Kabupaten Bandung Barat, —
Menurut Jeje, keterlibatan sektor swasta menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengatasi keterbatasan anggaran, sekaligus mempercepat berbagai agenda pembangunan. Namun demikian, klaim “tidak menggunakan APBD” dinilai perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai sumber dan mekanisme pembiayaan kegiatan. Pasalnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai ada atau tidaknya penggunaan APBD, tetapi juga perlu mengetahui dari mana dana berasal, berapa nilainya, siapa yang mengelola serta apakah terdapat kewajiban atau imbal balik kepada pihak pemberi dana ?
Sumber Dana Perlu Dibuka Secara Jelas
Jika pembiayaan berasal dari pihak swasta, status dana tersebut perlu dijelaskan secara terang dan terperinci. Apakah merupakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), sponsorship, hibah, kerja sama komersial, investasi atau bentuk pembiayaan lainnya ? Perbedaan tersebut, sangat penting karena masing - masing memiliki aturan, mekanisme, hak serta konsekuensi hukum dan keuangan yang berbeda.
Jika dana tersebut merupakan CSR, publik berhak mengetahui nama - nama perusahaan pemberi serta nilai pasti kontribusi yang diberikan. Jika berbentuk sponsorship, perlu diketahui secara rinci bentuk kerja sama dan manfaat apa saja yang diperoleh pihak sponsor dari kegiatan tersebut. Sementara apabila dana berbentuk investasi atau pembiayaan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan : Apakah terdapat mekanisme pengembalian modal, bunga maupun kewajiban pembayaran yang harus ditanggung pemerintah daerah di kemudian hari.
Dengan demikian, istilah umum “kemitraan dengan pihak swasta” tidak berhenti sebagai kata - kata manis semata, tetapi dapat diketahui bentuk, sifat dan konsekuensinya secara nyata dan konkret.
Transparansi juga mutlak diperlukan terhadap seluruh aliran dana kegiatan, mulai dari pihak yang memberikan dana, dasar perjanjian yang dibuat, nilai total kontribusi, rekening atau lembaga penerima dana, pihak yang ditunjuk sebagai pengelola hingga rincian penggunaan dana untuk membiayai setiap kebutuhan kegiatan.
Apabila terdapat pihak ketiga atau perusahaan afiliasi yang terlibat dalam proses pembiayaan, struktur hubungan, peran dan kedudukan pihak tersebut juga penting untuk diketahui publik. Hal ini diperlukan, agar masyarakat dapat melihat secara jelas bahwa setiap rupiah yang digunakan dalam kegiatan tersebut memiliki sumber yang sah, jalur yang wajar dan penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa ada yang tersembunyi.
Satu hal lain yang tak kalah penting untuk mendapat perhatian, adalah kemungkinan adanya kontraprestasi atau imbal balik kepada pihak swasta. Misalnya berupa hak penggunaan merek atau branding, promosi produk dan jasa, hak pengelolaan ruang komersial, hak usaha, pemberian akses prioritas maupun manfaat lainnya.
Jika terdapat manfaat tertentu bagi pihak pemberi dukungan, maka bentuk, lingkup dan dasar hukum pemberiannya perlu dijelaskan secara terbuka dalam dokumen perjanjian kerja sama. Hal ini bukan berarti kerja sama pemerintah dengan swasta, merupakan sesuatu yang keliru atau dilarang. Justru keterbukaan semacam ini, diperlukan untuk mencegah munculnya dugaan konflik kepentingan serta memastikan kerja sama tetap berada sepenuhnya dalam koridor kepentingan masyarakat luas.
Terlebih apabila pihak swasta yang memberikan dukungan, kemudian memiliki hubungan bisnis, kontrak pengadaan, pengurusan perizinan atau kerja sama pembangunan lainnya dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Hubungan tersebut, tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum, namun transparansi mutlak diperlukan agar publik dapat menilai keadilan, kewajaran dan objektivitas prosesnya secara utuh.
Selain nilai dan alur penggunaan dana, pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan bahwa pihak pemberi dana merupakan badan usaha yang sah, legal dan memiliki sumber dana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pemeriksaan dan verifikasi tersebut, merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip kehati-hatian dalam tata kelola kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga.
