
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung melaksanakan kegiatan penertiban reklame insidental di sejumlah titik wilayah Kota Bandung, Rabu (25/2).
Kegiatan yang dilakukan oleh Peleton Khusus (Tonsus) ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum serta estetika tata kota. Penertiban menyasar reklame yang dipasang tanpa izin maupun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam kegiatan di lapangan, petugas melakukan penurunan dan pembongkaran sejumlah reklame yang terpasang di fasilitas umum maupun ruang milik jalan. Penertiban dilakukan secara persuasif dengan tetap mengedepankan ketegasan sesuai prosedur.
Pengamat publik dan politik, Saeful Zaman, menilai langkah tersebut sebagai bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga wibawa aturan dan ketertiban ruang publik.
Menurutnya, penegakan regulasi reklame penting dilakukan secara berkelanjutan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Selain menjaga estetika kota, ketertiban reklame juga berkaitan dengan aspek keselamatan dan tata kelola pendapatan daerah.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan yang konsisten akan mendorong pelaku usaha lebih disiplin dalam mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi semakin meningkat, sehingga wajah Kota Bandung tetap tertib, aman, dan nyaman. (B)


