
Catatan Redaksi,-
Kemajuan teknologi informasi Digital membuka peluang seluas-luasnya bagi media untuk menghadirkan berita yang faktual, teruji, terpercaya dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun di balik kemudahan itu, sejarah hingga hari ini mencatat :
Benarkah Pers tak pernah lepas dari tantangan berat, mulai dari pemberedelan, tekanan, intimidasi, hujatan hingga kekerasan fisik, sampai merenggut nyawa insan pers ?
Seiring berjalannya waktu, media Tanpa Gaji dari Negara, berbadan Hukum bayar Pajak, dengan Atas Nama Rakyat terus berupaya berinovasi demi kepentingan publik dan negara. Namun kekhawatiran terbukti semakin nyata : Kebebasan pers, kerap menjadi sasaran tekanan dari pihak - pihak yang merasa terganggu dengan kehadiran mereka yang mengungkap fakta.
Kondisi iklim pers, di ciptakan kian terburuk, bahkan sering berusaha direndahkan di hadapan masyarakat. Dari berbagai kasus belakangan ini semakin menegaskan hal itu ; mulai dari Dugaan penolakan Pers, oleh Oknum Komisi II DPRD Kota Bandung (saat audiensi bersama para pedagang) kemudian disertai perlakuan tidak pantas terhadap jurnalis ; penghinaan yang disampaikan pengacara ternama inisial HP ; hingga pernyataan kontroversial dari Kepala Dinas Sosial Pemkot Sibolga inisial DLS di media sosial dan seterusnya.
Benarkah Deretan peristiwa ini menjadi bukti nyata, bahwa menggerus kemerdekaan pers seakan terus dikebiri ?
Fakta ini dugaan kuat, bahwa ancaman terhadap insan pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI Harga Mati) masih sangat nyata. Jauh rasanya untuk menyebut kita benar - benar merdeka. Sisi berpendapat, padahal sesungguhnya kemerdekaan pers adalah kemerdekaan rakyat itu sendiri. Hak ini bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. Aturan ini bukan sekadar tameng atau dagelan atau tulisan di atas kertas, melainkan kesepakatan bersama yang menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya.
Seringkali terjadi upaya mengalihkan isu - isu merendahkan martabat pers di hadapan publik dengan tujuan, agar kepercayaan masyarakat terhadap berita yang disampaikan semakin menipis. Sungguh ironi yang menyedihkan, padahal tugas mulia insan pers adalah membuka selubung kaca mata hitam dan Mikroscope informasi, agar seterang-terangnya dapat diketahui masyarakat ;
Memahami apa yang sesungguhnya terjadi, mengungkap data yang sengaja disembunyikan oleh oknum pihak tertentu dalam kehidupan berdaulat berbangsa dan bernegara.
Mungkinkah Ada Kecenderungan terbukti dari pendekatan
Analisis SWOT yang memiliki kepanjangan strength (kekuatan), weakness (kelemahan), opportunity (peluang), dan threats (ancaman), pemaparan tadi. Merupakan, konsep analisis yang biasanya digunakan untuk dapat menganalisis usaha dan organisasi. Kiranya selama masih ada upaya dominan mengancam, membungkam atau merendahkan kemerdekaan pers, berarti benarkah rakyat Indonesia belum merdeka yang sesungguhnya ?
Selama suara kebenaran masih dicekik ataukah di bungkam ;
Dugaan kuat untuk mengatakan kebebasan pers di Indonesia, masih sering dibungkam dalam praktik, meski secara hukum dijamin. UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UUD 1945 melindungi kemerdekaan pers, tetapi berbagai laporan dan pernyataan organisasi pers menunjukkan masih ada intimidasi, sensor, teror dan pembatasan kerja jurnalis ;
Mengapa dikatakan dibungkam
Istilah “dibungkam”, dipakai ketika jurnalis atau media mengalami hambatan nyata dalam menjalankan fungsi kontrol, seperti pencabutan akses liputan, tekanan terhadap pemberitaan, teror atau pelaporan hukum yang bertujuan menekan kerja pers ;
Padahal Amnesty International Pers di Indonesia, bahkan menyebut pencabutan ID liputan, sebagai bentuk pembungkaman pers ;
Hendaknya di fahami Dasar Hukum Pers, secara normatif, kebebasan pers dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999, tentang Pers ;
Karena itu, bila ada tindakan yang menghambat kerja jurnalistik secara sewenang-wenang, tindakan itu bertentangan dengan prinsip hukum pers dan hak publik atas informasi ;
Sesuai sejarah Gambaran masalah dulu dari Laporan pernyataan AJI
(Aliansi Jurnalis Independen), lahir sebagai perlawanan komunitas pers Indonesia terhadap kesewenang-wenangan rejim Orde Baru.
Sejarah menunjukkan, kebebasan pers di Indonesia masih memburuk dengan serangan terhadap jurnalis dan tekanan pada media yang terus terjadi ;
Contoh lain, adalah teror terhadap media seperti Tempo yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk pembungkaman ;
Kesimpulan singkat
Jadi, jawaban yang paling tepat adalah : Ya, kebebasan pers tidak selalu benar - benar bebas dalam praktik dan dalam banyak kasus memang dapat disebut dibungkam ;
Namun, secara hukum kebebasan pers tetap dijamin, sehingga persoalannya ada pada penegakan dan perlindungan kondisi dilapangan.
Benarkah di atas, masih di pundak kepentingan kaum penguasa ?, kemerdekaan yang sesungguhnya masih jauh dari jangkauan kita semua ?, tidak selalu juga. “Pers dibungkam”, berarti kebebasan pers sedang terhalang atau ditekan, tetapi itu tidak otomatis sama dengan “Indonesia belum merdeka” secara formal maupun konstitusional ;
Makna kalimatnya
Secara bahasa, “membungkam” berarti membuat tidak bersuara atau tidak bisa berbicara ;
Jadi, jika pers dibungkam, maksudnya ada pembatasan bahkan penolakan terhadap fungsi pers untuk menyampaikan informasi dan kritik ;
Hubungannya dengan kemerdekaan
Indonesia tetap negara merdeka, tetapi kemerdekaan tidak hanya soal lepas dari penjajahan ; ada juga ukuran demokrasi, kebebasan sipil dan perlindungan hak berekspresi. Karena itu, pers yang dibungkam lebih tepat dipahami sebagai tanda bahwa demokrasi dan kebebasan sipil belum sepenuhnya sehat, bukan berarti Indonesia belum merdeka secara negara ;
Rumusan yang lebih tepat
Kalimat yang lebih akurat adalah :
“Indonesia sudah merdeka, tetapi kebebasan persnya belum sepenuhnya merdeka.”
“Pers, dibungkam menunjukkan demokrasi sedang bermasalah”. Ada juga gagasan yang sering dipakai di ruang publik : “Pers Indonesia bebas, tapi belum merdeka sepenuhnya”.
Presentasi :
Editor Toni Mardiana S. Ikom.