Kabupaten Bandung,—
Dugaan pemalsuan penandatanganan sertifikat standarisasi imam dan khatib yang diterbitkan oleh pihak PD-DMI (Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia) Kabupaten Bandung pada periode 2026 menuai perhatian dari kalangan ulama, kiai serta sesepuh pondok pesantren se-Kabupaten Bandung Jumat, 8 Mei 2026.
PD-DMI, merupakan lembaga keumatan yang memiliki peran dalam menyeleksi imam, khatib serta pengelola masjid dengan tujuan menempatkan kader - kader profesional di setiap daerah. Namun, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada sertifikat termasuk penandatanganan Ketua Umum MUI beserta stempel, menimbulkan kecurigaan kuat terhadap oknum PD- DMI yang menerbitkan sertifikat tersebut.
Dari total 250 peserta, banyak yang mengaku kecewa dan kesal, terlebih adanya biaya prabayar sebesar Rp. 250.000 yang telah mereka bayarkan dengan mengantongi sertifikat PALSU.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang dihimpun redaksi, dugaan sertifikat palsu yang dikeluarkan oleh PD-DMI Kabupaten Bandung periode 2026 diperkuat dengan keterangan bahwa Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung tidak merasa pernah menandatangani sertifikat tersebut termasuk dipertanyakan MoU Kandepag serta MUI Kabupaten Bandung. Seperti yang dikirim surat resmi dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum MUI) kepada redaksi pada Jumat, 8 Mei 2026.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi Ketua PD-DMI Kabupaten Bandung, menjelaskan bahwa status program Standarisasi Imam dan Khatib merupakan program kerja resmi PD-DMI serta di benarkan dengan adanya biaya resmi pendaftaran sebesar Rp. 250 ribu rupiah setiap orang. Namun, bersifat stimulan untuk operasional kegiatan. "Ujarnya.
Lanjutnya, terkait mekanisme Seleksi dan Pengujian. Program tersebut, bukan bagi - bagi sertifikat tanpa dasar. Melainkan, menerapkan mekanisme konfirmasi pemahaman kompetensi peserta yang sangat ketat. Mencangkup, empat kompetensi dasar utama diantaranya :
1. Kompetensi Dasar Ulama.
2. Keahlian Praktis Tilawah.
3. Khitobah.
4. Sanad Keilmuan.
"Pelaksanaan program tersebut, sepenuhnya berada dibawah tanggungjawab kolektif pengurus PD-MDI Kabupaten Bandung dengan melibatkan unsur kolaboratif baik Kementerian Agama dan MUI Kabupaten Bandung. "Imbuhnya.
Menanggapi, terkait dugaan pemalsuan Sertifikat, "TIDAK ADA PEMALSUAN" yang terjadi adalah kesalahan tehnis dalam pencantuman scan tandatangan yang berasal dari miskomunikasi internal dalam penyediaan data (28 Januari 2026, di kantor MUI Kabupaten Bandung, siang hari). " Bantahnya.
Sementara keterangan lebih lanjut saat dihubungi LBH MUI Kabupaten Bandung Yudi Kosasih S. Sy,. MH,. C. P. Li., secara tertulis resmi beserta melampirkan surat somasi ditujukan PD-MDI Kabupaten Bandung, redaksi terima. Menjelaskan, bahwa kami telah melayangkan surat somasi pada tanggal 02 Mei 2026, hanya menyoroti terkait atas dugaan pemalsuan tanda tangan ketua serta stempel MUI Kabupaten Bandung yang digunakan dalam sertifikat peserta acara tersebut. "Ungkapnya.
" Secara tegas menyatakan, bahwa hasil kesimpulan dalam pertemuan tiadalain menetapkan ; KH. Yayan selaku ketua TIDAK PERNAH, mengizinkan dan atau menyuruh untuk membubuhkan tandatangan pada sertifikat. Selain itu, pihak Bendahara tidak pernah memberikan izin untuk membuat stempel MUI juga stempel yang berada dalam sertifikat tersebut kami pastikan itu BUKAN SCAN, melainkan stempel basah yang patut diduga keras PALSU". "Tegasnya.
Keterangan lebih lanjut, diinformasikan opini hak publik akan menempuh langkah antisipasi ada gerakan dan Ancaman Hukum (LP) ke APH dari LBH MUI Kabupaten Bandung dan Kecamatan serta Desa termasuk pemegang Sertifikat atas dasar pengaduan pemalsuan Sertifikat. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.

