Bandung | elitkita.com – Sidang praperadilan atas permohonan yang diajukan LSM Gerakan Literasi Masyarakat Peduli Keadilan (GLMPK) yang berdomisili di Kabupaten Garut, melalui kuasa hukumnya Asep Muhidin, S.H., telah mencapai putusan akhir.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/7/2026), majelis hakim Rusdianto Loleh, S.H., M.H. memutuskan menolak permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 3 Juni 2026.
SP3 tersebut sebelumnya diterbitkan terhadap perkara yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
Sidang yang terbuka untuk umum itu berlangsung dengan tetap berpedoman pada prinsip peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum pihak termohon menyampaikan bahwa putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penerapan ketentuan dalam KUHAP yang baru. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang telah mengalami perubahan, termasuk mengenai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan keberatan terhadap penerbitan SP3.
Ia juga menilai bahwa apabila ada lembaga atau organisasi yang menyatakan mewakili masyarakat, maka perlu dipastikan terlebih dahulu masyarakat mana yang benar-benar diwakili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa setiap individu maupun kelompok tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan apabila merasa dirugikan secara hukum. Namun, seluruh upaya hukum tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Pengamat Publik Ardi Wibowo berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat agar semakin dewasa dalam menyikapi persoalan hukum, politik, sosial, maupun budaya.
"Putusan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap proses hukum. Namun demikian, fungsi kontrol sosial masyarakat tetap harus berjalan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, terutama dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran yang berdampak pada kepentingan publik," ujar Ardi Wibowo.
Ia juga mengajak seluruh unsur pemerintahan untuk terus merangkul dan membangun kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam semangat kebersamaan.
"Jangan lagi terjadi polemik yang berujung pada konflik dan merugikan semua pihak. Mari bersama-sama membangun Kota Bandung melalui sinergi, dialog, dan penghormatan terhadap hukum," tutupnya.
(B)

