Catatan Redaksi,-
Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya membuat langkah berani yang menjadi sorotan publik, mereka mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi, dengan permohonan agar Surat Izin Mengemudi atau SIM tidak lagi berlaku terbatas lima tahun, melainkan berlaku seumur hidup. Langkah ini membuka perdebatan baru tentang keadilan, efisiensi dan makna sebenarnya dari bukti kompetensi mengemudi di mata hukum.
Para pemohon yang terdiri dari Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana dan Sandy Rahmat Ramadhan, mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan setiap pemegang SIM memperpanjangnya secara berkala setiap lima tahun. Menurut mereka, aturan ini menimbulkan beban yang tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh masyarakat, setiap kali masa berlaku habis, pemegang SIM harus mengeluarkan biaya untuk administrasi, tes kesehatan, tes psikologi serta biaya penunjang lainnya. Belum lagi waktu dan tenaga yang harus dikeluarkan untuk mengurus prosedur tersebut, bagi sebagian besar masyarakat terasa memberatkan dikutif ."Mahasiswa Gugat Masa Berlaku SIM 5 Tahun ke MK, Minta SIM Berlaku Seumur Hidup - TribunNews.com" https://m.tribunnews.com/nasional/7835863/mahasiswa-gugat-masa-berlaku-sim-5-tahun-ke-mk-minta-sim-berlaku-seumur-hidup.
Argumentasi utama yang dikemukakan, adalah bahwa SIM pada dasarnya merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudi. Kompetensi ini telah dibuktikan melalui ujian teori dan praktik yang ketat saat permohonan pertama kali, jika seseorang sudah dinyatakan layak dan mampu mengemudi sesuai aturan. Maka, kemampuan tersebut seharusnya tidak hilang hanya karena berlalunya waktu lima tahun. Para mahasiswa mengibaratkannya dengan ijazah atau gelar akademik yang berlaku selamanya setelah diperoleh, kecuali ada hal yang menyebabkan pencabutan hak tersebut.
Mereka juga menilai, bahwa tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat perpanjangan selama ini lebih sering hanya menjadi formalitas belaka, bukan evaluasi yang benar - benar mengukur kelayakan berkendara. Oleh karena itu, para pemohon mengusulkan sistem evaluasi yang lebih proporsional. Peninjauan ulang hanya perlu dilakukan, apabila terdapat indikasi jelas seperti pelanggaran lalu lintas berat, kecelakaan serius akibat kelalaian atau kondisi kesehatan yang berubah dan dapat mengganggu kemampuan mengemudi. Kewajiban perpanjangan secara seragam untuk semua orang tanpa melihat rekam jejak atau kondisi individu, dianggap tidak adil dan melanggar asas efisiensi dalam hukum.
Dalam permohonan yang tercatat dengan nomor 183/PUU-XXIV/2026, kelima mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan ketentuan yang berlaku sekarang bertentangan dengan Undang - Undang Dasar 1945, atau setidaknya memberikan penafsiran baru yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Langkah ini bukan hanya sekadar upaya hukum, melainkan juga bentuk kepedulian akademis terhadap permasalahan yang dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
Gugatan ini tentu memunculkan berbagai pandangan, di satu sisi banyak pihak sepaham karena merasa aturan yang ada saat ini terlalu birokratis dan memberatkan. Namun di sisi lain, ada juga pendapat yang mengingatkan bahwa kondisi fisik, psikis serta pemahaman terhadap aturan lalu lintas bisa berubah seiring waktu, sehingga diperlukan pengecekan berkala demi keselamatan bersama. Apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya, langkah yang diambil kelima mahasiswa ini patut diapresiasi karena telah mengangkat isu yang penting dan mengajak kita semua berpikir tentang bagaimana hukum seharusnya dibuat tidak hanya berlandaskan aturan, tetapi juga berlandaskan keadilan dan kemanfaatan bagi rakyat banyak.
Editor Toni Mardiana.
