Opini Publik,-
Setiap sistem yang dibangun manusia—Baik itu sistem hukum, demokrasi, ekonomi, birokrasi hingga tatanan sosial-Sebenarnya dirancang dengan satu fitur penting ; mekanisme koreksi diri. Seperti tubuh manusia yang melawan infeksi atau termostat yang mengatur suhu ruangan, sistem yang sehat memiliki kemampuan alami untuk mendeteksi penyimpangan, memperbaikinya dan kembali ke keseimbangan. Namun, ketika mekanisme ini tumpul, dilumpuhkan atau sengaja dimatikan. Maka pintu pun terbuka lebar bagi kegagalan yang dimulai dari hal kecil, menumpuk menjadi masalah besar hingga akhirnya meledak menjadi krisis yang menghancurkan fondasi.
Fenomena matinya mekanisme koreksi ini, kini terlihat jelas di berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Jika dibiarkan berlarut-larut, ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan tatanan yang kita bangun bersama.
Demokrasi dan Hukum : Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Dalam sistem demokrasi dan negara hukum, mekanisme kontrol seperti peradilan yang merdeka, penyelidikan independen, kebebasan pers serta pengawasan lembaga legislatif adalah "rem" dan "kemudi" kekuasaan. Fungsinya : Memastikan tak ada satu pun pihak, terutama "penguasa" yang berbuat semena-mena tanpa tanggung jawab.
Namun hari - hari ini, kita menyaksikan bagaimana mekanisme tersebut perlahan direduksi kekuatannya. Penegakan hukum kerap terasa tidak lagi adil : Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pelanggaran yang dilakukan rakyat kecil diproses dengan cepat dan keras, sementara kesalahan pejabat publik, dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang kerap berhenti di tengah jalan, dilindungi dalih prosedur atau dihapus begitu saja.
Kondisi ini melahirkan apa yang disebut, gelembung politik (political bubble) : Para politisi dan pemangku kepentingan elit, bukannya saling mengawasi demi kepentingan rakyat melainkan justru membentuk lingkaran perlindungan satu sama lain. Kesalahan dibiarkan, penyimpangan dinormalisasi dan pelanggaran konstitusi dianggap hal lumrah. Ketika hukum tak lagi mampu mengoreksi kekuasaan, maka kepercayaan rakyat perlahan runtuh dan ketaatan pun berubah menjadi paksaan semata.
Ekonomi dan Pasar : Mandeknya Hukum Penawaran-Permintaan.
Pasar dan ekonomi pun dirancang dengan mekanisme koreksi alami, melalui fluktuasi harga, persaingan sehat dan hukum penawaran-permintaan, pasar akan menyaring mana produk atau pelaku yang berkualitas dan mana yang harus tersingkir. Namun, mekanisme ini hanya berjalan jika kompetisi berjalan adil dan bebas dari intervensi sepihak.
Kini, ketika intervensi kekuasaan terlalu kuat, monopoli dibiarkan tumbuh subur dan akses pasar ditutup bagi mereka yang tak punya koneksi. Maka pasar kehilangan kemampuannya mengoreksi diri, harga barang tak lagi mencerminkan nilai wajar atau biaya produksi, melainkan rekayasa kelompok yang menguasai pasokan. Akibatnya, kesenjangan kekayaan melebar tajam, harga kebutuhan pokok melambung tak masuk akal dan ketika krisis datang seperti inflasi tinggi atau resesi, dampaknya menjadi jauh lebih merusak. Pasar tak lagi mampu merespons, perubahan dengan wajar dan beban berat jatuh menimpa lapisan masyarakat paling bawah.
Birokrasi : Kesalahan yang Membudaya dan Tak Terperbaiki.
Birokrasi yang sehat seharusnya memiliki sistem transparansi, audit internal serta ruang bagi kritik untuk memperbaiki kekurangan. Pengawasan, adalah napas birokrasi agar tak menjadi sarang korupsi dan inefisiensi.
Namun ketika pengawasan dilemahkan, pelaporan ditutup rapat dan kritik dianggap sebagai pembangkangan atau ancaman terhadap stabilitas, birokrasi berubah menjadi mesin yang kaku, buta dan kebal perbaikan. Kesalahan struktural. Seperti pungli, jual beli jabatan atau lambatnya pelayanan tak lagi dianggap sebagai penyimpangan, melainkan menjadi kebiasaan yang membudaya. Tak ada yang berani menunjuk kesalahan atasan, tak ada yang berani memperbaiki sistem yang rusak. Akibatnya, dana rakyat terbuang sia - sia, pelayanan terhambat dan potensi daerah mati sebelum berkembang.
Ranah Teknis : Sistem Administrasi yang Tak Bisa Dikoreksi.
Bahkan di ranah teknis sekalipun, matinya mekanisme koreksi menimbulkan masalah serius. Contoh nyata ada pada sistem perpajakan dan administrasi negara, aturan soal koreksi kesalahan catatan, pembetulan laporan hingga rekonsiliasi fiskal mutlak diperlukan untuk menjaga akurasi data dan kepatuhan.
Jika sistem pelaporan, seperti sistem Coretax tidak memfasilitasi perbaikan secara transparan dan mudah. Jika wajib pajak atau pelapor kesulitan melakukan pembetulan atas kesalahan tak sengaja, maka kesalahan itu akan terbawa terus. Akibatnya muncul ketidaksesuaian nilai, sanksi yang tidak adil hingga data negara yang tidak lagi menggambarkan kondisi riil. Sistem yang tak membiarkan dirinya dikoreksi, adalah sistem yang sudah mati kemampuan beradaptasinya.
Jalan Keluar : Membangun Kembali Keseimbangan dan Kepercayaan.
Mati atau tumpulnya mekanisme koreksi bukanlah takdir, melainkan hasil pilihan kebijakan dan pengabaian selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, perbaikannya pun harus dilakukan dengan langkah berani dan sistematis :
Pertama, pembangunan kembali kelembagaan yang berbasis kemandirian. Bentuklah komite-komite pengawas independen yang terlepas dari kendali kekuasaan eksekutif maupun kelompok kepentingan.
Kedua, jaminan transparansi mutlak. Data negara, anggaran, hasil pengawasan hingga keputusan hukum harus terbuka bagi publik, agar masyarakat pun ikut menjadi mata dan telinga pengawas.
Ketiga, hidupkan kembali prinsip check and balances. Kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif harus benar - benar saling mengawasi, bukan saling melindungi.
Keempat, kembalikan fungsi penegakan hukum yang netral. Hukum harus berdiri tegak di atas semua pihak tanpa pandang jabatan, kekayaan atau afiliasi politik.
Sistem yang sehat bukanlah sistem yang tak pernah salah, melainkan sistem yang berani mengakui kesalahan dan mampu memperbaikinya dengan cepat. Jika kita terus membiarkan mekanisme koreksi mati, maka kita sedang membiarkan fondasi negara ini perlahan hancur dimakan kesalahan yang tak pernah disadari, apalagi diperbaiki.
Editor Toni Mardiana.
