Opini Publik
Pelanggaran yang dibungkus narasi formal dan bahasa birokrasi yang rapi adalah bentuk ketidakadilan sekaligus manipulasi bahasa yang sangat tidak baik. Tujuannya jelas: sengaja mengaburkan realitas yang sesungguhnya, menyembunyikan kesalahan di balik kata‑kata yang terdengar sah dan resmi. Fenomena ini terlihat sangat nyata pada sejumlah pejabat yang tak mampu menahan arogansi diri, menjaga sikap, serta memilih kata‑kata dengan penuh tanggung jawab saat berbicara di hadapan publik. Padahal, setiap ucapan yang keluar dari mulut pejabat bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan cerminan sikap negara.
Pejabat publik memegang mikrofon institusi yang memiliki kekuatan luar biasa. Kata‑kata mereka mampu membentuk harapan masyarakat, meredam atau justru memicu gejolak sosial, serta membangun atau meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Setiap pernyataan yang mereka keluarkan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, karena dampaknya langsung terasa pada stabilitas kehidupan bermasyarakat dan iklim demokrasi di negeri ini.
Suara pejabat adalah representasi resmi negara. Komunikasi yang santun, transparan, dan beretika adalah kunci utama untuk mendapatkan serta menjaga legitimasi dari masyarakat. Sebaliknya, pernyataan yang sensitif, arogan, merendahkan, atau melukai hati rakyat berisiko besar memicu ketidakpercayaan massal hingga gelombang protes yang tak terelakkan. Lebih dari sekadar alat berbicara, kata‑kata seorang pejabat adalah bukti komitmen. Kesesuaian antara apa yang diucapkan dengan tindakan nyata di lapangan adalah cermin sejati integritas moral yang dimilikinya.
Namun sayangnya, kekuasaan dan jabatan sering kali dianggap seolah‑olah melegitimasi pelanggaran terhadap etika komunikasi publik. Segala tindakan yang keliru dibenarkan dengan alasan "kepentingan umum" dan dianggap hal yang biasa‑biasa saja, padahal nilai‑nilai moral, keadilan, dan kejujuran jauh lebih tinggi serta luhur daripada sekadar kepentingan sesaat penguasa.
Bahkan, pelaku sering menggunakan istilah teknis atau bahasa birokratis yang rumit untuk membuat tindakan yang keliru, tidak etis, atau melanggar aturan terlihat seolah‑olah wajar, legal, dan dilakukan demi kebaikan bersama. Ada pola umum yang terus berulang dalam praktik ini:
Pertama, Penyalahgunaan Wewenang. Tindakan otoriter, kesewenang‑wenangan, atau penindasan sering kali dikemas dengan dalih mulia seperti "menjaga stabilitas negara" atau "sesuai prosedur operasional standar", padahal kenyataannya hanya untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.
Kedua, Pembungkaman Kebebasan Sipil. Upaya membatasi kebebasan berpendapat, termasuk kriminalisasi terhadap jurnalis atau pengkritik kebijakan, diselimuti narasi normatif seperti "mencegah berita bohong" dan "menjaga ketertiban umum". Padahal, kritik yang membangun adalah hak asasi setiap warga negara.
Ketiga, Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penolakan untuk menyelesaikan kasus‑kasus pelanggaran berat di masa lalu sering dipolitisasi menggunakan frasa "rekonsiliasi nasional" yang pada praktiknya justru melanggengkan impunitas atau kebal hukum bagi para pelaku, sehingga keadilan bagi korban tak pernah terwujud.
Itulah sebabnya menjaga kata‑kata bukan sekadar keterampilan berbicara yang baik, melainkan tanggung jawab tertinggi dan syarat mutlak bagi setiap pemegang jabatan publik. Jika pejabat tak mampu menjaga kata‑katanya, sama halnya ia telah merusak pondasi kepercayaan antara rakyat dan negara.
Editor: Toni Mardiana, S.Ikom.
