Bandung | elitkita.com – Komisi III DPRD Kota Bandung menggelar audiensi bersama Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima Jawa Barat, PT Bandung Infra Investama (PT BII), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Senin (29/6/2026).
Audiensi dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung Agus Hermawan, didampingi Wakil Ketua Komisi III Agus Andi Setyawan, serta anggota Komisi III Iqbal Mohamad Usman, AA Abdul Rozak, dan Nina Fitriana Sutadi. Turut hadir Direktur Utama PT Bandung Infra Investama (PT BII) Asep Wawan Dharmawan., Kepala Diskominfo Kota Bandung Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak., serta perwakilan Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Satria didampingi Mochammad Dadang, tokoh masyarakat Jalan Muhammad Toha yang juga menjabat sebagai Ketua Askar, serta Ketua Umum PBBI, Iman indrawan sentosa. Mereka menegaskan bahwa kehadiran Aliansi Pandawa Lima bukan untuk mencari konflik, melainkan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan proyek ducting dan penataan jaringan utilitas di Kota Bandung.
"Kami hadir untuk memberikan masukan kepada DPRD dan PT BII. Persoalan ini bukan sekadar proyek, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami berharap DPRD dapat memberikan solusi agar pelaksanaan proyek ke depan berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat," ujar Agus Satria.
Menurutnya, proyek tersebut memerlukan pengawasan serius karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat, kualitas pelaksanaan pekerjaan, hingga tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia juga berharap setiap kebijakan PT BII tetap mengedepankan kepentingan publik dan tidak mengabaikan aspek keselamatan maupun kepastian hukum.
Sementara itu, Iwan Oci menjelaskan bahwa gerakan masyarakat bermula dari adanya laporan kecelakaan lalu lintas yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Berangkat dari berbagai pengaduan tersebut, pihaknya melakukan penelusuran terhadap aspek teknis maupun regulasi proyek.
Menurutnya, selain ditemukan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang belum memenuhi standar keselamatan, terdapat pula sejumlah persoalan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan proyek.
Aliansi Pandawa Lima juga menyoroti dugaan gangguan layanan telekomunikasi yang sempat berdampak terhadap sejumlah layanan publik, seperti sektor pendidikan, pelayanan SIM, hingga aktivitas perbankan. Mereka meminta agar setiap pekerjaan yang berpotensi menyebabkan pemutusan jaringan dilakukan dengan perencanaan, koordinasi, serta pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat dan penyelenggara layanan.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah isu strategis turut dibahas, di antaranya aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), metode pelaksanaan proyek ducting, dasar hukum penugasan PT BII, mekanisme penetapan tarif layanan infrastruktur pasif, hingga transparansi pembangunan jaringan utilitas bawah tanah di Kota Bandung.
Aliansi juga meminta adanya evaluasi terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan proyek apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mereka mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai perencanaan proyek, tahapan pembangunan, hingga kebijakan yang berdampak terhadap pelayanan publik.
Dalam penyampaiannya, Iwan Oci meminta Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian ulang terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan proyek penataan jaringan utilitas bawah tanah.
Menurutnya, setiap proyek yang dijalankan harus memiliki landasan hukum yang jelas, memiliki kepastian hukum, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami meminta agar Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota yang menjadi dasar pelaksanaan proyek ini dikaji ulang. Jangan sampai proyek ini menjadi 'anak haram' regulasi, yaitu proyek yang pelaksanaannya justru tidak sesuai atau tidak memiliki kepastian hukum berdasarkan Perda maupun Perwal yang berlaku di Kota Bandung," tegas Iwan Oci.
Ia menegaskan bahwa Aliansi Pandawa Lima tidak menolak pembangunan infrastruktur. Namun, pembangunan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sesuai regulasi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Iwan Oci juga meminta Ketua DPRD Kota Bandung untuk turun tangan mengawal persoalan PT Bandung Infra Investama (PT BII).
