
elitKITA.com — Pendekatan keadilan dalam sistem hukum pidana Indonesia terus mengalami perkembangan. Salah satu paradigma yang semakin menguat adalah restorative justice, sebuah pendekatan yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibanding semata-mata penghukuman. Dalam konteks perkara pidana ringan dan kasus yang melibatkan anak, pendekatan ini dinilai lebih efektif, dan berorientasi pada masa depan.
Restorative justice adalah konsep penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan.
Secara teoritis, pendekatan ini berakar pada pemikiran restorative justice theory yang berkembang sejak 1970-an, dengan tokoh seperti Howard Zehr yang menekankan bahwa kejahatan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hubungan sosial. Berbeda dengan pendekatan retributif yang berorientasi pada hukuman, restorative justice bertujuan:
- Memulihkan kerugian korban.
- Mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
- Mengembalikan harmoni sosial dalam masyarakat.
Di Indonesia, penerapan restorative justice telah mendapatkan legitimasi melalui berbagai regulasi, antara lain:
- Peraturan Kepolisian tentang penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
- Peraturan Kejaksaan terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
- Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang secara eksplisit mengatur mekanisme diversi.
Dalam UU SPPA, setiap perkara anak diupayakan terlebih dahulu melalui diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan formal ke proses di luar pengadilan dengan pendekatan restoratif.
Dalam praktiknya, restorative justice banyak diterapkan pada perkara pidana ringan seperti pencurian kecil, penganiayaan ringan, hingga kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku. Salah satu contoh yang kerap terjadi adalah kasus pencurian ringan oleh anak di bawah umur. Dalam beberapa kasus, pelaku yang masih berstatus pelajar berhasil diselesaikan melalui mediasi antara keluarga pelaku dan korban, dengan kesepakatan berupa permintaan maaf, penggantian kerugian, serta pembinaan.
Contoh lain adalah kasus perkelahian antar remaja yang berujung laporan pidana. Melalui pendekatan restorative justice, aparat penegak hukum memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan ke proses pengadilan.
Pendekatan ini tidak hanya menghindarkan anak dari stigma sebagai “narapidana”, tetapi juga memberikan ruang pembelajaran dan tanggung jawab sosial.
Perspektif Teoritis: Mengapa Restorative Justice Efektif?
Dalam perspektif kriminologi, pendekatan ini sejalan dengan teori reintegrative shaming dari John Braithwaite, yang menekankan pentingnya mempermalukan tindakan, bukan pelakunya. Artinya, pelaku tetap diterima kembali dalam masyarakat setelah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, teori social control juga menjelaskan bahwa keterlibatan keluarga dan komunitas dalam proses penyelesaian konflik dapat memperkuat kontrol sosial informal, sehingga mencegah terjadinya kejahatan berulang.
Meski menjanjikan, penerapan restorative justice tidak lepas dari berbagai tantangan, antara lain:
- Masih adanya perbedaan pemahaman antar aparat penegak hukum.
- Potensi penyalahgunaan untuk “menghindari proses hukum” secara tidak tepat.
- Ketimpangan posisi antara korban dan pelaku yang dapat mempengaruhi kesepakatan.
- Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan.
Restorative justice bukan berarti menghilangkan hukum, melainkan melengkapi sistem peradilan dengan pendekatan yang lebih berkeadilan substantif. Dalam perkara pidana ringan dan kasus anak, pendekatan ini menjadi alternatif yang relevan untuk menghindari dampak negatif dari proses hukum formal yang terlalu represif. Ke depan, keberhasilan penerapan restorative justice sangat bergantung pada komitmen aparat penegak hukum, kesiapan masyarakat, serta penguatan regulasi yang menjamin keadilan bagi semua pihak. (a'hendra)
Redaksi Elitkita : Profesional, Solutif, Akuntabel.