
Manado,-
Perkembangan media sosial, sebagai bagian dari transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Kini, media sosial tidak lagi sekadar berfungsi sebagai sarana komunikasi jarak jauh, melainkan telah berubah menjadi ruang publik baru. Di dalamnya, terjadilah pertukaran informasi, ekspresi gagasan, interaksi sosial hingga pembentukan opini publik yang turut memengaruhi arah pandang dan sikap masyarakat luas Senin, 18 Mei 2026.
Namun, di balik beragam manfaat yang ditawarkannya, muncul tantangan serius yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Fenomena yang semakin marak seperti ujaran kebencian, saling menghujat antar warga maya, perundungan digital hingga penyebaran konten yang mengaburkan batas etika, kesopanan dan hak privasi pribadi, menjadi bukti nyata bahwa ruang digital saat ini sedang menghadapi krisis tata nilai yang mendalam.
Menurut Fredi Moses Ulemlem S.H,. M.H., seorang Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum, situasi seperti ini negara tidak boleh bersikap pasif atau membiarkan keadaan berjalan apa adanya. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional yang jelas untuk memastikan, bahwa perkembangan dan keberadaan media sosial tetap berjalan sejalan dengan kepentingan publik, perlindungan moral sosial serta senantiasa berlandaskan pada penghormatan terhadap hukum dan nilai - nilai kemanusiaan yang luhur.
“Media sosial, adalah ruang kebebasan berekspresi yang harus dijaga keberadaannya, tetapi kebebasan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa arah dan kendali. Negara memiliki tanggung jawab menghadirkan tata kelola digital yang sehat, agar ruang publik virtual tidak berubah menjadi arena normalisasi kekerasan verbal, penghinaan maupun perilaku yang dapat merusak karakter sosial bangsa,” ujar Fredi.
Ia menegaskan kembali, bentuk tanggung jawab negara di ranah ini bukanlah berarti melakukan pembungkaman atau pembatasan semena-mena terhadap hak kebebasan berekspresi warga negara. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah memastikan terciptanya keseimbangan yang tepat antara hak warga negara dalam memanfaatkan ruang digital dengan kewajiban bersama untuk tetap menjaga etika dan ketertiban publik.
Lebih lanjut Fredi menjelaskan, langkah konkret yang perlu dilakukan negara. Menurutnya, negara wajib memperkuat kebijakan literasi digital di seluruh lapisan masyarakat, menyelenggarakan pendidikan etika dalam bermedia sosial secara berkelanjutan, meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di ruang digital termasuk menghadirkan regulasi yang adaptif. Regulasi tersebut, harus mampu mengikuti perkembangan teknologi yang sangat cepat, namun tidak boleh mengorbankan prinsip - prinsip demokrasi yang menjadi dasar negara.
“Ketika ruang digital dibiarkan tumbuh dan berkembang tanpa disertai penguatan nilai - nilai positif, maka yang akan lahir bukanlah ekosistem digital yang sehat dan bermanfaat. Melainkan budaya pencarian sensasi semata, kebiasaan saling menghina serta normalisasi perilaku buruk yang sama sekali tidak mencerminkan peradaban bangsa yang beradab,” tegasnya.
Ia juga menekankan, eksistensi media sosial harus dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem sosial masyarakat modern. Oleh karenanya, kehadiran negara sangat dibutuhkan sebagai regulator yang menata aturan, fasilitator yang mendukung pengembangan positif, sekaligus pelindung utama bagi kepentingan dan keamanan publik.
“Kehadiran negara juga tidak cukup hanya dilakukan ketika masalah atau konflik sudah muncul di permukaan, negara harus bersikap proaktif sejak dini untuk membangun budaya digital yang sehat, beretika, cerdas dan penuh rasa tanggung jawab di kalangan seluruh warga negara,” tutup Fredi.
Editor Toni Mardiana
Sumber : Fredi Moses Ulemlem S.H,. M.H. (Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum)