![]() |
Opini Publik,-
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan telah beroperasi dan menggunakan lahan yang berstatus Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Cijambu dan Desa Sirna Galih sejak tahun 2014, meskipun pembebasan lahan milik warga masyarakat telah selesai dilaksanakan sejak awal proyek berjalan, proses penyelesaian ruislagh atau penukaran tanah pengganti untuk aset desa hingga saat ini belum tuntas. Padahal, lahan pengganti yang disediakan oleh pihak pengelola proyek sudah tersedia, namun proses administrasi dan penyerahannya mengalami kemandekan selama 12 tahun lamanya.
Kondisi ini menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kedua desa terdampak, baik dari sisi keuangan desa, pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan. Laporan ini disusun untuk menguraikan inti persoalan, pelanggaran hukum yang terjadi, pihak yang bertanggung jawab serta langkah - langkah penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Inti Permasalahan
Berikut, adalah rincian pokok masalah yang terjadi akibat belum selesainya proses ruislagh Tanah Kas Desa :
1. Status Penggunaan Lahan
Tanah Kas Desa di wilayah Cijambu dan Sirna Galih telah digunakan sepenuhnya untuk keperluan proyek PLTA Upper Cisokan sejak tahun 2014, pihak pengelola proyek telah menyelesaikan pembebasan hak atas tanah milik warga perorangan, namun untuk aset milik desa, proses penggantian atau ruislagh belum diselesaikan meskipun lokasi tanah pengganti sudah ditetapkan dan tersedia. Proses ini, mandek dan tidak ada kemajuan selama 12 tahun.
2. Dampak Langsung kepada Desa
- Hilangnya Pendapatan Asli Desa (PADes) : Tanah Kas Desa, merupakan sumber pendapatan utama desa melalui pemanfaatan atau penyewaan aset. Hilangnya aset ini tanpa penggantian, membuat pendapatan desa menurun drastis. Akibatnya, kemampuan operasional pemerintahan desa, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta program pemberdayaan masyarakat menjadi sangat terhambat dan tidak berjalan maksimal.
- Program Strategis Nasional Tertunda : Program Kawasan Desa Khusus Mandiri dan Produktif (KDKMP) Merah Putih yang bertujuan meningkatkan ekonomi desa tidak dapat dilaksanakan, karena persyaratan utama program ini adalah ketersediaan lahan yang dikuasai desa. Tanah Kas Desa yang hilang tanpa pengganti, membuat desa tidak memiliki lahan untuk menjalankan program tersebut.
- Kerugian Berlipat Ganda : Desa mengalami kerugian ganda, yaitu pembangunan desa terhenti karena tidak ada anggaran dan aset serta kualitas pelayanan kepada masyarakat menurun tajam akibat keterbatasan sumber daya yang dimiliki desa.
Inti dari persoalan ini, adalah proyek strategis nasional seperti PLTA boleh dan harus berjalan demi kepentingan umum, namun hak - hak hukum dan kepentingan masyarakat desa tidak boleh diabaikan atau dikorbankan. Status sebagai proyek strategis nasional, bukanlah alasan yang sah untuk menunda hak ganti rugi atau penyelesaian administrasi selama belasan tahun.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Kemandekan proses ruislagh selama 12 tahun tersebut, terbukti melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur, tentang pengadaan tanah, aset desa dan pembangunan desa, antara lain :
1. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Berdasarkan Pasal 40, diatur secara tegas bahwa kewajiban pemberian ganti rugi atau kompensasi harus diselesaikan secara tuntas sebelum tanah digunakan oleh pihak pengembang atau pelaksana proyek. Penggunaan tanah sejak tahun 2014 tanpa penyelesaian hak ganti rugi, hingga sekarang merupakan pelanggaran langsung terhadap ketentuan ini.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan ini menetapkan, bahwa Tanah Kas Desa hanya dapat dialihkan status, dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain melalui mekanisme ruislagh yang wajib didasari persetujuan resmi dari Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Proses pengalihan aset harus diselesaikan sampai tuntas, tidak boleh digantung atau dibiarkan tidak jelas status hukumnya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Ketentuan ini mengamanatkan bahwa program - program strategis desa seperti KDKMP sangat bergantung pada ketersediaan aset dan lahan desa. Hilangnya aset desa tanpa kepastian pengganti, berpotensi menghambat pelaksanaan program strategis nasional yang bertujuan menyejahterakan masyarakat desa.
4. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa (Pasal 72). Mengandung asas kepastian hukum dan perlindungan aset desa, ditegaskan bahwa seluruh aset milik desa wajib dilindungi oleh negara dan pemerintah daerah serta harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Kelalaian dalam penyelesaian hak atas aset desa, bertentangan dengan prinsip perlindungan tersebut.
Pihak yang Bertanggung Jawab
Berdasarkan peraturan dan fakta di lapangan, ada empat pihak utama yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menyelesaikan persoalan ini :
1. PT PLN (Persero) / Pengelola PLTA Upper Cisokan, sebagai pihak pengguna dan pengelola lahan, bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan seluruh proses ruislagh, penyerahan dan administrasi tanah pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Energi Baru dan Konservasi Energi (EBTKE), berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional. Wajib memastikan, bahwa pelaksanaan proyek tidak melanggar hukum dan hak - hak masyarakat terlindungi.
3. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Bupati dan Dinas PMD), memiliki kewenangan administratif untuk menyetujui proses ruislagh, mendorong percepatan penyelesaian serta melindungi aset - aset milik desa di wilayah hukumnya.
4. Kejaksaan Negeri Bandung Barat dan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, berwenang melakukan pengawasan hukum dan penanganan jika ditemukan indikasi penyimpangan administrasi, kelalaian tugas atau tindakan maladministrasi yang merugikan hak publik dan masyarakat.
Langkah Penyelesaian yang Dapat Ditempuh
Untuk memulihkan hak desa dan menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut, disusun langkah - langkah penyelesaian bertahap mulai dari jalur administratif hingga hukum dan politik, sebagai berikut :
Jalur Administratif
- Pemerintah Desa Cijambu dan Desa Sirna Galih, mengeluarkan surat permohonan resmi kepada Bupati Bandung Barat yang ditujukan juga kepada Direksi PT PLN.
- Surat ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), DPRD Kabupaten Bandung Barat dan Kejaksaan Negeri serta Ombudsman Jawa Barat.
- Isi pokok surat : Menuntut jadwal waktu yang pasti, agar seluruh proses ruislagh diselesaikan sepenuhnya dalam batas waktu paling lama 60 hari kerja.
Tekanan Publik dan Politik Lokal
- Melakukan rilis berita dan publikasi di media massa dengan menonjolkan fakta : "12 Tahun Menanti Penyelesaian, Program KDKMP Terhambat, Pendapatan Desa Hilang".
- Mengajukan permohonan audiensi resmi ke DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk meminta dukungan dan rekomendasi percepatan penyelesaian, tekanan publik dan perhatian anggota dewan biasanya efektif menggerakkan birokrasi dan perusahaan negara.
Jalur Hukum
- Melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, sebagai dugaan tindakan maladministrasi atau kelalaian pelayanan publik.
- Jika tidak ada tanggapan, dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Bandung.
- Dasar hukum gugatan : UU 2/2012, tentang Pengadaan Tanah dan UU 30/2014, tentang Administrasi Pemerintahan (AUPB).
Jalur Politik Nasional
- Menghadap dan berkonsultasi dengan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kabupaten Bandung Barat.
- Karena, proyek ini merupakan Proyek Strategis Nasional, tentunya DPR RI memiliki wewenang memanggil pihak PLN dan Kementerian ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta pertanggungjawaban dan percepatan penyelesaian masalah aset desa.
Persoalan belum tuntasnya ruislagh Tanah Kas Desa Cijambu dan Sirna Galih, oleh PLTA Upper Cisokan adalah pelanggaran hukum yang nyata dan merugikan masyarakat luas. Sudah 12 tahun hak desa diabaikan, menyebabkan hilangnya pendapatan, terhambatnya pembangunan dan tertundanya program kesejahteraan nasional.
Penyelesaian masalah ini, sangat mendesak dilakukan melalui langkah - langkah administratif, publik maupun hukum agar hak - hak desa dipulihkan. Prinsip utamanya tetap, proyek strategis nasional harus berjalan, namun aset dan hak masyarakat desa wajib dilindungi dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Editor Toni MR. S. Ikom.
Sumber : R. WEMPY SYAMKARYA S.H,. M.H. (Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum)
