Bandung | Upaya klarifikasi yang dilakukan redaksi ELITkita.com terkait dugaan penempatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area pembangunan parkir Rumah Sakit Kebon Jati hingga kini belum memperoleh jawaban, baik dari pihak rumah sakit maupun dari instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. 26/12/2025
Surat resmi permohonan klarifikasi telah dikirimkan kepada pimpinan Rumah Sakit KebonJati pada 5 Desember 2025, pukul 09:14 WIB, dengan maksud meminta penjelasan mengenai status lahan serta penempatan Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3 dan limbah medis. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada jawaban atau klarifikasi tertulis yang diterima redaksi.
Tidak berhenti di situ, pada 22 Desember 2025 pukul 08.51 WIB, wartawan ELITkita.com mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung untuk melakukan konfirmasi langsung ke bidang yang menangani pengelolaan limbah B3. Namun, pejabat yang hendak dikonfirmasi, Ibu Dety Yulianti, selaku pejabat pada bidang Pengelolaan Limbah B3, diketahui sedang berada di luar kantor. Wartawan kemudian menitipkan nomor kontak resmi redaksi melalui petugas pelayanan tamu/pengunjung, dengan harapan dapat dihubungi kembali untuk kepentingan klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tindak lanjut atau respons dari pihak DLH Kota Bandung.
Padahal, limbah B3—yang secara definisi merupakan limbah berbahaya, beracun, mudah mencemari lingkungan, serta berpotensi mengancam keselamatan publik—diatur secara ketat dalam Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta regulasi turunannya. Penempatan TPS limbah B3 wajib berada di zona aman, terpisah dari aktivitas publik, serta tidak boleh menempati lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan ELITkita.com, tidak ditemukan keberadaan saluran air aktif, bantaran sungai, maupun aktivitas penebangan pohon di lokasi yang dipersoalkan. Dengan demikian, fokus persoalan berada pada penempatan fasilitas limbah B3 di area yang direncanakan atau digunakan sebagai fasilitas parkir, serta kejelasan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Sebagai langkah lanjutan, ELITkita.com berencana melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Bambang Sukardi, agar dilakukan pengkajian sesuai kewenangan penegakan Perda. Redaksi mendorong adanya tindakan tegas, termasuk kemungkinan langkah administratif hingga penyegelan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku
Menurut pengamat publik Saeful Zaman, sikap tidak adanya respons dari pihak rumah sakit maupun instansi teknis patut menjadi perhatian serius.
“Limbah B3 menyangkut keselamatan publik. Ketika permintaan klarifikasi tidak dijawab, pengawasan publik menjadi penting agar tidak terjadi pembiaran. Regulasi sudah jelas, dan harus ditegakkan tanpa pengecualian,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ELITkita.com tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Rumah Sakit Kebon Jati, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, maupun Satpol PP Kota Bandung untuk memberikan klarifikasi resmi. Redaksi berkomitmen menyampaikan informasi secara berimbang, objektif, dan akurat, sesuai dengan prinsip jurnalistik. (Red)
