Bandung, –
Suasana audiensi antara Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Kota Bandung dengan Komisi II DPRD Kota Bandung pada Kamis (17/7/2026), menyisakan tanda tanya mengenai komitmen keterbukaan informasi publik. Pasalnya, awak media elitkita.com, mengaku penolakan saat menjalankan tugas jurnalistik dilingkungan DPRD Kota Bandung pada saat pengambilan gambar.
Audiensi yang membahas berbagai persoalan pedagang pasar tradisional tersebut yang berlarut-larut hampir puluhan tahun sejak 2006 sampai dengan sekarang tidak ada titik temu, dihadiri anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, perwakilan Pemerintah Kota Bandung termasuk Perumda Pasar Bandung Juara serta perwakilan pedagang dari sejumlah pasar di Kota Bandung.
Sejak awal, kegiatan dirinya telah menyiapkan kamera video untuk mendokumentasikan jalannya audiensi. Namun, ia mengaku diminta oleh seorang staf sekretariat agar tidak melakukan perekaman selama forum berlangsung. Berdasarkan keterangan sejumlah wartawan yang berada di lokasi, sebelum audiensi dimulai juga sempat terdengar pertanyaan mengenai keberadaan media di dalam ruang rapat. Selanjutnya, wartawan diminta menunggu di luar dengan penjelasan bahwa hasil hearing dapat diperoleh melalui sesi wawancara setelah audiensi selesai.
Saat acara memasuki sesi dokumentasi penutup bahwa keterangan, mengaku kembali diminta menjauh ketika hendak mengambil gambar. Menurutnya, perlakuan tersebut membuat ruang gerak wartawan dalam menjalankan tugas menjadi terbatas.
"Kami datang menjalankan tugas jurnalistik, bukan mengganggu jalannya rapat. Ketika kamera video tidak diperbolehkan digunakan, lalu saat dokumentasi kembali diminta menjauh, merasa tidak nyaman dan terkesan mendapat perlakuan yang intimidatif. Sebagai wartawan, tentu kami kecewa karena profesi kami sepatutnya dihormati sama - sama menjalankan tugas sebagai alat kontrol sosial terhadap jalannya kepemerintahan dan mereka dibayar dari pajak hasil keringat masyarakat termasuk kami media juga bagian dari hal tersebut, " ucapnya.
Menurutnya, forum yang membahas kepentingan ribuan pedagang pasar tradisional seharusnya dapat diakses media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan dikalangan Akademisi dan insan pers, mengenai batasan peliputan dilingkungan DPRD Kota Bandung. Khususnya, terhadap kegiatan yang membahas kepentingan publik dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan menurut peraturan perundang - undangan. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Sementara Undang - Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang - undang.
Akademisi dan Praktisi Hukum. Dr. KH,. ATS,. SH,. MM., sepatutnya hormati kerja Jurnalistik, sesama Tugas Negara. Hindari jangan ada intimidasi, menyikapi peristiwa tersebut. Hendak Saling Memahami Aturan, mengenai intimidasi dan pengancaman diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang - Undang No. 1 Tahun 2023, tentang KUHP Baru yang berlaku di Indonesia :
Pasal - pasal utamanya ; pasal 335 KUHP (KUHP Lama) mengatur tentang pemaksaan disertai ancaman.
"Pelaku yang memaksa orang lain, melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun".
Pasal 449 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), mengatur tentang pengancaman dengan kekerasan. Mengancam keselamatan umum, nyawa atau tubuh secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun.
Hubungan antara lembaga publik dan media, selayaknya dibangun atas dasar saling menghormati Tugas, fungsi dan Memahami Regulasi, recognisi serta Mekanisasi Kerja.
Kewajiban untuk saling menghormati di Indonesia, secara hukum diatur dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keterbukaan Informasi Publik diatur utama dalam Undang - Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Secara konstitusional, hak ini dijamin : Pasal 28F Undang - Undang Dasar 1945 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Beberapa pasal krusial dalam UU KIP yang perlu diketahui meliputi :
Pasal 4 Ayat (1) : Menjamin hak setiap warga negara untuk melihat, mengetahui dan mendapatkan salinan Informasi Publik.
Pasal 7 Ayat (1) dan (2) : Mewajibkan setiap Badan Publik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat dan tidak menyesatkan kepada pemohon.
Pasal 17 : Mengatur mengenai Informasi Publik yang dikecualikan (bersifat rahasia), seperti informasi yang dapat membahayakan negara atau mengganggu proses penegakan hukum.
Pasal 52 : Mengatur sanksi pidana (kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda) bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan atau tidak menerbitkan Informasi Publik sehingga mengakibatkan kerugian." Ungkapnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
"Gedung DPRD, adalah rumah suara rakyat. Ketika ada pembahasan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, kehadiran media justru menjadi jembatan agar publik mengetahui apa yang sedang diperjuangkan oleh wakil rakyatnya," lanjutnya.
Sementara Edi Mulyadi selaku wartawan senior menambahkan, bahwa pers mengacu pada Undang - Undang yang telah disepakati pemerintahan dan digunakan sebagaimana mestinya fungsi dan peran wartawan. Jadi kalau Pemda atau DPRD khususnya Kota Bandung melakukan penolakan terhadap mekanisme kerja Jurnalistik , maka itu sudah melanggar Undang - Undang Pers dan diancam hukuman pidana atau denda. Seharusnya, sama - sama kita hormati masing - masing punya kerja. "Katanya.
Hingga berita ini dimuat, elitkita.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekretariat DPRD Kota Bandung maupun pimpinan Komisi II DPRD Kota Bandung mengenai alasan pembatasan penggunaan kamera video dan pengambilan gambar dalam audiensi tersebut.
Redaksi elitkita.com, membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Redaksi).
Editor Toni Mardiana.
