![]() |
Opini Publik,-
Belakangan ini, penanganan kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan kembali memancing perhatian publik. Terutama saat ada berita soal penggeledahan di berbagai lokasi termasuk salah satu kafe, banyak kalangan berpendapat agar Kejaksaan bisa lebih bijak—Jangan sampai TNI (Tentara Nasional Indonesia) hanya dijadikan sekadar "satpam" semata. Kita semua wajib menjaga nama baik, kehormatan dan wibawa TNI yang sudah kita banggakan selama ini.
Banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya yang terjadi ? Memang ada prosedur baku, tapi kalau penerapannya melenceng dari hakikat tugasnya tentu akan merusak citra lembaga pertahanan negara ini. Jangan sampai TNI hanya dimanfaatkan sesuka hati, hingga posisi dan peran aslinya jadi kabur di mata masyarakat.
Yang paling penting, jangan sampai TNI dipandang sebelah mata baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. TNI itu bukan penjaga rumah biasa, apalagi rumah milik orang yang sedang disangka korupsi. Dan, tak kalah penting : Jangan sampai kehadiran mereka justru ditafsirkan, sebagai penghalang jalannya proses hukum terhadap siapapun yang bersalah.
Harus kita ingat bersama : Prinsip dasar negara kita, memisahkan peran TNI dan Polri. Sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004, tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan melindungi bangsa dari ancaman militer. Bukan jadi pesuruh atau sekadar pengawal, bisa dipanggil sesuka hati saat penegak hukum melakukan tugasnya.
TNI punya tugas berat dalam Operasi Militer Perang maupun Operasi Militer Selain Perang, seperti menjaga objek vital nasional yang benar - benar strategis. Sementara untuk urusan pengamanan sehari-hari, menjaga ketertiban umum atau mendukung proses penegakan hukum sipil, itu ranah Kepolisian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002. Kecuali diminta secara resmi dan lewat prosedur yang benar, keterlibatan TNI hanya bersifat membantu saja—Bukan, mengambil alih atau dijadikan alat pengamanan pribadi.
Pengamanan untuk pejabat tinggi negara pun sudah ada aturannya sendiri, seperti Paspampres untuk Presiden dan Wakil Presiden. Jadi sangat tidak wajar kalau TNI diturunkan derajatnya hanya jadi penjaga saat penggeledahan atau penyidikan biasa.
Sekali lagi : TNI bukan satpam jaksa, bukan penjaga rumah tersangka dan bukan tameng untuk kepentingan pihak tertentu. Merawat kehormatan mereka sama, artinya dengan merawat kedaulatan dan harga diri bangsa ini sendiri.
Oleh : Fredi Moses Ulemlem SH,. MH.
Editor Toni Mardiana.
