Oleh: Putri Efhira Farhatunnisa (Pegiat Literasi di Majalengka)
Dalam Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 pada Kamis, 23 April 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Badri Munir Sukoco, mengatakan bahwa sejumlah program studi (prodi) harus dipilah bahkan ditutup. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan relevansi antara lulusan kampus dan kebutuhan pasar agar perguruan tinggi mampu mencetak individu yang benar-benar dibutuhkan dalam peningkatan ekonomi, khususnya sektor perindustrian. (Kompas.com, 25/4/2026)
Pernyataan tersebut menuai beragam respons dari kalangan akademisi. Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Islam Malang (Unisma) kompak menolak penutupan prodi karena perguruan tinggi bukanlah pabrik pekerja. Adapun Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) lebih memilih melakukan penyesuaian kurikulum dengan melibatkan praktisi industri alih-alih menutup prodi.
Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa kampusnya rutin melakukan evaluasi serta terbuka untuk membuka, menutup, menggabungkan (merger), maupun mentransformasi prodi agar perguruan tinggi mampu menjawab tantangan dunia yang dinamis. Dengan demikian, institusi pendidikan dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman agar lulusan kampus mampu menghadapi tantangan secara mandiri.
Kampus Pencetak Pekerja
Dalam sistem kapitalisme-sekulerisme, segala sesuatu dinilai berdasarkan besarnya manfaat materi yang dihasilkan. Sesuatu dianggap bernilai ketika mampu menghasilkan keuntungan materi, sedangkan selain itu dipandang kurang bermanfaat. Negara yang menganut sistem ini pun cenderung memandang rakyat layaknya hubungan pedagang dengan konsumen yang menghasilkan keuntungan, bukan sebagai pihak yang wajib dilayani dan diurus.
Akibatnya, pendidikan dijadikan instrumen untuk mencetak penggerak ekonomi. Padahal, berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Penyelarasan jurusan dengan kebutuhan industri yang dirancang Kemendiktisaintek sejalan dengan politik ekonomi kapitalisme berupa knowledge-based economy (KBE) yang digagas negara-negara maju anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Konsep KBE menempatkan ilmu pengetahuan sebagai komoditas ekonomi yang distandardisasi sesuai kebutuhan bisnis.
Indonesia sendiri telah meratifikasi perjanjian World Trade Organization (WTO) melalui UU Nomor 7 Tahun 1994, yang menjadikan layanan pendidikan sebagai salah satu dari 12 sektor layanan dalam General Agreement on Trade in Services (GATS). Dengan prinsip tersebut, penyelenggaraan pendidikan diarahkan agar sesuai dengan tuntutan dunia kerja dan pasar tenaga kerja global.
Dengan demikian, kebijakan pendidikan yang lahir pun akan diarahkan untuk mendukung tujuan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme-sekulerisme membuat negara tidak benar-benar independen dalam menentukan kebijakan karena selalu terkait dengan berbagai kepentingan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Pandangan Islam
Dalam Islam, negara bertugas melayani dan menjamin kesejahteraan rakyat. Tanggung jawab tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan, penegakan keadilan hukum, dan perlindungan bagi seluruh rakyat. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw.:
فَالأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ
“Amir (penguasa) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Karena itu, negara membutuhkan para ahli di berbagai bidang sesuai kebutuhan sumber daya manusia (SDM). Sebab, tugas utama negara adalah melayani rakyat. Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin yang wajib didakwahkan ke seluruh penjuru dunia juga memerlukan berbagai disiplin ilmu untuk mewujudkannya.
Mulai dari para mujtahid yang menjaga relevansi Islam terhadap perkembangan zaman hingga para penemu yang mempermudah kehidupan manusia melalui berbagai inovasi. Semuanya wajib difasilitasi negara agar setiap individu mampu mengembangkan potensinya secara maksimal. Dengan demikian, setiap individu dapat berkontribusi bagi peradaban sesuai kemampuan masing-masing.
Oleh karena itu, negara akan menetapkan strategi untuk mendorong setiap individu menguasai ilmu. Pertama, membangun sistem pendidikan visioner sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Pendidikan tersebut bertujuan mencetak generasi yang berkepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyah) sekaligus unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan.
Kedua, negara mengendalikan, mendorong, dan membiayai sepenuhnya pembangunan sistem penelitian yang terintegrasi dengan perguruan tinggi, departemen, dan lembaga penelitian. Negara memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab penuh tanpa intervensi pihak mana pun.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Masyru’ ad-Dustur Pasal 179 menjelaskan, “Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana penunjang ilmu pengetahuan lainnya, selain gedung sekolah dan universitas, guna memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam beragam cabang ilmu, seperti fikih, usul fikih, hadis, tafsir, ilmu-ilmu murni, kedokteran, teknik kimia, dan berbagai penemuan baru sehingga lahir di tengah umat banyak mujtahid dan para penemu.”
Ketiga, negara menjalin kerja sama dalam bidang ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi dengan negara-negara kafir yang memiliki perjanjian (mu’ahid), baik dengan mengirim ilmuwan untuk memperdalam bidang ilmu tertentu maupun mendatangkan ilmuwan asing guna mengajarkan ilmu kepada umat Islam.
Kerja sama tersebut diperbolehkan selama tidak berkaitan dengan hadharah ataupun akidah yang bertentangan dengan Islam. Adapun kurikulum pendidikan yang diterapkan harus berlandaskan akidah Islam dan tidak mengambil asas dari selain Islam. Dengan demikian, kemurnian Islam tetap terjaga tanpa tertinggal oleh perkembangan zaman.
Sebab, peradaban memerlukan perkembangan sains dan teknologi yang ditopang oleh hukum Islam yang dinamis serta mampu menjawab berbagai persoalan baru. Sistem pendidikan pun dapat dijalankan tanpa tekanan dari dalam maupun luar negeri karena orientasinya semata-mata untuk mencetak generasi bersyaksiyyah Islamiyyah dan bermanfaat bagi peradaban. Inilah yang menjadikan Islam pernah tegak memimpin peradaban dunia selama lebih dari 13 abad.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
