
Opini Publik,-
Pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Perampasan Aset, terus berlanjut dan menjadi sorotan penting di kalangan masyarakat maupun pengamat hukum. Di tengah upaya menyempurnakan aturan ini, satu hal yang menjadi kunci keberhasilan sekaligus ancaman terbesar adalah kondisi mental dan moral aparat penegak hukum (APH). Tanpa reformasi integritas yang mendalam, kewenangan luar biasa yang dimiliki undang - undang ini berpotensi berubah menjadi senjata bermata dua yang justru merusak keadilan.
Wewenang Luar Biasa, Risiko yang Tak Kalah Besar
Salah satu poin utama dalam RUU ini, adalah penerapan sistem perampasan tanpa perlu menunggu putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau dikenal sebagai non-conviction based. Aturan ini dibuat untuk memutus rantai aliran dana kejahatan, khususnya korupsi yang seringkali disembunyikan sedemikian rupa. Namun, kewenangan yang begitu luas sangat rentan disalahgunakan.
Tanpa integritas yang tinggi, wewenang tersebut bisa berubah menjadi alat pemerasan, sarana melunasi dendam politik atau jalan pintas bagi oknum untuk memperkaya diri sendiri. Inilah mengapa pembahasan aturan ini tak boleh hanya berhenti pada penyusunan pasal, tetapi juga harus dibarengi dengan pembenahan karakter para pelaksananya.
Ancaman Mental Korup yang Mengakar
Kekhawatiran masyarakat sangat beralasan jika melihat realitas yang sering terjadi di lapangan, masalah mental korup seolah sudah mengakar, mulai dari tingkat pimpinan hingga staf pelaksana di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK.
Banyak cerita yang beredar di masyarakat di mana penanganan kasus seringkali "berjalan" atau "mandek", tergantung pada sejumlah uang yang diserahkan. Ada anggapan keliru bahwa tanpa imbalan, proses hukum tidak akan berjalan lancar. Tak jarang pula kita mendengar dugaan, bahwa aset yang disita di lapangan berjumlah sepuluh unit, namun yang tercatat resmi dalam berita acara hanya lima sisanya berpotensi dibagi-bagi oleh oknum yang berwenang.
Fenomena lain yang memprihatinkan, adalah kemudahan kepala daerah atau pejabat kaya untuk lolos dari jerat hukum. Bukan karena tidak terbukti bersalah, melainkan karena kemampuan finansial yang dimanfaatkan untuk membayar suap dan melakukan manuver demi mengamankan posisi. Jika kondisi ini terus dibiarkan Undang - Undang Perampasan Aset, justru bisa menjadi alat baru bagi oknum yang tidak jujur untuk mengumpulkan kekayaan pribadi dengan kedok penegakan hukum.
Perlindungan Hukum dan Hak Pihak Ketiga
Sistem Perampasan Aset, tanpa putusan pengadilan menuntut kehati-hatian yang sangat tinggi. Prinsip Due Process of Law atau proses hukum yang adil harus tetap dijunjung tinggi, integritas penegak hukum menjadi benteng utama untuk melindungi hak - hak pihak ketiga yang beritikad baik, mungkin secara tidak sengaja memiliki aset yang terlibat dalam kasus tersebut.
Jika pelaksananya memiliki mental yang lemah dan mudah tergoda, aturan ini bisa disalahgunakan untuk menargetkan orang - orang tertentu demi kepentingan pribadi maupun kelompok, bukan demi kepentingan negara dan keadilan.
Pengawasan dan Reformasi Mental adalah Kunci
RUU Perampasan Aset, adalah langkah maju yang diperlukan untuk memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Namun, undang - undang sebaik apa pun tidak akan berguna jika dijalankan oleh orang - orang yang bermasalah.
Oleh karena itu, selain menyempurnakan pasal - pasal dalam undang - undang, pemerintah dan DPR wajib memastikan adanya sistem pengawasan yang ketat, transparan dan akuntabel terhadap seluruh aparat penegak hukum. Setiap proses penyitaan, hingga pengembalian aset harus terbuka bagi publik. Lebih dari itu, reformasi mental dan pembinaan karakter yang berkelanjutan adalah syarat mutlak agar aturan ini benar - benar menjadi senjata keadilan, bukan ladang baru korupsi.
Editor Toni Mardiana.