Kabupaten Bandung, -
Polemik seputar dugaan ketidakberesan dalam penerbitan sertifikat standarisasi Imam dan Khatib yang digelar oleh Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kabupaten Bandung semakin memanas dan menjadi sorotan publik, isu ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen serta penggunaan tanda tangan dan stempel organisasi yang dipersoalkan, dikaitkan langsung dengan oknum PD-DMI Kabupaten Bandung inisial SAF, sebelumnya telah dipublikasikan https://www.elitkita.com/2026/05/trbit-250-sertifikat-palsu-oknum-pd-dmi.html. Kini, kembali berbagai kalangan mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi maupun program - program keumatan yang dikelola lembaga tersebut Kamis, 21 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi elitkita.com, persoalan ini telah masuk ke ranah penanganan internal organisasi. Kabar yang beredar di masyarakat, menyebutkan telah digelarnya sidang kode etik terhadap oknum tersebut. Bahkan, isu mengenai kemungkinan pemberian sanksi tegas hingga pemberhentian tidak hormat pun menjadi perbincangan hangat di kalangan tokoh masyarakat, ulama dan para pengurus lembaga keagamaan di Kabupaten Bandung.
Menariknya, di tengah berkembangnya isu yang cukup serius ini, sikap diam justru datang dari pihak yang seharusnya turut menjaga ketertiban dan standar keagamaan di wilayah tersebut. Redaksi telah berupaya menelusuri kebenaran dan meminta tanggapan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, termasuk para tokoh, pakar maupun pengurus di lingkungan DMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun jawaban resmi atau penjelasan yang diberikan terkait substansi persoalan yang dipertanyakan. Sikap bungkam ini memunculkan persepsi, bahwa ada upaya sengaja untuk menutup-nutupi persoalan ini dari pengetahuan publik.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap nasib keberlangsungan program Standarisasi Imam dan Khatib tersebut, banyak pihak yang ingin mengetahui kejelasan mengenai mekanisme penerbitan sertifikat, pengelolaan administrasi organisasi hingga pertanggungjawaban seluruh rangkaian kegiatan yang diketahui telah melibatkan ratusan peserta dari berbagai kalangan. Kejelasan ini, dinilai sangat penting mengingat program tersebut berkaitan langsung dengan kualitas pembinaan pelaku ibadah di masjid - masjid.
Di sisi lain, kekhawatiran juga muncul dari sejumlah pihak yang berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut menjadi kegaduhan yang merusak hubungan antar lembaga. PD- DMI dan MUI Kabupaten Bandung, merupakan dua lembaga yang memiliki kaitan erat dalam pembinaan umat dan diharapkan persoalan ini tidak merusak sinergi yang telah terjalin selama ini.
Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Saeful Zaman S.Psi,. M.M., menilai jika terbukti secara sah terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran kode etik organisasi. Maka, langkah pembenahan harus dilakukan secara terbuka, tegas dan profesional. Hal ini, mutlak diperlukan demi menjaga marwah, kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga - lembaga keagamaan. "Ungkapnya, saat di hubungi redaksi melalui pesan singkat WhastApp pribadinya.
Lebih jauh, masyarakat juga mulai mempertanyakan apakah persoalan ini nantinya akan berlanjut ke ranah hukum ?, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen atau administrasi, maka kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) tentu menjadi opsi yang tidak bisa dihindari. Tak hanya itu, banyak pihak berharap Kementerian Agama selaku instansi pembina juga memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi, guna memastikan bahwa seluruh program pembinaan Imam dan Khatib ke depannya berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tetap menjaga kepercayaan umat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi elitkita.com masih membuka seluas-luasnya ruang hak jawab, tanggapan maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait. Hal ini, dilakukan semata-mata untuk menjaga prinsip keseimbangan informasi serta objektivitas pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.
