
Oleh: Tina Hartina, S.Sos.
Penggiat Literasi Islam
elitKITA.com // Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan diberikan kepada peserta didik mulai kelas IV SD hingga SMA melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang telah ada. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara dan bertujuan memperkuat ketahanan bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter, termasuk ancaman terhadap moral generasi (kemenag.co.id, 22 Juli 2026).
Sekilas, kebijakan ini tampak sebagai langkah positif. Negara menunjukkan kepedulian terhadap semakin menguatnya kampanye LGBTQ di berbagai ruang kehidupan, termasuk media sosial dan dunia digital yang mudah diakses anak-anak. Namun, pertanyaan yang perlu diajukan adalah "apakah penyisipan materi dalam kurikulum benar-benar mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya?"
Fenomena LGBTQ bukanlah persoalan yang muncul begitu saja. Dalam perspektif Islam, berkembangnya budaya tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan sekuler liberal yang memisahkan agama dari kehidupan sekaligus menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Atas nama kebebasan dan hak asasi manusia, berbagai bentuk perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama kemudian dituntut untuk diakui, diterima, bahkan dilegalkan.
Gerakan LGBTQ berkembang di berbagai negara bukan hanya sebagai persoalan identitas pribadi. Ada agenda khusus sebagai gerakan politik yang memperjuangkan pengakuan hukum terhadap pernikahan sesama jenis, adopsi anak oleh pasangan sesama jenis, hingga perubahan berbagai regulasi agar selaras dengan agenda mereka. Karenanya, persoalan ini sesungguhnya merupakan bagian dari pertarungan ideologi yang jauh lebih besar daripada sekadar penyimpangan perilaku individu.
Di sinilah letak kelemahan kebijakan insersi kurikulum. Materi tentang bahaya LGBTQ memang dapat menambah pengetahuan peserta didik. Namun, selama sistem pendidikan tetap dibangun di atas paradigma sekuler, penyebab utama persoalan tidak tersentuh. Bahkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kontradiksi. Di satu sisi peserta didik diberi pemahaman mengenai bahaya budaya LGBTQ, sementara di sisi lain mereka juga diajarkan narasi hak asasi manusia, toleransi, dan moderasi beragama. Hal tersebut sering dipahami sebagai keharusan menerima seluruh pilihan hidup selama tidak merugikan orang lain.
Akibatnya, peserta didik dapat mengalami kebingungan dalam menentukan sikap ketika menghadapi fenomena tersebut di tengah masyarakat. Selain itu, pembahasan yang terus-menerus mengenai LGBTQ selama bertahun-tahun tanpa disertai pembinaan akidah justru berpotensi membuat isu tersebut terasa semakin biasa. Kebutuhkan generasi bukan sekadar mengetahui bahwa suatu perilaku berbahaya, tetapi memiliki standar benar dan salah yang bersumber dari wahyu Allah Swt.
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar. Pendidikan dalam Islam bertujuan membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyah) melalui penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syariat. Dengan fondasi tersebut, seorang muslim akan menilai setiap perilaku berdasarkan halal dan haram, bukan berdasarkan opini publik atau perubahan zaman. Islam juga mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui sistem pergaulan yang jelas. Allah Swt. berfirman, "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk" (QS. Al-Isra': 32).
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa larangan mendekati zina mencakup seluruh sarana yang mengantarkan kepadanya. Karena itu, Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan, menutup aurat, mengatur interaksi sesuai syariat, melarang khalwat, serta menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan yang sah dalam menyalurkan naluri seksual. Allah Swt pun berfirman, "Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan" (QS. An-Naba': 8). Pernikahan merupakan mekanisme yang ditetapkan Allah untuk menjaga kehormatan manusia, melestarikan keturunan, dan memenuhi naluri seksual secara halal. Dengan demikian, Islam tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga menyediakan solusi yang sesuai dengan fitrah manusia.
Al-Qur'an juga mengisahkan penyimpangan kaum Nabi Luth dalam sejumlah ayat, antara lain QS. Al-A'raf ayat 80–84, QS. Hud ayat 77–83, QS. Asy-Syu'ara ayat 165–166, dan QS. An-Naml ayat 54–55. Dalam literatur fikih klasik, para ulama membahas berbagai ketentuan hukum terkait perbuatan tersebut sebagai bagian dari pembahasan fiqh al-'uqubat. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa Islam memandang persoalan ini bukan sekadar isu moral, melainkan bagian dari hukum syariat yang memiliki konsekuensi hukum menurut fikih Islam.
Oleh karena itu, pencegahan budaya LGBTQ tidak cukup dilakukan melalui penyisipan materi dalam kurikulum sekolah. Yang lebih mendasar adalah membangun sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, memperkuat peran keluarga sebagai pendidik utama, menerapkan sistem pergaulan Islam di tengah masyarakat, serta membangun lingkungan sosial yang menjalankan amar makruf nahi mungkar. Dengan pendekatan yang menyeluruh, generasi akan memiliki benteng pemikiran sekaligus benteng keimanan.
Pada akhirnya, menjaga generasi bukan hanya soal menambah materi pelajaran, melainkan memastikan bahwa seluruh sistem kehidupan mengarahkan manusia kepada ketaatan kepada Allah Swt. Selama paradigma sekuler liberal tetap menjadi fondasi kehidupan, berbagai bentuk penyimpangan akan terus menemukan ruang untuk berkembang. Sebaliknya, ketika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam pendidikan, pergaulan, keluarga, dan kehidupan masyarakat, upaya menjaga kemuliaan generasi akan berjalan secara lebih efektif dan menyentuh akar persoalan.
Wallahu 'alam bishawab.
edit : AH