
Catatan Redaksi
elitkita.com // Pernyataan Komisi I DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tahun 2026 menuai beragam tanggapan.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif untuk memanfaatkan kapasitas dan pengalaman birokrasi ASN dalam mendukung pembangunan serta tata kelola pemerintahan desa. Namun di sisi lain, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut masih menyisakan banyak ketidakjelasan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kepegawaian di kemudian hari.
Sikap DPMD KBB yang menyatakan ASN diperbolehkan mendaftar sebagai anggota BPD, tetapi tidak boleh merangkap jabatan, dinilai masih bersifat multitafsir. Pasalnya, fungsi BPD tidak hanya sebatas lembaga representasi masyarakat desa, tetapi juga memiliki tugas legislasi, pengawasan penggunaan anggaran desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana ASN aktif dapat menjalankan tugas tersebut tanpa mengganggu kewajiban utamanya sebagai pelayan publik di instansi masing-masing.
Bagi PPPK, persoalan ini dinilai lebih kompleks. Sebagai pegawai yang terikat kontrak kerja penuh waktu dengan target kinerja tertentu, PPPK hingga saat ini belum memiliki mekanisme yang secara jelas mengatur pemberhentian sementara atau cuti khusus untuk menduduki jabatan publik seperti anggota BPD. Tanpa dasar hukum yang kuat, keterlibatan PPPK dalam jabatan tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap status kepegawaiannya apabila dianggap bertentangan dengan ketentuan kontrak kerja.
Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), aspek disiplin kerja juga menjadi perhatian. Ketentuan mengenai disiplin PNS mengharuskan setiap pegawai menjalankan tugas kedinasan secara penuh sesuai jam kerja yang telah ditetapkan. Apabila keterlibatan dalam kegiatan BPD menyebabkan terganggunya pelaksanaan tugas kedinasan, maka potensi pelanggaran disiplin tidak dapat diabaikan.
Selain persoalan kepegawaian, aspek pengelolaan keuangan juga menjadi sorotan. ASN yang menerima penghasilan dari APBN atau APBD dan kemudian memperoleh tunjangan kedudukan sebagai anggota BPD memerlukan pengaturan yang jelas dan transparan. Tanpa regulasi yang tegas mengenai mekanisme pembayaran dan penyelarasan hak keuangan, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Karena itu, publik dan kalangan ASN di Kabupaten Bandung Barat dinilai berhak memperoleh kepastian hukum yang jelas, bukan sekadar pernyataan normatif di ruang publik. Diperlukan aturan tertulis yang mengatur secara rinci posisi ASN mana saja yang diperbolehkan atau dilarang menjadi anggota BPD, terutama untuk menghindari potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebelum tahapan pemilihan anggota BPD tahun 2026 dimulai, DPMD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat diharapkan segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) yang jelas, rinci, dan mengikat. Kepastian regulasi menjadi hal penting agar keinginan berpartisipasi dalam pembangunan desa tidak justru berujung pada permasalahan kepegawaian yang dapat merugikan ASN maupun PPPK.
Jabatan anggota BPD memang memiliki nilai strategis dalam pembangunan desa. Namun tanpa landasan hukum yang tegas dan implementasi yang jelas, peluang tersebut berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar dibandingkan manfaat yang diharapkan.
https://sekitarkita.id/komisi-i-dprd-buka-peluang-asn-kbb-ikut-kontestasi-bpd-2026/#gsc.tab=0. (https://www.bandungbaratpos.com/asn-boleh-jadi-anggota-bpd-dpmd-kbb-tegaskan-tak-boleh-rangkap-jabatan/ + berbagai sumber + Red)
(Red)