Jabar,-
Menyikapi berkembangnya isu publik, terkait transparansi Dana Desa di Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut tertuju pada kerusakan infrastruktur jalan serta viralnya dugaan intimidasi terhadap salah satu warga. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K,. M.H., menjelaskan bahwa sebelum munculnya video viral tersebut terkait pembangunan infrastruktur Desa Panggalih yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar telah lebih dahulu menangani dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.
“Perlu kami sampaikan, bahwa perkara yang saat ini ditangani penyidik adalah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih TA 2016 s.d. 2018 dengan total anggaran sebesar Rp. 2.319.391.000,- yang bersumber dari APBN, berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Kombes Pol Hendra pada Rabu 25 Februari 2026.
Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H,. S.I.K,. M.Si., membenarkan bahwa benar adanya laporan terkait tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Dana Desa Cisewu Kabupaten Garut tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018, yang diketahui pada tahun 2023. Dalam prosesnya, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial H.S selaku Kepala Desa Panggalih periode 2013 s.d. 2019 berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Garut atas koordinasi dengan penyidik, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 643.762.359,-. Untuk saat ini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jabar sambil menunggu proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jabar
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain, memerintahkan Bendahara Desa/KAUR Keuangan Desa Panggalih untuk menarik dana dari rekening kas desa di Bank BJB yang bersumber dari Dana Desa TA 2016 s.d. 2018. Setelah dana dicairkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sebagian dana tersebut diminta dan diserahkan kepada tersangka, namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Selain itu juga menguasai dan menggunakan Dana Desa secara pribadi tanpa melibatkan bendahara maupun TPK, sehingga terdapat kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan/atau terjadi pengurangan volume pekerjaan. Kemudian, menggunakan sebagian anggaran Dana Desa Panggalih TA 2016 s.d. 2018 untuk kepentingan pribadi.
Modus lainnya, adalah menyuruh perangkat desa untuk membuat bon/nota pembelian material palsu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Kami tegaskan, bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Polda Jabar, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Pol Hendra.
Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Garut Nomor : 700.1.2.2/522/INSP tanggal 14 maret 2025 sebesar Rp. 643.762.359,- (enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah). Hal tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 Undang - Undang RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang RI No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang - Undang RI no. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang - Undang RI No 1 Tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman minimal 2 Tahun dan maksimal 20 Tahun atau seumur hidup serta Denda 10 Juta sampai dengan 2 Miliar.
“Penanganan perkara ini, yaitu sebagai bentuk komitmen kami Ditreskrimsus Polda Jabar dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diamanatkan kepada kami dan untuk diketahui masyarakat Jawa Barat, ”tegas Wirdhanto. (Redaksi)
Bandung, 25 Februari 2026.
Dikeluarkan oleh : Bid. Humas Polda Jabar
