Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dan unsur kewilayahan Kecamatan Sukajadi melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Taman Abo, Jalan Prof. Eyckman, Kota Bandung, pada Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta hasil koordinasi dengan pihak Poltekkes Kemenkes Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin. Adapun pelaksanaan teknis kegiatan penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung.
Dalam proses penertiban bangunan liar tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol di area bangli yang ditertibkan. Petugas kemudian melakukan pengamanan barang bukti dari dua lokasi berbeda.
Dari Warung RF, petugas berhasil mengamankan sebanyak 529 botol minuman beralkohol campuran golongan A, B, dan C. Sementara dari Warung Girsang, diamankan sebanyak 246 botol minuman beralkohol campuran golongan A, B, dan C.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut mencapai 775 botol minuman beralkohol.
Kegiatan pengamanan dan penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif. Hal tersebut menjadi bentuk komitmen Satpol PP Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Bandung. (B)
Repost Satpol PP Kota Bandung.



