elitkita.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaksanakan kegiatan penertiban terhadap dua unit reklame jenis bando berukuran 4 x 12 meter (dua muka) yang berada di kawasan Jalan Naripan, Kota Bandung, pada Kamis malam (4/6/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 21.30 WIB tersebut melibatkan personel Satpol PP Kota Bandung bersama unsur pendukung lainnya, didampingi Tim Penertiban Internal (PTI), Satgas BKO, serta dukungan tim teknis dan instansi terkait.
Penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Adapun sasaran penertiban meliputi dua reklame jenis bando yang berlokasi di kawasan Jalan Naripan, yakni di depan area komersial dan di depan kawasan SPBU Naripan. Kedua reklame tersebut ditertibkan dalam kondisi tidak terdapat naskah atau materi reklame yang terpasang.
Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, seluruh rangkaian penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif. Proses pembongkaran dapat dilakukan sesuai prosedur tanpa hambatan berarti. Selain itu, tidak terjadi kecelakaan kerja maupun insiden lain selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, meningkatkan estetika kota, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan reklame.
Menanggapi langkah tersebut, pengamat kebijakan publik dan politik, Saeful Zaman, S.Psi., M.M., menilai bahwa penertiban reklame merupakan bagian dari fungsi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
"Secara normatif, penertiban reklame yang dilakukan pemerintah daerah melalui Satpol PP merupakan implementasi dari penegakan peraturan daerah. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban ruang publik, aspek keselamatan, serta mendukung penataan kota yang lebih baik," ujar Saeful Zaman.
Menurutnya, keberhasilan penegakan aturan tidak hanya diukur dari tindakan penertiban, tetapi juga dari konsistensi penerapan regulasi kepada seluruh pihak tanpa pengecualian.
"Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum dan perlakuan yang sama terhadap setiap penyelenggara reklame. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat bahwa aturan benar-benar ditegakkan secara adil, transparan, dan berkelanjutan," tambahnya.
Ia juga berharap penertiban yang dilakukan pemerintah dapat diiringi dengan peningkatan pengawasan, sosialisasi regulasi, serta pembinaan kepada para pelaku usaha agar kepatuhan terhadap aturan dapat tumbuh secara berkesinambungan.
Satpol PP Kota Bandung sendiri menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan peraturan daerah dengan mengedepankan prinsip profesional, humanis, tegas, dan religius dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan. ( B )
Repost Pol PP Kota Bsndung


