Narasi,-
Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun secara bertahap, di Jawa Barat bahwa sosialisasi kebijakan ini digencarkan ke sekolah - sekolah, terutama bagi siswa baru di tingkat SMA.
Aturan tersebut menegaskan, anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun media sosial, sementara pengawasan terhadap platform digital menjadi kewenangan pemerintah pusat. Langkah ini, hadir sebagai upaya merespons kekhawatiran terhadap paparan konten negatif di ruang digital.
Kebijakan sebagai bentuk kepedulian yang patut diapresiasi, negara hadir dengan niat menjaga generasi muda dari risiko dunia digital.
Namun, pada saat yang sama, saya melihat bahwa pendekatan ini masih berada di permukaan. Ia menyentuh gejala, tetapi belum sepenuhnya menyentuh sebab.
Persoalan utama bukan hanya pada akses, tetapi pada ekosistem digital yang membentuk perilaku dan pola pikir pengguna. Pembatasan usia sering kali mudah ditembus, jika tidak diiringi penguatan sistem pengawasan dan literasi digital. Hal ini, menunjukkan masalah yang dihadapi bersifat sistemik bukan sekadar administratif.
Pembatasan usia tidak serta-merta menutup akses anak terhadap media sosial.
Anak dapat menggunakan akun milik orang lain, membuat identitas baru atau berpindah ke platform yang tidak terjangkau pengawasan.
Kemudian, perkembangan teknologi yang cepat sering kali melampaui kemampuan regulasi untuk mengikutinya. Kondisi ini, menciptakan celah yang sulit ditutup hanya dengan aturan formal.
Lebih jauh, ruang digital saat ini dipenuhi oleh arus konten yang berorientasi pada perhatian dan interaksi. Maka, banyak pihak berlomba menarik perhatian tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.
Dalam situasi seperti ini, anak - anak berada pada posisi yang rentan. Mereka belum memiliki filter yang kuat, tetapi harus menghadapi arus informasi yang deras dan beragam.
Kondisi ini mengajak kita untuk melihat kembali arah kebijakan yang diambil, pembatasan usia memang penting sebagai langkah awal. Namun, langkah ini perlu diiringi dengan pembenahan yang lebih mendasar.
Kita tidak hanya membutuhkan aturan yang membatasi, tetapi juga sistem yang membimbing.
Selanjutnya, perlindungan anak di era digital memerlukan pendekatan yang menyeluruh. Sistem tersebut, harus mampu mengatur konten, mengarahkan platform, serta membentuk karakter pengguna.
Tanpa kerangka yang utuh, kebijakan berpotensi menjadi reaktif. Ia hadir saat masalah muncul, tetapi belum mampu mencegahnya sejak awal.
*Solusi Islam*
Islam memandang perlindungan generasi sebagai tanggung jawab yang menyeluruh. Allah Swt., berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Tahrim : 6). Ayat ini menunjukkan, bahwa menjaga generasi bukan sekadar tindakan sesaat tetapi proses yang berkelanjutan.
Rasulullah Saw., bersabda : “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari no. 7138 dan Muslim no. 1829). Hadis ini menegaskan, bahwa tanggung jawab perlindungan tidak hanya berada pada individu tetapi juga pada pemimpin dan sistem yang menaungi masyarakat.
Dalam sejarah peradaban Islam, para pemimpin tidak hanya menetapkan aturan tetapi juga memastikan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya generasi yang kuat. Mereka menjaga ruang publik dari hal - hal yang merusak, sekaligus mendorong berkembangnya ilmu pengetahuan dan akhlak.
Islam tidak berhenti pada larangan, maka Islam menekankan pembentukan karakter melalui pendidikan yang berlandaskan iman dan akhlak. Anak - anak dibimbing, agar memiliki kesadaran dalam menggunakan teknologi. Mereka tidak hanya tahu apa yang dilarang, namun juga memahami tujuan hidup dan tanggung jawabnya.
Kemudian, bahwa Islam juga menetapkan mekanisme perlindungan melalui pengawasan dan penegakan aturan yang tegas. Konten yang merusak tidak diberi ruang, pelaku yang menyebarkan kerusakan mendapatkan sanksi yang memberikan efek jera. Dengan pendekatan ini, perlindungan tidak bersifat parsial, tetapi menyeluruh.
Pada akhirnya, pembatasan usia dapat menjadi langkah awal yang baik. Namun, masa depan generasi tidak cukup dijaga dengan batas. Ia, membutuhkan arah. Ia, membutuhkan sistem yang mampu membimbing, melindungi dan membentuk. Dari sinilah, harapan akan lahirnya generasi yang kuat dan berdaya dapat benar-benar terwujud.
Editor Lilis Suryani.
Oleh : Ummu Fahhala S.Pd. (Pegiat Literasi)
