Kabupaten Bandung Barat, –
Berbagai reaksi dan pernyataan sikap mulai bermunculan dari kalangan insan pers di seluruh penjuru negeri, tak terkecuali di Kabupaten Bandung Barat menyusul pernyataan kontroversial yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris kepada sejumlah wartawan dalam sebuah jumpa pers yang digelar beberapa waktu lalu. Insiden ini memicu gelombang kekecewaan sekaligus keprihatinan mendalam, karena dinilai telah merendahkan martabat profesi jurnalistik yang memegang peran penting dalam menjaga hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Merespons hal tersebut, Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat, M. Raup, menyampaikan pernyataan sikap tegas pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam pandangannya, persoalan yang muncul ini tidak sekadar soal kata-kata yang terucap atau sekadar menunggu permintaan maaf semata, melainkan menyangkut prinsip dasar kewajiban setiap insan profesional untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, norma dan kehormatan profesi yang diembannya.
Ia menegaskan dengan tegas, bahwa setiap profesi yang diakui di negara ini memiliki kode etik, aturan main serta tanggung jawab moral yang wajib dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya. Baik profesi wartawan maupun profesi advokat, keduanya memiliki kedudukan yang setara dan saling melengkapi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keduanya memiliki standar perilaku yang harus dijaga ketat, baik saat menjalankan tugas pokoknya maupun saat menyampaikan pernyataan di hadapan ruang publik yang luas.
"Permintaan maaf, memang merupakan langkah awal yang patut dihargai dan mungkin dapat meredakan ketegangan sesaat. Namun, apabila persoalan utamanya menyangkut pelanggaran terhadap prinsip dasar dan kode etik profesi, maka hal tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan ucapan maaf semata. Yang jauh lebih penting dan berharga, adalah adanya komitmen nyata untuk kembali menjunjung tinggi kode etik profesi masing - masing dengan sungguh - sungguh, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dan tidak menular menjadi kebiasaan yang merusak tatanan profesionalisme," ujar M. Raup dengan nada tegas namun tetap santun.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh elemen masyarakat, tanpa memandang latar belakang profesi, jabatan maupun kedudukan sosialnya, dapat tumbuh kesadaran untuk saling menghormati tugas, fungsi, hak serta batasan - batasan yang diatur dalam kode etik masing - masing profesi. Pers dan advokat, sama - sama memegang peran strategis dalam menegakkan kebenaran dan keadilan : Pers menjaga arus informasi tetap jujur dan transparan, sementara advokat memastikan hak hukum setiap warga negara terpenuhi dengan layak. Keduanya seharusnya bersinergi, bukan saling merendahkan.
"Dengan demikian, hubungan antar lembaga dan antar pelaku berbagai profesi dapat terjalin secara harmonis, profesional dan penuh rasa saling menghargai yang pada akhirnya semuanya bermuara demi kepentingan masyarakat luas dan kemajuan bangsa ini, Indonesia Akan Menggugat " tambahnya.
Menurutnya, menjaga kemurnian dan kehormatan etika profesi bukanlah tugas yang dibebankan kepada satu pihak saja, melainkan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dipegang teguh oleh setiap insan profesional An Rakyat di mana pun mereka berada. "Sikap saling menghormati, menghargai peran masing - masing serta senantiasa menjunjung tinggi nilai - nilai profesionalisme semisal Advocat HP dan Oknum DPRD Kota Bandung, menjadi fondasi yang sangat penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menjaga marwah dan harga diri setiap profesi di mata masyarakat," pungkas Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, M. Raup.
Kami para insan pers ingin menegaskan pesan yang tegas : Selama martabat dan kehormatan profesi kami diinjak-injak, selama hak kami menjalankan tugas negara dicekik, maka kami Rakyat Indonesia akan menggugat untuk terus berteriak menyuarakan kebenaran. Karena merendahkan wartawan, sama saja dengan merendahkan hak rakyat untuk tahu. (YUSUP)
Editor Toni Mardiana.