"Kami berharap Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H. dapat turun tangan mengawal persoalan ini. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, kami meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap aspek administrasi, regulasi, maupun pelaksanaan proyek PT BII agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi masyarakat di kemudian hari," katanya.
Ia menambahkan, hasil audiensi tidak boleh berhenti sebatas forum diskusi. Menurutnya, perlu ada tindak lanjut yang konkret, termasuk apabila diperlukan rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Kota Bandung maupun PT BII guna melakukan perbaikan terhadap kebijakan dan pelaksanaan proyek yang menjadi sorotan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bandung Infra Investama (PT BII), Asep Wawan Dharmawan yang akrab di panggil Aswan, memaparkan penjelasan mengenai aspek teknis pembangunan jaringan utilitas bawah tanah, mekanisme pengelolaan infrastruktur, serta dasar regulasi yang menurutnya menjadi landasan pelaksanaan proyek tersebut.
Aswan menjelaskan bahwa kapasitas jaringan backbone yang dibangun memiliki spesifikasi berbeda dengan layanan internet yang diterima pelanggan rumah tangga.
"Kabel backbone memiliki kapasitas yang jauh lebih besar dibandingkan layanan internet rumah. Sebagai ilustrasi, pelanggan rumahan umumnya menggunakan layanan puluhan megabit per detik, sedangkan kabel inti yang dibangun memiliki kapasitas yang jauh lebih besar untuk melayani ribuan pelanggan," jelasnya.
Menurutnya, apabila sebuah kabel backbone memiliki kapasitas sekitar 100 GB per detik, maka secara teori jaringan tersebut mampu melayani sekitar 1.000 pelanggan dengan alokasi kecepatan 100 MB per detik per pelanggan. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menggambarkan skala kapasitas infrastruktur yang sedang dibangun.
Terkait pengelolaan proyek, Aswan mengatakan PT BII menjalankan pembangunan melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemanfaatan ruang milik jalan untuk penempatan infrastruktur seperti manhole, handhole, dan Optical Distribution Point (ODP).
Ia menambahkan, pemanfaatan aset daerah tersebut mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Wali Kota mengenai pemanfaatan barang milik daerah. Selain membayar retribusi sesuai ketentuan daerah, perusahaan juga memiliki kewajiban memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah pusat, seperti PPh dan PPN.
Lebih lanjut, Aswan menyampaikan bahwa pendapatan dari pengelolaan infrastruktur tersebut akan dibagi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sehingga sebagian menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BUMD.
Menurutnya, mekanisme tersebut disusun untuk memberikan manfaat ekonomi bagi Pemerintah Kota Bandung sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertata.
Dalam paparannya, Aswan juga menyebut bahwa Kota Bandung ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project) dalam program penataan jaringan utilitas bawah tanah. Ia mengatakan pelaksanaan program tersebut telah melalui koordinasi dengan berbagai kementerian, termasuk kementerian yang membidangi komunikasi, pemerintahan dalam negeri, serta kementerian terkait lainnya.
"Proses ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Seluruh tahapan telah melalui pembahasan, koordinasi, dan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Ia berharap pembangunan infrastruktur utilitas bawah tanah dapat berjalan sesuai regulasi, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung penataan Kota Bandung secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Diskominfo Kota Bandung menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur utilitas bawah tanah merupakan bagian dari program penataan jaringan kota yang dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah Kota menyampaikan bahwa fungsi pengaturan dan pengendalian tetap berada di bawah Pemerintah Kota Bandung melalui tim koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah, sedangkan PT BII bertugas sebagai pengelola infrastruktur pasif sesuai penugasan yang diberikan.
Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Bandung menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan dalam audiensi. DPRD menegaskan fungsi pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan hukum, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi yang lebih terbuka antara DPRD, Pemerintah Kota Bandung, PT BII, dan masyarakat, sehingga berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(B)
