Kabupaten Bandung Barat, —
Kegiatan P3D (Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang menghadirkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar Tati Supriati pada 17–18 April 2026 di Kabupaten Bandung Barat, diwarnai insiden yang melibatkan awak media.
Dalam peristiwa tersebut, terjadi kontak fisik antara wartawan dengan salah satu sopir di lokasi. Selain itu, seorang wartawan mengalami kerugian setelah ponselnya terjatuh dan mengalami kerusakan saat melakukan peliputan.
Insiden ini turut dipicu oleh pernyataan Irwan, yang diketahui merupakan suami sekaligus staf dari Tati Supriati. Pernyataan Irwan menuai sorotan setelah ia, menyebut kehadiran wartawan Kabupaten Bandung Barat “merusak marwah” serta mempertanyakan legalitas mereka.
Irwan juga menyatakan, bahwa wartawan tidak diundang dalam kegiatan tersebut, sehingga menurutnya tidak ada kewajiban untuk memberikan pelayanan maupun penghargaan dalam bentuk apa pun kepada media.
Pernyataan tersebut, dinilai merendahkan profesi jurnalis dan memicu kekecewaan di kalangan awak media yang hadir.
Insiden bermula ketika kegiatan P3D yang awalnya berlangsung kondusif, berubah tegang saat para wartawan melakukan peliputan. Irwan tetap bersikukuh, bahwa kehadiran wartawan tidak diperlukan karena tidak ada undangan resmi.
Pernyataan tersebut, kemudian berkembang menjadi tudingan bahwa wartawan “merusak marwah” serta tidak memiliki legalitas yang jelas. Hal ini, langsung mendapat respons dari para jurnalis yang menilai tudingan tersebut tidak berdasar.
“Yang menjadi pertanyaan, ‘merusak’ itu maksudnya apa ?, Kami datang meliput sesuai prosedur dan kode etik jurnalistik,” ujar salah satu wartawan di lokasi.
Para jurnalis menegaskan, bahwa kehadiran mereka dalam kegiatan seperti ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Mereka juga memastikan, bahwa seluruh wartawan yang hadir memiliki identitas resmi, berbadan hukum serta terdaftar di Dewan Pers.
Ketegangan meningkat saat awak media mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut, perdebatan tersebut Irwan, dinilai tetap bersikap arogan terhadap kehadiran wartawan.
Situasi semakin memanas, ketika awak media berupaya mendokumentasikan kejadian dan meminta penjelasan lanjutan. Seorang sopir yang berada di lokasi, diduga ikut menghalangi kerja jurnalistik, hingga terjadi aksi saling adu badan. Beberapa wartawan disebut, terdorong saat mencoba mendekat.
Dalam insiden tersebut, salah satu wartawan juga mengalami kerugian setelah ponselnya ditepis oleh Irwan hingga terjatuh dan mengalami kerusakan saat peliputan.
Selain dugaan pelecehan verbal dan penghalangan kerja jurnalistik, awak media juga menyoroti minimnya transparansi terkait anggaran kegiatan P3D. Saat dimintai penjelasan, pihak penyelenggara disebut menolak memberikan keterangan, bahkan untuk informasi secara umum.
Permintaan wartawan hanya sebatas klarifikasi global terkait penggunaan anggaran, namun berulang kali dijawab dengan penolakan tanpa penjelasan yang memadai.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat kegiatan P3D merupakan bagian dari aktivitas yang menggunakan anggaran negara.
Para jurnalis menilai rangkaian kejadian ini, berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk penghalangan.
Atas kejadian ini, awak media Kabupaten Bandung Barat menyatakan akan menempuh langkah hukum dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang serta Dewan Pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Tati Supriati maupun Irwan terkait insiden tersebut. (YUSUP) Editor: TM
Selain dugaan pelecehan verbal dan penghalangan kerja jurnalistik, awak media juga menyoroti minimnya transparansi terkait anggaran kegiatan P3D. Saat dimintai penjelasan, pihak penyelenggara disebut menolak memberikan keterangan, bahkan untuk informasi secara umum.
Permintaan wartawan hanya sebatas klarifikasi global terkait penggunaan anggaran, namun berulang kali dijawab dengan penolakan tanpa penjelasan yang memadai.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat kegiatan P3D merupakan bagian dari aktivitas yang menggunakan anggaran negara.
Para jurnalis menilai rangkaian kejadian ini, berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk penghalangan.
Atas kejadian ini, awak media Kabupaten Bandung Barat menyatakan akan menempuh langkah hukum dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang serta Dewan Pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Tati Supriati maupun Irwan terkait insiden tersebut. (YUSUP) Editor: TM


