
Bandung | 30/12/2025, —
Pihak Rumah Sakit Kebon Jati, akhirnya menyampaikan jawaban tertulis atas surat klarifikasi yang dilayangkan redaksi ELITkita.com terkait penempatan dan pengelolaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area pembangunan parkir.
https://www.elitkita.com/2025/12/rs-kebonjati-dan-dlh-kota-bandung.html?m=1
Surat klarifikasi tersebut tertanggal 26 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas permohonan konfirmasi yang dikirimkan ELITkita.com pada 5 Desember 2025. Dalam suratnya, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa TPS Limbah B3 Medis dan Umum yang saat ini digunakan bersifat sementara, sambil menunggu pembangunan TPS Limbah B3 permanen.
Namun demikian dalam surat klarifikasi tersebut RS Kebon Jati, mengakui bahwa perizinan TPS Limbah B3 permanen masih dalam proses pengurusan yang dilakukan oleh pihak ketiga (vendor) melalui pengajuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3.
SEJUMLAH INFORMASI BELUM DIJELASKAN.
Meski telah memberikan klarifikasi, terdapat sejumlah hal penting yang belum dijelaskan secara rinci dalam surat jawaban tersebut diantaranya :
Tidak dicantumkannya nomor resi atau tanda terima resmi pengajuan perizinan TPS Limbah B3 permanen ;
Tidak disebutkannya identitas vendor atau badan usaha (PT) yang ditunjuk untuk mengurus perizinan dan pembangunan TPS ;
Serta belum dijelaskannya, secara detail status dan legalitas lahan tempat TPS Limbah B3 sementara tersebut berada.
Padahal, pengelolaan limbah B3—yang secara definisi merupakan limbah berbahaya, beracun, mudah mencemari lingkungan dan berisiko terhadap kesehatan publik—diatur secara ketat dalam Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi teknis turunannya. Setiap TPS Limbah B3, diwajibkan memiliki kejelasan lokasi, perizinan dan penanggung jawab hukum yang tegas.
Baca Berita Sebelumnya :
RS KebonJati dan DLH Kota Bandung Kompak Bungkam Soal Penempatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ?====================================
BERDASARKAN PENELUSURAN LAPANGAN.
Yang dipersoalkan penempatan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), diketahui berada di area pembangunan lahan parkir. Akses pintu masuk TPS terpantau berada di sisi sebelah kanan bangunan yang hingga kini, masih berada dalam zona aktivitas konstruksi.
Lokasi tersebut, beririsan langsung dengan jalur keluar-masuk alat berat serta kendaraan proyek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengaturan akses, penerapan standar keamanan serta mitigasi risiko, khususnya apabila pembangunan area parkir telah rampung dan mulai difungsikan secara aktif oleh kendaraan pengunjung umum maupun ke rumah sakit.
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan sejauh mana kepatuhan pihak pengelola dan pelaksana pembangunan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan TPS Limbah B3. Termasuk di dalamnya, apakah potensi sanksi administratif hingga tindakan penyegelan oleh aparat penegak Perda telah menjadi bagian dari pertimbangan apabila dalam proses pembangunan maupun operasional TPS Limbah B3 ditemukan adanya pelanggaran.
(Redaksi)
Editor Toni Mardiana.


