Bandung,–
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dilansir CNN...
Permintaan itu disampaikan kepada Menteri Koperasi Ferry Juliantono, menyusul banyaknya keluhan pedagang kecil yang kalah bersaing dengan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, FamilyMart, Yomart serta circle k
Salah satu sorotan utama, adalah dugaan pelanggaran aturan jarak minimal 500 meter antara toko modern dan pasar tradisional.
Dampak di Kota Bandung.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Publik dan Politik Saeful Zaman, menilai persoalan ini juga sangat terasa di Kota Bandung.
Menurutnya, menjamurnya toko ritel modern diberbagai sudut kota, termasuk yang berdekatan dengan permukiman padat dan pasar tradisional, berdampak langsung pada penurunan omzet warung - warung kecil dan toko kelontong.
“Secara kasat mata kita bisa melihat bagaimana warung kecil semakin terdesak, ketika ritel modern berdiri sangat dekat, tentu daya saing menjadi tidak seimbang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti, aspek perizinan yang menurutnya perlu dievaluasi secara serius.
“Perlu ditelusuri apakah seluruh perizinan sudah sesuai regulasi, termasuk soal zonasi dan jarak. Jika pengawasan tidak profesional dan tidak transparan, maka berpotensi menimbulkan persoalan baru,” kata Saeful.
Potensi Kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah)
Lebih jauh Saeful, menilai persoalan ini tidak hanya soal persaingan usaha, tetapi juga menyangkut potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apabila terdapat gerai yang berdiri tanpa kesesuaian izin atau tidak memenuhi ketentuan zonasi, maka ada potensi kebocoran PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah.
“Kalau ada ketidaksesuaian izin, tentu harus diaudit. Jangan sampai di satu sisi ekonomi rakyat tergerus, disisi lain potensi PAD juga tidak optimal,” tegasnya.
Ia mendorong Pemerintah Kota Bandung dan dinas terkait, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan ritel modern, agar tercipta iklim usaha yang adil sekaligus melindungi pelaku UMKM dan warung tradisional. (B)
