"Kejari Bandung Ajukan Penolakan Praperadilan GLMPK Kabupaten Garut, Tegaskan SP3 Berdasar Fakta Hukum"
Catatan Redaksi
Proses hukum yang menyeret nama Dr. H. Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang kini memasuki babak baru yang semakin memperjelas arah penanganan perkara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi mengajukan penolakan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh LSM Gerakan Lingkungan Masyarakat Peduli Keadilan (GLMPK) Kabupaten Garut, sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung jalan L.L.R.E. Martadinata pada Rabu, 1 Juli 2026 kemarin.
Dalam jawaban termohon yang dibacakan oleh Aditya Dinda Rahmani__Kejari Kota Bandung menegaskan, bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada hasil penyelidikan yang mendalam dan menyeluruh. Berdasarkan fakta yang terungkap di lapangan, tidak ditemukan indikasi maupun bukti yang sah adanya aliran dana yang masuk ke pihak tersangkut serta tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara. Atas dasar pertimbangan hukum yang kuat itu, pihak kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kami memohon, agar majelis hakim menyatakan SP3 tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, ” tegasnya dalam persidangan. Sikap ini sekaligus memperkuat pernyataan yang telah disampaikan Kepala Kejari Bandung Abun Hasbulloh Syambas pada 3 Juni 2026 silam yang menyatakan, bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil setelah melalui kajian mendalam dan gelar perkara yang komprehensif oleh tim penyidik yang berwenang.
Di sisi lain, bahwa Kuasa Hukum GLMPK Kabupaten Garut Asep Muhidin menyatakan tetap menghormati jalannya proses persidangan. Namun, ia menyoroti adanya ketidak konsistenan yang mencolok dalam penilaian terhadap kelengkapan alat bukti. “Awalnya disebut sudah cukup dua alat bukti, lalu berubah menjadi belum cukup. Ini hal yang perlu diuji lebih lanjut,” ujarnya. Pihaknya melampirkan dua dokumen elektronik berupa pemberitaan media sebagai dasar argumen, yaitu satu terkait penetapan tersangka yang saat itu dinilai telah memenuhi syarat dan satu lagi mengenai penghentian penyidikan kasus tersebut.
Asep juga menegaskan perbedaan mendasar objek gugatan kali ini dengan permohonan sebelumnya, “Jika dahulu yang dipersoalkan adalah keabsahan penetapan tersangka, maka sekarang yang diuji adalah keabsahan penerbitan SP3. Kalau proses penyidikan sudah dinyatakan sah oleh hakim, lalu tiba ‑ tiba dihentikan dengan alasan kurang bukti, situasi ini terasa janggal dan perlu kejelasan hukumnya,” tambahnya.
Menanggapi dinamika ini, akademisi dan praktisi hukum KH. Dr. Aep Tata Suryana S.H,. M.H,. MBA., menilai gugatan yang diajukan oleh pihak dari luar wilayah Kota Bandung patut diteliti lebih dalam latar belakang dan motivasinya. Ia, menyebut keputusan Kejari sudah memiliki landasan hukum formil dan materil yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. “Hukum adalah bukti, bukan alibi. Hal ini pun memunculkan pertanyaan : Adakah kepentingan lain yang berusaha menekan aparat penegak hukum sekaligus terindikasi melakukan pembunuhan karakter dan kehormatan terhadap kedua pejabat tersebut ?, ” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah keputusan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana dengan dasar hukum KUHAP, khususnya apabila tidak ditemukan cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana atau perkara dihentikan demi hukum. Perkara yang telah diterbitkan SP3 berarti batal demi hukum dan pada asasnya tidak dapat dibuka kembali serta disidik ulang sampai ditemukan novum atau bukti baru yang sebelumnya tidak diketahui, mampu membuktikan adanya unsur pidana maupun perdata.
“Sangat ironi jika seseorang diduga dipaksa untuk terus membuktikan dirinya tidak bersalah, padahal seharusnya berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tambahnya. Terkait hal ini, pasal 1365 KUH Perdata mengatur, tentang Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Sementara itu, memaksakan kehendak secara subjektif di luar asas kepatutan dan fakta hukum juga diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU‑XI/2013: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan.”
Hal ini juga berkaitan dengan dugaan serangan pribadi melalui pencemaran nama baik yang diatur Pasal 310 ayat (1) KUHP : “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
“Padahal secara hukum, bukti yang ada belum cukup kuat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sebaliknya Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga, justru berhak memulihkan nama baiknya yang telah tercoreng di mata publik akibat pemberitaan miring yang berkembang,” pungkasnya.
Secara yuridis juga muncul pertanyaan mendasar : Mengapa perkara yang terjadi dan ditangani di wilayah hukum Kota Bandung, justru didorong pengusutannya oleh pihak dari Kabupaten Garut ? Jika memang dianggap ada pelanggaran, seharusnya proses hukum dijalankan sesuai kewenangan wilayah hukum yang berlaku, bukan dipindah‑pindahkan semata agar dapat disaksikan oleh masyarakat di daerah lain. Opini publik yang terus dipancing, seperti ini cukup melelahkan dan terkesan sumir. Hal ini menjadi catatan penting, agar proses hukum tetap berjalan di wilayah hukum yang tepat sesuai aturan serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Terkait penyelesaian sengketa, dikenal dua jalur utama :
- Litigasi : Penyelesaian sengketa yang dilakukan secara resmi di muka pengadilan.
- Non‑litigasi : Penyelesaian di luar pengadilan atau Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR), mencakup negosiasi dalam Nilai materi, mediasi Nilai moral Aspek Manusiawi.
Berkenaan, penyelesaian ini sepatutnya di Arbitrasi adalah sebuah cara penyelesaian masalah di luar pengadilan. Sengketa akan diselesaikan oleh satu orang atau lebih (arbitrator, arbiter atau pengadilan arbitral) yang memberikan, keputusan arbitrasi bersifat mengikat secara hukum pada kedua belah pihak dan diberlakukan di dalam pengadilan.
Penyelesaian sengketa alternatif ini diharapkan dapat berjalan murah, cepat, tuntas, tidak berlarut‑larut, normatif, objektif dan berkeadilan. Hal ini penting untuk menghindari niat baik yang justru berubah menjadi tidak baik, karena pada akhirnya : Baik belum tentu Benar.(B)
Akademisi dan Praktisi Hukum : KH. Dr. Aep Tata Suryana S.H,. M.H,. MBA.
Editor Toni Mardiana.
