
"Diduga Oknum Kordinator Kelas (Korlas) Orang Tua Siswa, Mengalihkan Isu Roling"
BANDUNG, –
Kabar yang mengejutkan dan menghebohkan menyebar luas di berbagai platform media sosial dalam beberapa hari terakhir, empat orang siswi di SMP Negeri 1 Bandung menjadi korban fitnah dan tuduhan bahwa mereka tergabung dalam kelompok atau komunitas LGBT, khususnya lesbian. Tuduhan ini langsung memicu berbagai reaksi dari kalangan warga sekolah, orang tua murid hingga masyarakat luas Senin, 25/5/2026.
Isu tersebut bermula dari unggahan di grup percakapan WhatsApp orang tua dan Siswa yang memuat tulisan menyebutkan keempat siswi tersebut, terlibat dalam hubungan dan aktivitas yang dikaitkan dengan identitas lesbian. Tanpa dilakukan verifikasi kebenaran, unggahan tersebut dengan cepat menyebar ke grup wali murid, akun - akun informasi Kota Bandung hingga grup komunitas warga. Akibatnya, nama dan wajah para siswi dikenal secara luas, disertai berbagai komentar buruk, cemoohan serta penilaian sepihak yang merugikan.
Menurut keterangan yang diterima redaksi dari berbagai sumber, keluarga korban kini harus menanggung beban yang sangat berat. Keempat siswi tersebut, diketahui mengalami tekanan psikologis yang cukup mengkhawatirkan bahkan berpotensi menimbulkan trauma. Saat ini, mereka enggan bertatap muka dengan orang lain dan juga tidak bersekolah karena merasa tertekan.
Dampak penyebaran kabar sangat terasa di lingkungan sekolah, bahkan muncul narasi mengenai adanya perpindahan atau penggabungan kelas dengan alasan yang tidak jelas. Dan, kemudian dikaitkan dengan isu yang beredar. Hal ini, semakin memperkeruh suasana dan memperburuk kondisi para korban.
Sebut ke empat siswi diantaranya ; melati, bunga, mawar dan anggrek. Dikabarkan merasa sangat tertekan, takut datang ke sekolah dan mengalami gangguan emosional. Beberapa teman sekelas ada yang menjauh, sementara sebagian wali murid lain mengungkapkan kekhawatiran, namun juga ada yang meminta agar tidak langsung menuduh sebelum ada kejelasan.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah telah memberikan klarifikasi secara tegas saat dikonfirmasi oleh redaksi pada Sabtu (23/5/2026).
Kepala SMPN 1 Bandung Suratman didampingi Wakasek Mardiana, guru BK dan Walikelas, geram. Menyatakan, kami juga korban Nama Baik Sekolah dari intervensi oknum kordinator Kelas (Korlas) orang tua Siswa.
Segera kami bentuk Tim menindaklanjuti kasus ini sejak kabar mulai terdengar, memanggil keempat siswi, berbicara dengan orang tua masing - masing melalui grup WhastApp serta melakukan pengecekan menyeluruh di lingkungan sekolah dan pergaulan siswa - siswi.
Bahkan, “Kami tegaskan, sampai saat ini belum ada bukti nyata yang mendukung tuduhan tersebut. Apa yang beredar di media sosial, hanya dugaan rencana adanya Roling, Korlas mengalihkan Isu lesbi yang diviralkan ke 4 Anak Siswa kami, tanpa bukti, keempat siswi ini masih anak - anak, berusia 13–15 tahun, berhak dilindungi dan mendapatkan pendidikan yang aman bukan dihakimi secara publik, ” tegasnya.
Kepala sekolah menyayangkan beredarnya isu yang menyeret nama baik serta kondisi psikologis peserta didik, sekolah menegaskan memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi seluruh siswa dari stigma, perundungan, tekanan sosial maupun penghakiman publik yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan kelangsungan proses pendidikan anak. "Pungkasnya.
Berdasarkan hasil laporan sementara yang diterima redaksi, teridentifikasi sejumlah akun atau inisial yang di duga menjadi penyebar awal berita tidak benar tersebut antara lain : na 7b, kn 7d, ka 7f, nda 7c, ee 7f, za 7a, ia 7b, ga 7h, ka 7b, nra 7h, mia 7a, nla 7a, kha 7f, naa 7f, da 7d dan seterusnya yang diduga ditumpangi, oleh orang Tua (sebagian Korlas).
Sementara pihak keluarga korban merupakan anak dari Akademisi dan Praktisi Hukum KH. Dr. ATS SH,. MM,. MBA., berinisial MAWAR, menjadi contoh Anak ku nyata bertahan berdampak stress, berdiam diri dan layu untuk mau sekolah dihadapi dengan bahaya penyebaran informasi tidak terverifikasi di media sosial, apalagi yang menyangkut isu sensitif rekayasa Foto Repro AI (Artificial Intelligence) bertiga bercium, seperti orientasi seksual pada anak di bawah umur dan Penghinaan Lesbi
Katanya di Indonesia, isu Lesbi/LGBT masih sangat sensitif dan memicu perdebatan, namun yang paling penting : anak - anak tidak boleh menjadi korban juctice dihakami tuduhan yang belum pasti. Menuduh, menyebar nama dan foto mereka sama saja dengan kekerasan psikis yang bisa merusak masa depan, kepercayaan diri dan kesehatan mental mereka. Berdalil tanpa bukti di sebut Tuduhan semacam ini sangat sulit dicabut, apalagi belum terbukti salah,” wajib pemulihan psikis di tanggung biaya Rumah Sakit pendampingan Psykiater, oleh Pelaku Penuduh, jangan oleh Korban. "Ujarnya usai, pemanggilan dari pihak sekolah Senin, 25/5/2026.
