dan berbentuk kabinet presidensial. Kabinet Merah Putih bukan kabinet yang dibentuk saat Proklamasi, melainkan kabinet modern yang mengambil semangat dari Proklamasi dan simbol nasional Merah Putih, agar semangat kemerdekaan yang dikumandangkan tahun 1945 tetap hidup dan diwujudkan dalam pemerintahan masa kini demi keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Oleh : KH Dr. AEP TATA SURYANA S.HI,. M.M. (Akademisi dan Praktisi)
Editor Toni Mardiana S. Ikom.
