elitKITA.Com // Sebagai pemimpin tertinggi di tingkat administrasi terkecil dalam struktur kenegaraan kita, peran seorang Kepala Desa dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tidak sekadar bersifat administratif semata, melainkan juga mencakup dimensi sosiologis, hukum, dan kepemimpinan moral yang sangat mendalam. Keamanan di tingkat desa merupakan fondasi utama bagi stabilitas nasional, karena konflik yang tidak tertangani di tingkat akar rumput dapat bereskalasi menjadi isu yang lebih luas.
Oleh karena itu, memahami peran strategis ini memerlukan tinjauan mendalam terhadap fungsi-fungsi koordinasi, mediasi, dan preventif yang dijalankan oleh sang pemimpin desa. Secara formal, tugas dan wewenang Kepala Desa diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa Kepala Desa memiliki kewajiban untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa. Namun, dalam praktiknya, peran ini jauh lebih kompleks daripada sekadar menjalankan aturan tertulis; ia melibatkan seni mengelola manusia dan lingkungan dengan pendekatan yang humanis.
Proses pemecahan masalah di dalam masyarakat, mencakup yakni menghilangkan masalah secara keseluruhan, mengurangi jumlah masalah, mengurangi tingkat penderitaan per-insiden, dan menangani faktor-faktor lingkungan untuk mengurungkan niat para penjahat yang ingin melakukan kejahatan (Lihawa, 2005, hlm. 27-28). Lebih lanjut dikatakan bahwa pemecahan masalah hanya dapat dibatasi oleh imajinasi, kreativitas, ketekunan, dan semangat dari mereka yang terlibat. Pemolisian komunitas memungkinkan dirancangnya.
Solusi yang khusus bagi keprihatinan khas dari setiap komunitas juga berada dalam derajat yang berbeda. Sehingga solusi yang terbaik adalah solusi yang yang memuaskan para anggota masyarakat, menunjang keselamatan, mengurangi kekhawatiran, mengarah pada perbaikan Kamtibmas, memperkuat ikatan antara masyarakat dan meminimalkan tindakan-tindakan yang bersifat memaksa. Fungsi pengayoman lebih ditonjolkan dalam situasi ini.
Sistem Keamanan Lingkungan atau Siskamling merupakan salah satu usaha dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kampung atau desa. Dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, seluruh warga wajib ikut serta dalam melaksanakan tujuan untuk memenuhi rasa aman di masyarakat dan untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Adapun Cara masyarakat berkontribusi dalam memberikan informasi kamtibmas dengan cara melaporkan kegiatan yang mencurigakan, Masyarakat diharapkan melaporkan setiap kegiatan yang menimbulkan keresahan atau dianggap menyimpang dari hukum kepada aparat kepolisian atau Bhabinkamtibmas.
Mengaktifkan siskamling, dengan mengaktifkan kembali atau meningkatkan partisipasi dalam sistem keamanan lingkungan (siskamling) dapat mencegah gangguan kamtibmas serta mempermudah deteksi dini potensi masalah. Memberikan informasi melalui tokoh masyarakat: Tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat berperan sebagai jembatan informasi, menyampaikan kondisi kamtibmas di wilayah mereka kepada aparat penegak hukum.
Peran Kepala Desa dalam Menjaga Kamtibmas
1. Fungsi Koordinatif dan Hubungan Antar Lembaga
Salah satu peran paling vital adalah sebagai koordinator utama di wilayahnya. Kepala Desa bertindak sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Dalam menjaga keamanan, Kepala Desa harus bersinergi secara intensif dengan unsur Tiga Pilar, yaitu dirinya sendiri, Babinsa (TNI), dan Bhabinkamtibmas (Polri).
Sinergi dengan Aparat Keamanan: Kepala Desa berperan menginformasikan dinamika wilayah kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar langkah-langkah antisipatif dapat diambil sebelum suatu potensi kerawanan berubah menjadi gangguan nyata. Kerja sama ini memastikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat secara terpadu.