Ia juga mengingatkan Amat Sangat Perlu Ditinjau kembali keberadaan Korlas, tidak melanggar aturan dan UU serta Permendiknas yang mana dipertanyakan, beliau ?
Karena oknum orang tua murid atas nama Korlas overlife ketidak hati-hatian ; opset berani menuduh Anak dibawah Umur lesbian, dikembangkan bahwa "Roling di isukan Ada Sesuatu" yang belum jelas, sangat berbahaya
(Skriit) harusnya di Skiip, bisa kena sangsi pasal berlapis UU ITE, termasuk Pasal 156 dan 167 Ujaran kebencian UU KUHP 1/2023 diberlakukan 2 Januari 2026 sangsi 4-6 tahun penjara dan denda 450 juta. Hukuman untuk tindak pidana pencemaran Nama Baik, diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) 1/2023 dan Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tentang penghinaan atau pencemaran nama baik diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE). Dengan ancaman hukuman penjara, mulai dari 9 bulan hingga maksimal 4 tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah ;
Berdasarkan jenis media dan aturan yang berlaku :
Pencemaran Nama Baik, secara Konvensional (Lisan atau Tertulis) Berdasarkan peraturan yang berlaku, jika perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik dilakukan di ruang fisik : Secara Lisan ; Diancam tambahan Ujaran kebencian Pasal 156 dan 167 UU KUHP No 1 tahun 2023 di berlakukan 2 Januari 2026 Sanksi 4-6 tahun Penjara dan 450 Juta ;
Pembuktian :
Di media sosial yang bermuatan penyebaran informasi palsu/fitnah juga dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun ; Pencemaran nama baik umumnya merupakan delik aduan yang berarti proses hukum hanya bisa berjalan, jika korban/pihak yang dirugikan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian ; Rincian, jumlah ancam hukum pasal berlapis.
Kami bersepakat, sekolah dan orangtua siswi korban bahwa isu ini perlu ditangani dengan hati - hati. “Kita memang harus menjaga nilai dan norma, tapi tidak dengan cara menjastice/menuduh anak sekolah sembarangan.
Biarkan sekolah dan keluarga yang menyelesaikan serta jika ada masalah perilaku, lakukan pembinaan, bukan menjustice/ penghakiman publik, ”imbuhnya.
Berujung ke ranah Hukum ketika berani berdalil/menuduh, harus berani membuktikan.
Bila tidak terbukti, dalam hal ini, sekolah dan korban berhak Lapor Perkara ke Aparat Penegak Hukum (LP APH) ;
Bersepakat Solusi Pimpinan Sekolah dan Orang Tua Korban pada Jumat, 22 Mei 2026 di Meja Rapat Guru :
Pada Prinsipnya, sistem Rotasi Kelas, mengikuti namun saat ini di pending/ditunda dulu, Sekolah membuat Time line, harus jelas, jadwal :
1. Pemeriksaan Siswa Pelaku Provakator, jangan anak kami yang sudah Korban ;
2. Orang tua murid termasuk siapapun, ditunggu berhadapan dengan kami, berani berdalil harus berani membuktikan ;
3. Bagi yang menjustice/ menuduh Lesbi Anak kami, wajib menanggung biaya psykiater ke RS untuk membuktikan.
4. Bila tidak terbukti ; akan kami lawan dengan UU.
5. atau bila Solusi tidak di Penuhi akan TL Pasal Perbuatan Pembiaran atau Pasal 55,56 KUHP No 2 / 2023. Penyertaan dengan pembiaran, agar mempertanggungjawabkan, biar Efek Jera merasakan dipenjara.
Dalam waktu dekat, kami akan bersilaturahim ke Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Redaksi ;
Berkesimpulan, bahwa kasus ini kami muat secara gamblang supaya menjadi sebuah catatan penting atau pelajaran berharga bagi seluruh orang tua siswa - siswi maupun siswa - siswi, agar waspada menghadapi tantangan zaman di era digital dan tak lepas memberikan saran, pesan edukasi terhadap anak dalam hal pergaulan dimana pun. Menyikapi persoalan tersebut, jangan tertuju pada sekolah yang merupakan sarana belajar-mengajar. Tentunya, lebih mendekatkan pada hal positif bukan sebaliknya, orang tua terkadang canggung, pasif, masabodoh/acuh, lebih terfokus kegiatan atau fokus ponsel, meremehkan, minim sentuhan, minim dialog dan lain sebagainya. Sangat, miris bila anak fisikisnya keadaan lemah atau mental tidak terkendali bisa mengancam masa depan bahkan nyawa anak itu sendiri. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.