Bandung – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung tahun 2026 menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Bandung. Dalam keterangannya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H. menyoroti sejumlah persoalan pendidikan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, mulai dari nasib guru honorer hingga pengawasan pelaksanaan SPMB.
Ia menyebut, persoalan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu masih menjadi tantangan besar di dunia pendidikan. Menurutnya, pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan karena harus mengikuti regulasi dari pemerintah pusat terkait larangan penerimaan tenaga honorer baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Guru honorer, PPPK paruh waktu, itu masih menjadi PR besar. Di satu sisi yang sudah ada harus dipertahankan, tapi di sisi lain pemerintah daerah juga tidak bisa melawan kebijakan pusat,” ujarnya.
Terkait harapan masyarakat mengenai pendidikan gratis, ia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan pola afirmasi melalui program RMP. Dalam skema tersebut, calon siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat dialihkan ke sekolah swasta dengan pembiayaan yang ditanggung pemerintah.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai wajib belajar 9 tahun yang seharusnya dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat.
“Kalau sudah menjadi keputusan MK, tinggal bagaimana political will dan kesiapan anggaran. Secara bertahap harusnya pendidikan gratis bisa diwujudkan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk jenjang SD dan SMP peluang pendidikan gratis dinilai lebih memungkinkan, sedangkan SMA saat ini masih lebih banyak difokuskan di sekolah negeri. Namun pola afirmasi yang diterapkan di Kota Bandung dinilai menjadi langkah awal yang cukup baik.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diimbau aktif mengawasi pelaksanaan SPMB agar potensi permasalahan dapat dicegah sejak dini. DPRD Kota Bandung membuka ruang pengaduan melalui media sosial, aplikasi pengaduan, maupun secara langsung ke kantor DPRD.
“Masyarakat bisa menyampaikan lewat media sosial, aplikasi lapor, atau datang langsung. Tapi sebaiknya dilakukan sebelum proses ditutup agar solusi masih bisa dicari,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami terlebih dahulu mekanisme empat jalur penerimaan dalam SPMB serta memperhatikan timeline yang telah ditentukan. Menurutnya, banyak persoalan muncul karena kurangnya pemahaman orang tua terhadap tahapan pendaftaran.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat, LSM, dan berbagai elemen sosial ikut melakukan kontrol dan pengawasan terhadap proses penerimaan siswa baru.
“Kalau ada riak-riak persoalan, segera sampaikan sejak awal. Jangan menunggu jadi gelombang besar karena nanti semuanya jadi repot,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kuota final dan timeline SPMB masih dalam tahap penyusunan. Draft yang sudah beredar disebut baru sebagai bahan awal agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam menentukan pendidikan anak. Menurutnya, proses memilih sekolah bukan persoalan sepele karena berkaitan dengan masa depan anak dalam jangka panjang.
“Demi anak, orang tua harus benar-benar memperhatikan proses ini. Jangan sampai waktu yang terbatas dilewatkan begitu saja,” pungkasnya.
DPRD Kota Bandung berharap pelaksanaan SPMB tahun 2026 dapat berjalan lebih baik dibanding tahun sebelumnya serta berbagai persoalan yang sempat muncul tidak kembali terulang. (B)
Toni Mardiana
