Oleh: Arshana Malika
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus terjadi di berbagai sektor industri kembali menunjukkan rapuhnya kondisi ekonomi global saat ini. Bagi para pekerja, PHK bukan sekadar kehilangan pekerjaan, tetapi juga hilangnya sumber nafkah yang menopang kehidupan keluarga. Di tengah meningkatnya biaya hidup dan sulitnya memperoleh pekerjaan baru, ancaman PHK menjadi momok yang menghantui jutaan pekerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa PHK terus berulang dan seolah menjadi fenomena yang tidak pernah selesai?
Ancaman PHK di Indonesia hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, serta kenaikan biaya produksi menjadi faktor yang disebut-sebut membebani dunia usaha. Berbagai sektor industri menghadapi tantangan berat sehingga memilih melakukan efisiensi, termasuk dengan mengurangi jumlah tenaga kerja. Situasi ini menunjukkan bahwa stabilitas pekerjaan para buruh sangat bergantung pada kondisi pasar dan kepentingan bisnis perusahaan. (Kompas.id, 26 Mei 2026)
Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di PT Xacti Indonesia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Perusahaan manufaktur tersebut memutuskan menutup operasional pabriknya dan melakukan PHK terhadap sekitar 350 karyawan. Penutupan pabrik ini menambah panjang daftar perusahaan yang melakukan pengurangan tenaga kerja dalam beberapa tahun terakhir. Bagi para pekerja yang terdampak, keputusan tersebut tentu membawa konsekuensi ekonomi yang tidak ringan karena mereka harus kembali bersaing di pasar kerja yang semakin ketat.
Persaingan mencari pekerjaan saat ini memang semakin sulit. Berbagai laporan menunjukkan bahwa satu lowongan pekerjaan dapat diserbu oleh ribuan pelamar dalam waktu singkat. Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dan kesempatan kerja yang tersedia. Akibatnya, banyak orang harus menghadapi ketidakpastian ekonomi dalam waktu yang panjang setelah kehilangan pekerjaan.
Fenomena PHK yang terus berulang sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis perusahaan, melainkan konsekuensi logis dari sistem ekonomi kapitalisme yang mendominasi dunia saat ini. Dalam sistem kapitalisme, tenaga kerja dipandang sebagai salah satu faktor produksi yang nilainya diukur berdasarkan keuntungan yang dapat dihasilkan. Ketika perusahaan menghadapi penurunan keuntungan atau ingin meningkatkan efisiensi, tenaga kerja menjadi komponen yang paling mudah dikurangi. Buruh akhirnya diperlakukan layaknya komoditas yang dapat digunakan atau dilepas sesuai kebutuhan pasar.
Sistem kapitalisme juga menyebabkan akumulasi modal terkonsentrasi pada kelompok pemilik modal dalam jumlah yang sangat terbatas. Akibatnya, penguasaan sumber daya ekonomi berada di tangan segelintir pihak, sementara sebagian besar masyarakat hanya bergantung pada kesempatan kerja yang disediakan oleh para pemilik modal tersebut. Lapangan pekerjaan bukan dibuka karena masyarakat membutuhkannya, melainkan karena adanya peluang keuntungan bagi perusahaan. Ketika keuntungan menurun, kesempatan kerja pun menyusut meskipun kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan tetap tinggi.
Dalam sistem kapitalisme, negara juga cenderung berperan sebagai regulator yang menjaga iklim investasi dan kelangsungan pasar. Ketika gelombang PHK terjadi, solusi yang umumnya ditawarkan terbatas pada bantuan sosial, pelatihan kerja, atau program jaring pengaman lainnya. Kebijakan tersebut mungkin dapat mengurangi dampak jangka pendek, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan yang menyebabkan PHK terus berulang. Negara tidak secara langsung bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyatnya, sehingga jutaan orang tetap berada dalam ketidakpastian ekonomi.
Islam memandang persoalan kesejahteraan rakyat secara berbeda. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan sumber nafkah tanpa solusi yang memadai. Oleh karena itu, penyediaan lingkungan ekonomi yang memungkinkan setiap laki-laki dewasa memperoleh pekerjaan dan penghasilan menjadi bagian dari tanggung jawab negara.
Sistem ekonomi Islam juga dibangun di atas aturan kepemilikan yang berbeda dengan kapitalisme. Islam membagi kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pembagian ini bertujuan mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang serta memastikan sumber daya strategis dapat dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Dengan distribusi kepemilikan yang lebih seimbang, aktivitas ekonomi dapat berkembang lebih luas dan membuka lebih banyak peluang usaha maupun pekerjaan.
Selain itu, Islam melarang praktik-praktik ekonomi yang menyebabkan eksploitasi dan ketimpangan, seperti riba, monopoli, penimbunan, serta penguasaan sumber daya publik oleh pihak tertentu. Larangan ini bertujuan menciptakan sirkulasi kekayaan yang sehat di tengah masyarakat. Ketika kekayaan tidak hanya berputar di kalangan kelompok tertentu, maka kesempatan ekonomi akan lebih terbuka dan risiko pengangguran massal dapat diminimalkan.
Dalam sistem pemerintahan Islam, Baitul Mal memiliki peran penting dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Negara wajib menyediakan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara langsung sehingga beban ekonomi masyarakat dapat berkurang secara signifikan. Ketika kebutuhan dasar dapat dipenuhi oleh negara, dampak kehilangan pekerjaan tidak akan seberat yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas kehidupan rakyatnya.
PHK massal yang terus terjadi saat ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme gagal memberikan jaminan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Selama tenaga kerja dipandang hanya sebagai alat produksi dan lapangan pekerjaan bergantung pada kepentingan keuntungan pemilik modal, maka ancaman PHK akan terus menghantui para pekerja. Islam menawarkan pendekatan yang berbeda dengan menempatkan negara sebagai pengurus rakyat serta membangun sistem ekonomi yang mencegah penumpukan kekayaan dan ketimpangan. Karena itu, solusi atas persoalan PHK tidak cukup hanya dengan bantuan sementara, tetapi membutuhkan perubahan mendasar pada sistem yang mengatur kehidupan ekonomi masyarakat.
