Lonjakan penggunaan vape di kalangan generasi muda kini memicu kekhawatiran serius. Tidak lagi sekadar tren gaya hidup, vape mulai dipandang sebagai ancaman nyata, bahkan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.
Penasehat Persatuan Umat Islam ( PUI ), Prof. Achmad Tjachja Nugraha, menyatakan dukungan tegas terhadap langkah Badan Narkotika Nasional dalam mendorong pengendalian hingga pelarangan penggunaan vape di Indonesia.
Ia melihat fenomena ini telah bergeser jauh dari sekadar gaya hidup. Popularitas vape di kalangan anak muda, menurutnya, justru menyimpan risiko serius yang dapat merusak kesehatan sekaligus membuka celah terhadap penyalahgunaan zat berbahaya.
“Ini bukan lagi soal gaya hidup, tetapi sudah menjadi persoalan serius yang menyangkut kesehatan dan keberlangsungan generasi bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Pernyataan tersebut merespons sikap Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang mengungkap bahwa vape kini telah berkembang menjadi media baru penyalahgunaan narkotika dan zat psikoaktif.
Menanggapi hal itu, Prof. Achmad menegaskan bahwa peringatan tersebut harus menjadi alarm bagi semua pihak. Ia mengingatkan, ketika sebuah produk mulai berpotensi menjadi pintu masuk narkotika, maka langkah pencegahan tidak bisa lagi ditunda.
“Apa yang disampaikan BNN menunjukkan bahwa persoalan ini sudah masuk tahap mengkhawatirkan. Ketika sebuah produk berpotensi menjadi pintu masuk narkotika, maka pencegahan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Kekhawatiran tersebut semakin kuat dengan berbagai temuan di lapangan, termasuk penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat adiktif berbahaya. Fenomena lain seperti penggunaan gas tawa atau “baby whip” secara ilegal juga menunjukkan bahwa pola penyalahgunaan zat kini semakin beragam dan kompleks.
Data mempertegas urgensi persoalan ini. Survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia mencatat lonjakan pengguna vape dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021, atau sekitar 6,6 juta orang. Mayoritas pengguna berasal dari kelompok usia muda yang menjadi sasaran utama tren ini.
Dari sisi kesehatan, vape mengandung berbagai zat berbahaya seperti nikotin yang bersifat adiktif, bahan kimia beracun, hingga logam berat. Dalam sejumlah kasus, cairan vape bahkan ditemukan mengandung narkotika, yang memperkuat kekhawatiran bahwa perangkat ini dapat disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran tersebut, perdebatan mengenai regulasi vape masih terus berlangsung. Namun, Prof. Achmad yang juga sebagai Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menekankan bahwa prinsip kehati-hatian harus dikedepankan ketika risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Dalam perspektif keagamaan, ia mengingatkan bahwa menjaga kesehatan merupakan kewajiban, sebagaimana firman Allah “janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195) serta prinsip bahwa tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Ia juga menegaskan pentingnya memperhatikan apa yang dikonsumsi, sebagaimana firman Allah SWT:
"Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya" (QS. ‘Abasa: 24).
Menurutnya, prinsip tersebut menegaskan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh harus dipastikan tidak membawa mudarat. Jika terbukti berdampak negatif bagi kesehatan, maka sudah seharusnya ditinggalkan.
Sejalan dengan itu, ia mengutip kaidah fikih “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”, yakni mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil manfaat.
Dukungan terhadap langkah pengendalian vape juga datang dari berbagai elemen masyarakat. RMI NU DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk melakukan sosialisasi bahaya vape di lingkungan pesantren dan majelis taklim.
Organisasi kepemudaan seperti HMI turut menyuarakan dukungan terhadap langkah pemerintah sebagai upaya strategis menekan penyalahgunaan zat adiktif di kalangan generasi muda.
Prof. Achmad menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Ia mendorong sinergi antara pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam memperkuat edukasi, regulasi, serta pengawasan.
“Menjaga kesehatan adalah bentuk tanggung jawab dan rasa syukur. Karena itu, segala sesuatu yang berpotensi merusak harus dicegah sejak dini,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika tidak dikendalikan sejak sekarang, vape berisiko berkembang menjadi krisis kesehatan baru yang mengancam kualitas satu generasi bangsa di masa depan.
