![]() |
SERANG, –
Ikatan Sosial Warga Maluku (ISOWAKU), menyatakan keberatan atas beredarnya informasi yang menyebut pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap personel Brimob di Kota Serang sebagai bagian dari "kelompok Ambon". Organisasi tersebut, menilai penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap warga Maluku yang tinggal dan beraktivitas di Provinsi Banten Rabu, Juni 2026.
Praktisi hukum sekaligus Bidang Hukum dan Advokasi ISOWAKU Fredi Moses Ulemlem S.H,. M.H., bersama Fidelis Dion Rumyaan S.H., dan Sarmadan Letetuni S.H., mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut dalam informasi yang beredar luas di masyarakat.
Menurut mereka, identitas dua orang yang disebut telah diamankan dalam kasus tersebut justru tercantum berasal dari Flores Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena itu, mereka menilai perlu ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait dasar penyebutan "kelompok Ambon" dalam laporan yang beredar.
"Kami sangat menyayangkan beredarnya informasi tersebut, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Warga Maluku yang tinggal di Banten tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut, namun berpotensi ikut terdampak akibat pelabelan yang tidak tepat," ujar perwakilan ISOWAKU dalam keterangannya.
ISOWAKU, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut identitas daerah, melainkan menyangkut prinsip akurasi informasi dan tanggung jawab dalam penyampaian keterangan kepada publik.
Mereka mengingatkan, bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh aparat atau pihak terkait harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih apabila menyangkut identitas kelompok masyarakat tertentu.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan objektif yang bertanggung jawab, atas suatu tindak pidana adalah pelaku yang terlibat, bukan komunitas, suku ataupun daerah asal tertentu," tegasnya.
ISOWAKU juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Banten, guna meminta klarifikasi resmi terkait informasi tersebut. Organisasi itu berharap, penjelasan terbuka dapat segera diberikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat.
Selain itu ISOWAKU, menilai penggunaan label etnis atau kedaerahan dalam pemberitaan maupun penyampaian informasi penegakan hukum harus dilakukan secara sangat hati - hati. Kesalahan penyebutan dapat memicu prasangka sosial, diskriminasi bahkan berpotensi menimbulkan ketegangan antar kelompok masyarakat.
Mereka mengingatkan, bahwa Indonesia merupakan negara yang dibangun di atas keberagaman suku, agama, ras dan budaya. Karena itu, seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan menghindari narasi yang dapat menimbulkan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu.
ISOWAKU, berharap Polda Banten dapat memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan istilah "Kelompok Ambon" dalam informasi yang beredar, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan akurat mengenai perkara tersebut.
"Yang dibutuhkan publik adalah kepastian fakta, bukan asumsi. Klarifikasi yang cepat dan terbuka akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya stigma terhadap warga Maluku maupun kelompok masyarakat lainnya," pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar penggunaan istilah "kelompok Ambon" sebagaimana tercantum dalam informasi yang beredar di masyarakat. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.
