BANDUNG BARAT, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat hari ini menjadi ruang evaluasi atas klaim suksesnya pengelolaan keuangan daerah. Dalam agenda penyampaian nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran 2025, terbuka kontras yang mencolok.
Eksekutif menyorot capaian administratif berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara itu, pandangan umum fraksi-fraksi menyoroti lemahnya penyerapan anggaran di sektor-sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Catatan keuangan dari nota bupati dan fraksi memperlihatkan, realisasi APBD KBB 2025 mencatat surplus Rp127.449.660. Angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) bahkan mencapai Rp205.676.676.549.
Secara kas, keuangan daerah memang surplus. Namun daya fiskal daerah justru menyusut. Realisasi pendapatan 2025 tercatat Rp3.394.853.435.475, turun Rp15.637.535.000 atau 0,46 persen dibanding 2024 yang sebesar Rp3.410.490.980.435.
Penurunan ini diduga dipicu belum optimalnya penghimpunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi pajak dari hotel, restoran, reklame, hingga penerangan jalan belum tergarap maksimal karena pengawasan belum ketat dan sistem transaksi belum seragam. Akibatnya, daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat, padahal kebutuhan infrastruktur dan SDM terus naik.
Masalah utama bukan hanya penurunan pendapatan, tapi lambatnya eksekusi belanja. Porsi penyerapan paling timpang justru terjadi di urusan wajib pelayanan dasar.
Data performa APBD 2025 menunjukkan program kesehatan yang menyentuh langsung warga masih jauh dari target:
- Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Non-Darurat/Mitigasi Wabah: 45,20 persen
- Pengambilan dan Pemeriksaan Spesimen Penyakit Potensial: 35,19 persen
- Belanja Operasional Pelayanan Masyarakat: 21,30 persen
Angka ini berbanding terbalik dengan program pengobatan yang terserap 98,21 persen atau Rp143.253.173.254. Gambaran ini menandakan struktur belanja yang timpang: pemerintah daerah cepat mendanai program kuratif, namun lambat dalam program preventif dan pelayanan dasar di tingkat bawah.
Besarnya SILPA Rp205,68 miliar dan rendahnya serapan pelayanan dasar bersumber dari tiga persoalan mendasar: perencanaan anggaran yang lemah, keterlambatan proses pengadaan barang/jasa, serta regulasi yang tidak konsisten.
Dalam tata kelola, sisa anggaran ratusan miliar bukan bukti efisiensi, melainkan cermin kegagalan menyelaraskan rencana awal tahun dengan eksekusi di lapangan. Dana yang menumpuk di kas daerah menunjukkan SKPD belum mampu menyusun jadwal program secara rinci, sehingga serapan baru menumpuk di akhir tahun.
Selain itu, investasi jangka panjang di bidang pendidikan juga stagnan. Sejak program beasiswa daerah dihentikan pasca 2017, saat itu dialokasikan Rp10,4 miliar, Pemda dinilai kurang berani mengambil langkah untuk meningkatkan kualitas SDM.
Visi pembangunan inklusif dalam RPJPD pun masih sebatas dokumen, tanpa dukungan anggaran nyata. Termasuk alokasi untuk visi pembangunan keagamaan yang masih bersifat seremonial.
*(Redaksi)*