Tujuannya bukan untuk menuduh atau mencurigai adanya tindak pidana sejak awal, melainkan untuk menjamin bahwa pemerintah mengetahui dengan pasti siapa mitra yang diajak bekerja sama, legalitas keberadaannya serta asal - usul dana yang digunakan. Dengan mekanisme yang cermat dan terbuka tersebut, kerja sama antara pemerintah dan swasta dapat berlangsung aman, transparan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak, termasuk masyarakat.
Pernyataan “Tidak Menggunakan APBD” Harus Dijelaskan Secara Utuh
Pernyataan tidak menggunakan APBD, perlu diperjelas dalam konteks dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan. Sebab meskipun biaya utama pelaksanaan festival berasal dari pihak swasta, bisa saja terdapat dukungan lain dari pemerintah berupa penyediaan personel, pengamanan, kebersihan, penerangan jalan umum, fasilitas pendukung, pengaturan lalu lintas maupun sarana dan prasarana lainnya yang diambil dari aset atau sumber daya daerah.
Karena itu, publik berhak mengetahui : Apakah seluruh kebutuhan kegiatan benar - benar tidak menimbulkan beban APBD sama sekali atau terdapat dukungan pemerintah yang tetap menggunakan sumber daya daerah yang nilainya juga tidak kecil. Perbedaan makna antara “biaya acara tidak berasal dari APBD” dan “kegiatan sama sekali tidak menimbulkan beban APBD”, perlu dijelaskan secara terbuka dan jujur kepada seluruh masyarakat.
Kebutuhan akan transparansi menjadi semakin mendesak karena Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sendiri menyatakan, bahwa pola kemitraan dengan sektor swasta akan terus didorong dan diperluas untuk mendukung percepatan pembangunan daerah. Bupati Jeje menyebutkan, bahwa fokus pembangunan ke depan masih diarahkan pada tiga sektor utama yang sangat besar nilainya, yakni pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan pendidikan serta pelayanan kesehatan masyarakat.
Jika pola kemitraan serupa nantinya akan diterapkan untuk pembangunan infrastruktur dengan nilai yang jauh lebih besar daripada pelaksanaan festival, masyarakat tentu perlu mengetahui dengan pasti apakah bentuk dukungan tersebut merupakan CSR murni, hibah tanpa syarat, investasi jangka panjang, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, atau bentuk pembiayaan lain yang menimbulkan kewajiban pembayaran pemerintah di masa mendatang.
Apabila terdapat kewajiban pembayaran, pengembalian modal atau pembagian keuntungan di masa yang akan datang, perlu dijelaskan secara rinci siapa yang berkewajiban membayar, berapa total nilai kewajiban tersebut, berapa lama jangka waktu pelunasannya serta dari sumber penerimaan apa kewajiban tersebut akan dipenuhi agar tidak menjadi beban anggaran daerah di masa depan.
Kolaborasi pemerintah dengan sektor swasta pada prinsipnya, adalah langkah yang wajar dan dapat menjadi solusi nyata ketika kemampuan APBD memang terbatas untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Namun, kolaborasi tersebut harus senantiasa berjalan dengan berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan pada aturan hukum serta kepentingan masyarakat di atas segalanya.
Publik setidaknya berhak mengetahui total nilai keseluruhan kegiatan, sumber dana yang masuk, nilai kontribusi masing - masing pihak yang terlibat, dasar hukum dan perjanjian kerja sama, mekanisme pencairan dan penggunaan dana, bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan, kemungkinan adanya imbal balik maupun kontraprestasi serta ada atau tidaknya kewajiban pengembalian dana yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Sebab persoalan anggaran dan pembiayaan publik tidak berhenti hanya pada pertanyaan sederhana : “APBD digunakan atau tidak?”, pertanyaan penting berikutnya yang harus mendapat jawaban jelas adalah : Jika bukan APBD, uang tersebut berasal dari mana, siapa yang memberikan, untuk kepentingan apa saja, siapa yang mengelola dan apakah ada kewajiban atau keuntungan tertentu yang muncul setelah dana tersebut diberikan ?
Keterbukaan atas hal - hal tersebut, justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam membangun pola kemitraan yang sehat dan bermanfaat dengan sektor swasta. Sebab, pembangunan boleh saja dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak, namun sumber dana, aliran, penggunaan dan pertanggungjawabannya tetap harus dapat diketahui, dipahami, dan diawasi oleh publik.
Editor TM
