Akademisi dan Praktisi
Dalam kehidupan Demokrasi Pancasila, sejatinya menjunjung kritik konstruktif (membangun) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan. Kritik bukanlah serangan subjektif (pribadi), melainkan bentuk kepedulian masyarakat agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai harapan publik.
Seorang pemimpin dituntut memiliki kebesaran jiwa untuk menerima berbagai masukan berdasarkan kenyataan di lapangan dan kondisi objektif, termasuk kritik yang tajam sekalipun sepanjang terkait dengan jabatannya. Tidak setiap kritik, harus dibalas dengan perasaan tersinggung atau dianggap sebagai kritik destruktif dan upaya menjatuhkan. Justru dari kritik yang objektif lahir evaluasi dan perbaikan kebijakan yang lebih baik.
Masyarakat tidak membutuhkan pertunjukan rekonsiliasi yang bersifat simbolik, apabila tidak dilandasi kebutuhan nyata. Lebih dinantikan publik, adalah hadirnya kinerja yang terukur, prestasi yang dirasakan masyarakat serta kebijakan yang mampu menjawab persoalan sehari-hari.
Pemimpin yang kuat bukanlah pemimpin yang antikritik atau mudah terbawa perasaan (baper), melainkan pemimpin yang mampu menyaring setiap masukan dengan kepala dingin, menjadikannya sebagai muhasabah dan bahan introspeksi, lalu membuktikan jawabannya melalui kerja nyata. Pada akhirnya, rakyat tidak menilai dari seberapa sering para pemimpin memperlihatkan keakraban di depan kamera, tetapi dari sejauh mana kepemimpinan tersebut menghadirkan manfaat, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat serta menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
"Kritik tidak akan menjatuhkan pemimpin yang bekerja, sebaliknya sikap antikritik justru dapat menjauhkan pemimpin dari suara rakyat yang seharusnya menjadi arah dalam setiap kebijakan".
Kritik, adalah penyampaian pendapat yang menunjukkan kekurangan, kesalahan atau ketidaktepatan suatu kebijakan, karya atau tindakan dengan tujuan agar hal tersebut diperbaiki atau ditingkatkan.
Salah satu solusi, adalah jalan keluar atau alternatif tindakan yang ditawarkan untuk menyelesaikan masalah atau memperbaiki kekurangan yang sedang dikritik. Dikarenakan kritik, merupakan proses analisis dan evaluasi terhadap sesuatu untuk mengungkap sisi lemah, ketidakserasian atau hal yang kurang tepat dibandingkan dengan standar tertentu.
Dalam konteks ilmiah dan sosial, kritik tidak sekadar "mencela", tetapi menjelaskan substansi masalah, menunjukkan blind spot dan membuka ruang perbaikan. Kritik bisa bersifat konstruktif (membangun), bila disampaikan dengan argumen yang kuat, data yang akurat dan tujuan memperbaiki keadaan. Kita sepatutnya menjadi bagian dari solusi, yaitu memberikan usulan jalan keluar, strategi atau kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi masalah atau kekurangan yang telah diidentifikasi melalui kritik.
Solusi berpondasi pada prinsip perbaikan dan penyelesaian masalah, bukan menjadi bagian dari masalah, tetapi mencari kondisi baru yang lebih seimbang atau lebih baik daripada keadaan sebelumnya.
Dalam praktik manajemen dan kebijakan publik, solusi sering berupa alternatif kebijakan, prosedur baru atau langkah - langkah konkret yang bisa dijalankan oleh pemangku kebijakan. Kecenderungan hubungan antara kritik dengan solusi, banyak pandangan menyebut bahwa "kritik adalah separuh solusi", karena kritik yang jelas dan argumentatif sudah menunjukkan arah perbaikan meskipun tidak merinci langkah teknisnya.
Secara prinsip, kritik dan solusi berada pada posisi sistem yang berbeda. Kritikus berwenang menjelaskan masalah, sedangkan pemangku kebijakan berwenang memilih dan melaksanakan solusi. Kadang, kritikus juga dapat mengusulkan solusi jika memiliki kompetensi. Tidak mesti semua kritik wajib disertai solusi, kritik pada hal yang jelas salah atau kepada pihak yang kompeten bisa cukup dengan menunjukkan masalah. Sedangkan dalam konteks tertentu, misalnya kebijakan presiden, dianjurkan kritik yang konstruktif dan disertai alternatif solusi pada tataran teknis.
Sebagai ilustrasi sederhana dalam tata kelola lembaga pendidikan Islam, ketika seorang guru menyoroti bahwa metode penilaian kurang adil dan berimbang, itu merupakan kritik sebagai bagian dari evaluasi penjaminan mutu. Jika ia, kemudian mengusulkan rubrik penilaian baru (remedial) yang lebih transparan dan sesuai tujuan model pembelajaran, maka itu merupakan solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Dengan demikian, kritik sangatlah membantu melihat sisi masalahnya, sedangkan solusi menawarkan cara memperbaikinya. (B)
Akademisi dan Praktisi
Oleh : K.H. Dr. Aep Tata Suryana S.H.I,. M.M,. MBA.
