
Catatan Redaksi Elitkita.com
Pernyataan DPMD Kabupaten Bandung Barat yang membuka peluang ASN menjadi anggota BPD justru menimbulkan polemik baru. Di satu sisi ASN disebut diperbolehkan mengikuti proses dan menduduki jabatan BPD, namun di sisi lain terdapat larangan tegas mengenai rangkap jabatan serta kewajiban mematuhi aturan disiplin kepegawaian. Ketidakjelasan ini berpotensi menyesatkan ASN dan PPPK yang berminat menjadi anggota BPD. Tanpa petunjuk teknis yang rinci mengenai status kepegawaian, hak keuangan, serta konsekuensi hukumnya, kebijakan tersebut dapat berubah menjadi jebakan yang berujung pada sanksi disiplin berat, pemecatan bagi PPPK, konflik kepentingan, hingga potensi persoalan hukum terkait penerimaan tunjangan atau penghasilan ganda dari sumber keuangan negara.
Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan jabatan publik yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa, sementara ASN dan PPPK merupakan aparatur negara yang terikat oleh aturan disiplin, netralitas, serta kewajiban bekerja penuh waktu untuk instansi pemerintah.
Bagi PPPK, konsekuensinya bahkan jauh lebih berat. Status PPPK yang berbasis perjanjian kerja tidak memberikan ruang untuk merangkap jabatan publik lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Jika seorang PPPK tetap menerima atau menjalankan jabatan sebagai anggota BPD tanpa menyelesaikan status kepegawaiannya terlebih dahulu, maka yang bersangkutan berisiko kehilangan status PPPK dan menghadapi pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi PNS aktif, tindakan merangkap jabatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin kepegawaian. Konsekuensinya dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, penghentian hak-hak tertentu, hingga pemberhentian sebagai PNS apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Yang tidak kalah penting adalah persoalan hak keuangan. Anggota BPD memperoleh tunjangan dan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa. Di sisi lain, ASN dan PPPK menerima gaji serta tunjangan yang berasal dari APBN maupun APBD. Ketika seseorang menerima dua sumber penghasilan negara secara bersamaan tanpa dasar hukum yang jelas, maka potensi persoalan administrasi keuangan negara menjadi sangat terbuka.
Dalam berbagai kasus pemeriksaan keuangan, penerimaan hak keuangan yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada kewajiban mengembalikan seluruh dana yang diterima. Bahkan apabila ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan pribadi yang menimbulkan kerugian negara, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh dari DPMD, BKPSDM, maupun pemerintah daerah mengenai mekanisme yang harus ditempuh ASN atau PPPK apabila terpilih menjadi anggota BPD. Apakah harus mengundurkan diri, diberhentikan sementara, mengambil cuti di luar tanggungan negara, atau terdapat mekanisme lain yang diatur secara khusus.
Tanpa kejelasan tersebut, pernyataan bahwa ASN dapat menjadi anggota BPD berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda-beda dan justru merugikan aparatur yang berniat mengabdi di desa. Jangan sampai seseorang terpilih menjadi anggota BPD dengan keyakinan bahwa hal tersebut diperbolehkan, namun di kemudian hari harus menghadapi sanksi administratif, kehilangan pekerjaan, atau bahkan berhadapan dengan persoalan hukum.
Pada akhirnya, pilihan menjadi anggota BPD adalah hak setiap warga negara. Namun bagi ASN dan PPPK, hak tersebut harus dijalankan dengan mematuhi seluruh ketentuan kepegawaian yang berlaku. Jika aturan mengharuskan memilih salah satu jabatan, maka konsekuensinya jelas: tidak bisa menduduki dua posisi sekaligus.
Sebelum melangkah, ASN dan PPPK harus memahami satu hal penting: jabatan BPD mungkin dapat diraih melalui pemilihan, tetapi status sebagai aparatur negara bisa hilang karena pelanggaran aturan yang diabaikan. (https://www.bandungbaratpos.com/asn-boleh-jadi-anggota-bpd-dpmd-kbb-tegaskan-tak-boleh-rangkap-jabatan/ + berbagai sumber + Red)