Kabupaten Bandung Barat, —
Proses penggantian atau ruislagh Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak proyek PLTA Upper Cisokan hingga kini belum juga tuntas, meski pembebasan lahan dimulai sejak 2014. Kondisi tersebut memicu keluhan sejumlah pemerintah desa, karena dinilai menghambat pendapatan desa dan pelaksanaan program pembangunan strategis nasional di wilayah terdampak Rabu, 13 Mei 2026.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga serta perangkat desa di Kecamatan Cipongkor dan Rongga, lahan yang digunakan untuk proyek PLTA Upper Cisokan meliputi tanah milik warga, Tanah Kas Desa, hingga kawasan Perhutani. Pembebasan lahan milik warga disebut telah selesai dilakukan, namun penggantian Tanah Kas Desa di beberapa wilayah, seperti Desa Cijambu dan Desa Sirna Galih, hingga Mei 2026 belum memperoleh kepastian.
“Tanah milik warga sudah selesai dibebaskan, tetapi untuk Tanah Kas Desa sampai sekarang belum ada penggantinya. Padahal lahan pengganti tersedia, hanya saja proses ruislagh dari pihak PLTA Upper Cisokan terus berlarut-larut hampir 12 tahun,” ungkap salah seorang perangkat Desa Cijambu kepada wartawan pada Rabu (13/5/2026).
Keterlambatan penggantian aset desa tersebut, berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Pemerintah desa kehilangan sumber pemasukan yang selama ini dimanfaatkan untuk mendukung operasional pemerintahan, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.
Tidak hanya itu, keterlambatan proses ruislagh juga disebut menghambat rencana pembangunan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), program strategis nasional yang bertujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Pemerintah Desa Cijambu mengaku kesulitan menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas KDKMP, karena sebagian besar aset tanah desa terdampak proyek PLTA dan belum diganti hingga sekarang.
“Program KDKMP, sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat untuk mendukung penguatan ekonomi desa. Tetapi pelaksanaannya tertunda, karena desa tidak lagi memiliki lahan kas desa yang memadai,” ujar sumber tersebut.
Sejumlah warga menilai lambannya penyelesaian penggantian Tanah Kas Desa, berpotensi menimbulkan kerugian berkepanjangan bagi desa - desa terdampak. Selain menghambat pembangunan, kondisi itu juga dinilai mengurangi kemampuan desa dalam mengelola program pelayanan masyarakat.
Hingga berita ini dimuat, pihak pengelola PLTA Upper Cisokan belum memberikan kepastian terkait jadwal maupun mekanisme penggantian Tanah Kas Desa yang terdampak proyek. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait, masih terus dilakukan.
Masyarakat dan pemerintah desa berharap proses ruislagh segera diselesaikan, agar hak desa terpenuhi dan pembangunan di tingkat desa dapat kembali berjalan normal. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana
