
BANDUNG | Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung melaksanakan kegiatan penertiban bando videotron di kawasan Jalan Sunda sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame dan penataan videotron di Kota Bandung.
Kegiatan penertiban dilaksanakan pada Kamis malam, 7 Mei 2026, dimulai pukul 21.30 WIB hingga selesai. Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti apel gabungan yang dipimpin jajaran Satpol PP Kota Bandung disertai arahan teknis guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur keselamatan kerja.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembongkaran satu unit bando videotron berukuran 4 x 8 meter yang berada di Jalan Sunda, tepatnya di depan perlintasan rel kereta api. Proses penertiban dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu melepas panel dan LED monitor, mengingat konstruksi bando videotron memiliki ukuran besar dan kokoh.
Penurunan konstruksi utama dilakukan pada malam hari guna menjaga keamanan serta kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar lokasi. Petugas juga mengamankan sebanyak 32 panel layar videotron serta tiga box panel listrik sebagai barang bukti penertiban.
Usai dilakukan pembongkaran, seluruh barang bukti diamankan ke gudang Satpol PP Kota Bandung untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penertiban melibatkan unsur gabungan dari berbagai instansi, di antaranya PPNS, Tim Reklame Satpol PP, Dishub, DPKP, DISCIPTABINTAR, DPMPTSP, Bapenda, serta pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan sejumlah sarana pendukung, termasuk mobil skylift bantuan Dishub Kota Bandung.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Perintah Kasatpol PP Nomor HK.09.01/377-Satpol.PP/2026.
Selain itu, penertiban juga mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan videotron dan Perwal Nomor 10 Tahun 2026 tentang penataan perizinan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan ketertiban umum maupun hambatan berarti. Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah dengan mengedepankan prinsip profesional, humanis, tegas, dan religius. (B)
.jpeg)