Penggerak Partisipasi Masyarakat: Kepala Desa bertanggung jawab menghidupkan kembali semangat gotong royong dalam menjaga lingkungan, misalnya melalui revitalisasi Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). Dengan mengaktifkan pos ronda dan mengatur jadwal ronda warga, Kepala Desa secara efektif membangun benteng pertahanan pertama terhadap tindak kriminalitas seperti pencurian atau gangguan ketertiban umum.
2. Peran sebagai Mediator dan Pemecah Masalah (Problem Solver)
Desa sering kali menjadi tempat terjadinya sengketa antarwarga, mulai dari masalah batas tanah, perselisihan keluarga, hingga gesekan antar kelompok pemuda. Di sinilah Kepala Desa berperan sebagai hakim perdamaian desa.
Penyelesaian Sengketa secara Kekeluargaan: Sebelum sebuah kasus masuk ke ranah hukum formal di kepolisian atau pengadilan, Kepala Desa mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Dengan melakukan mediasi di balai desa, Kepala Desa membantu warga mencapai mufakat yang mendinginkan suasana, sehingga harmoni sosial tetap terjaga tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Deteksi Dini Konflik: Karena kedekatannya dengan warga, Kepala Desa memiliki kemampuan untuk merasakan "suhu" sosial di wilayahnya. Jika ada desas-desus atau ketegangan terkait isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), ia harus segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan edukasi demi mencegah terjadinya konflik horizontal yang merusak.
3. Fungsi Preventif dan Edukatif
Menjaga Kamtibmas bukan hanya soal menangani kejahatan, tetapi juga mencegah agar kejahatan dan ketidaktertiban tidak terjadi. Kepala Desa bertindak sebagai pendidik bagi warga masyarakatnya.
Sosialisasi Peraturan Desa (Perdes): Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyusun peraturan tingkat desa yang mengatur ketertiban, seperti jam malam bagi remaja, aturan penerimaan tamu asing (wajib lapor 1x24 jam), hingga pengelolaan hewan ternak agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Pemberdayaan Masyarakat: Banyak gangguan Kamtibmas berakar dari masalah ekonomi dan pengangguran. Dengan mengelola Dana Desa secara transparan untuk menciptakan lapangan kerja atau program pemberdayaan, Kepala Desa secara tidak langsung mengurangi angka kriminalitas dengan meningkatkan kesejahteraan warga.
4. Pengawasan dan Administrasi Kependudukan
Ketertiban juga sangat bergantung pada sejauh mana Kepala Desa mengenal warganya. Peran administratif dalam pencatatan penduduk memiliki dampak besar pada keamanan.
Pendataan Penduduk Non-Permanen: Dalam era mobilitas tinggi, desa sering kali kedatangan warga pendatang atau pekerja kontrak. Kepala Desa melalui Ketua RT dan RW harus memastikan bahwa setiap pendatang terdata dengan baik. Hal ini sangat penting untuk mencegah masuknya paham radikal, peredaran narkoba, atau persembunyian pelaku kejahatan dari luar daerah.
Pengawasan Lingkungan: Kepala Desa memiliki wewenang untuk memantau aktivitas usaha atau keramaian di wilayahnya guna memastikan tidak ada kegiatan yang melanggar norma kesusilaan atau hukum, seperti perjudian maupun pesta miras yang sering menjadi pemicu keributan.
Di era digital sekarang, peran Kepala Desa juga meluas ke ranah siber tingkat lokal. Ia diharapkan mampu meredam penyebaran berita bohong (hoaks) yang sering kali memicu keresahan di grup-grup WhatsApp warga. Literasi digital menjadi kompetensi baru yang harus dimiliki pemimpin desa agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.
Sebagai kesimpulan yang cukup panjang, peran Kepala Desa dalam menjaga Kamtibmas adalah perpaduan antara kepemimpinan administratif yang kaku dan kepemimpinan sosial yang luwes. Ia adalah sosok yang harus bisa bersikap tegas saat menegakkan aturan, namun tetap memiliki empati saat mendengarkan keluh kesah warga di emperan rumah atau di pematang sawah. Keberhasilan seorang Kepala Desa dalam menjaga ketertiban bukan diukur dari berapa banyak orang yang ia laporkan ke polisi, melainkan dari seberapa minim konflik yang terjadi dan seberapa aman warga merasa saat mereka beristirahat di malam hari. (edit A'hendra)
