KABUPATEN BANDUNG BARAT, —
Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial W dari salah satu fraksi, diduga kuat melakukan penipuan terhadap warga Kampung Cipeuyeum Desa Haurwangi dengan modus gadai rumah pada kenyataan dijual-belikan kepada pihak lain Selasa, 21 April 2025.
Kasus ini bermula ketika korban Indra MP, ditawari skema gadai rumah dan tanah yang berlokasi di wilayah Sipon Kecamatan Ciranjang. Dalam penawaran tersebut, oknum (W) menyebutkan bahwa properti tersebut dapat digadaikan dengan nilai Rp. 150 juta. Tertarik dengan tawaran itu, korban kemudian melakukan transaksi secara tunai yang disertai bukti kwitansi.
Namun, baru sekitar dua bulan menempati rumah tersebut, korban dikejutkan dengan kedatangan seseorang berinisial (R) yang mengaku sebagai pembeli sah rumah tersebut. R, bahkan mengklaim telah membeli rumah itu dari pihak keluarga oknum anggota dewan tersebut.
Lebih lanjut, terungkap bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas rumah tersebut masih tercatat atas nama pihak lain, bukan atas nama oknum W maupun pihak yang menggadaikan kepada korban. Fakta ini, memperkuat dugaan bahwa objek yang dijadikan jaminan dalam transaksi gadai bukan milik sah pihak yang menawarkan.
Merasa dirugikan Indra MP, mengaku telah beberapa kali meminta pengembalian uang sebesar Rp. 150 juta. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum dipenuhi dan hanya mendapat janji tanpa realisasi.
“Rumah yang digadaikan ke saya, ternyata bukan miliknya. Saya sudah minta uang dikembalikan, tapi hanya janji-janji, ” ujar Indra MP pada Senin (20/4).
Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar KUHP Pasal 372, terkait penggelapan, apabila terbukti terdapat unsur penguasaan barang milik orang lain secara tidak sah.
Dari aspek perdata, transaksi yang dilakukan juga dapat dinilai tidak sah apabila tidak memenuhi unsur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Pasal 1320, khususnya terkait objek yang diperjanjikan harus jelas dan dimiliki secara sah oleh pihak yang mengalihkan.
Lebih jauh, jika terbukti terdapat pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen terkait kepemilikan tanah dan bangunan, maka dapat pula dijerat dengan ketentuan pidana lain yang relevan.
Kasus ini pun berpotensi menjadi sorotan serius, mengingat terduga pelaku merupakan pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum anggota DPRD KBB terkait dugaan tersebut.
Korban berharap ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang dialaminya serta meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.
