Artikel,-
Sejak peristiwa pertama di muka bumi, ketika Nabi Adam dan Hawa menerima ketetapan serta hukum Ilahiyah yang menentukan langkah awal perjalanan kehidupan manusia, benih pemahaman tentang aturan sudah tertanam dalam kesadaran kita. Sejak saat itu, sepanjang aliran sejarah, manusia tak pernah lepas dari pertanyaan besar yang terus bergema di setiap zaman : Apa dasar hukum yang paling benar ? Apakah yang bersumber dari kehendak Tuhan yang Maha Mengetahui atau yang dirumuskan oleh akal budi dan pengalaman manusia sendiri ?
Perkembangan zaman yang didorong oleh dinamika sosial, berbagai kajian serta penelitian yang diwariskan turun-temurun, terus membentuk cara pandang manusia terhadap aturan dan keadilan. Namun di balik segala kemajuan ilmu pengetahuan dan peradaban itu, satu hal yang nyaris tak berubah adalah adanya kepentingan—Tak lain dan tak bukan seringkali berakar dari hasrat memperkuat kekuasaan serta mendominasi orang lain. Sejak catatan sejarah paling awal hingga hari ini, perjalanan hukum di muka bumi masih tak lepas dari haus akan kuasa yang berusaha membungkus aturan sesuai keinginan penguasanya, bahkan sering kali memutarbalikkan makna keadilan demi keuntungan sesaat.
Manusia, adalah makhluk individu khas tersendiri yang dibekali akal pikiran sekaligus memiliki kelemahan dan keterbatasan yang melekat. Ia mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, namun sering kali tergelincir oleh kepentingan pribadi atau kelompok yang menyelimuti pandangannya. Dari situlah muncul dua arus besar pemikiran tentang hukum yang hingga kini masih menjadi rujukan utama : Mazhab yang menempatkan wahyu dan kebenaran Ilahi sebagai landasan mutlak serta sumber kebijaksanaan dan aliran yang meletakkan rasionalitas, kesepakatan bersama serta pengalaman kolektif manusia sebagai sumber utama pembentukan aturan.
Hukum Ilahi lahir dari kebijaksanaan yang tak terbatas, ia melihat hakikat manusia seutuhnya—Mencakup kebutuhan jasmani, ketenangan jiwa hingga hubungan vertikal dengan Sang Pencipta. Aturannya bersifat tetap dalam prinsip dasar keadilan, namun lentur dan luas dalam penerapan sesuai kondisi zaman ; ia menjaga keseimbangan kepentingan dunia dan akhirat serta tak bergeser oleh arus mode politik, selera penguasa maupun kepentingan sesaat. Sebaliknya, hukum manusia lahir dari upaya kita menata kehidupan bersama agar berjalan tertib. Ia berusaha menjawab tantangan zaman yang terus berubah dan menyesuaikan diri dengan situasi yang beragam, namun selalu dibayangi keterbatasan pandangan, bias kepentingan serta kemungkinan salah tafsir yang tak terhindarkan oleh akal manusia yang tak luput dari keliru.
Seringkali terjadi pertentangan yang tajam di permukaan : Aturan yang dibuat manusia dianggap paling benar dan mutlak, padahal diam - diam bertentangan dengan keadilan hakiki yang dikehendaki Tuhan. Atau sebaliknya, ajaran Ilahi dijadikan tameng sekadar untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang dan kekuasaan yang menindas di muka bumi. Padahal, hakikatnya bukanlah memilih salah satu dan menolak yang lain atau mengadu keduanya dalam pertarungan saling menyingkirkan. Hukum Ilahi memberikan fondasi keadilan yang abadi dan tak berubah, sedangkan hukum manusia adalah cara kita mewujudkan nilai - nilai luhur itu dalam konteks tempat, waktu dan situasi yang senantiasa berubah-ubah.
Kesalahan terbesar yang terjadi sepanjang sejarah, adalah ketika hukum manusia dibuat hanya untuk melanggengkan kekuasaan sekelompok orang, bukan untuk melayani keadilan bagi seluruh rakyat. Atau, ketika ajaran Ilahi dipahami secara kaku, beku dan sempit sehingga kehilangan jiwa kasih sayang, keadilan serta kesejahteraan yang menjadi inti pesannya. Maka, tugas terberat kita adalah menjadikan nilai - nilai Ilahi sebagai kompas arah yang tak boleh kehilangan utara, sementara hukum manusia berperan sebagai kendaraan yang membawa kita menuju keadilan yang sesungguhnya. Tanpa kompas, kita akan tersesat di jalan yang berliku ; tanpa kendaraan yang baik, kebenaran hanya akan menjadi angan - angan yang tak pernah sampai ke tangan rakyat kecil yang membutuhkannya.
Dalam kaitannya dengan upaya menyampaikan pemahaman ini kepada masyarakat luas, kita juga perlu memahami bagaimana pengetahuan tentang hukum dan keadilan dapat disebarluaskan dengan tepat. Ilmu komunikasi, sebagai bidang yang mempelajari proses penyampaian dan penerimaan pesan—Termasuk bagaimana makna dibentuk, dipahami dan mempengaruhi perilaku manusia—Menjadi jembatan penting, agar nilai - nilai hukum dapat diterima dan dipahami hakikatnya. Ruang lingkup ilmu komunikasi yang bersifat lintas disiplin pun saling melengkapi pemahaman kita : Filsafat, memberi cara berpikir kritis tentang hakikat kebenaran dan keadilan : Sosiologi, membantu memahami bagaimana aturan berinteraksi dengan dinamika masyarakat : Logika, melatih penalaran yang runtut agar tak terjebak pembenaran yang keliru : Sejarah pers, mengajarkan bagaimana narasi hukum dibentuk dan disebarkan dari masa ke masa : Metode Ilmiah, memastikan kajian dilakukan secara sistematis dan berdasar fakta : Psikologi, membantu memahami bagaimana masyarakat menerima dan merespons kebijakan : Dasar - Dasar Hukum, menjadi landasan agar penyampaian informasi tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku : Manajemen, berguna dalam menyusun strategi sosialisasi yang tepat sasaran : Jurnalistik, berperan menyajikan fakta secara terbuka dan jujur : Serta Humas, menjaga hubungan yang harmonis antara penyelenggara negara dan masyarakat dalam menyampaikan kebijakan.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang harmoni atau pertentangan antara hukum Ilahi dan hukum manusia tak akan terjawab dengan menempatkan keduanya di dua kutub yang saling berlawanan. Keduanya dapat berjalan beriringan dalam harmoni yang indah, selama kita sadar bahwa akal manusia memiliki batas dan kekuasaan hanyalah amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban. Hukum yang baik, adalah aturan yang berpijak pada nilai kebenaran yang abadi, namun disusun dengan kearifan lokal dan kepedulian terhadap kenyataan hidup yang nyata di tengah masyarakat. Hanya dengan jalan itulah cita - cita, mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat dapat tercapai.
Oleh : Toni Mardiana S. Ikom. (Editor)
