elitKITA.Com // Meski telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2008 yang membatasi aktivitas Ahmadiyah karena dinilai menyimpang dari ajaran Islam, Jemaah Ahmadiyah Kabupaten Bandung dilaporkan tetap melakukan kegiatan di wilayah Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Front Pembela Islam (FPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kabupaten Bandung Barat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat guna menyampaikan sikap penolakan serta meminta penegakan aturan yang berlaku.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kabupaten Bandung Barat, Yunus Hidayat, menegaskan sikap organisasinya yang terus menolak segala bentuk aktivitas Ahmadiyah di wilayah Bandung Barat. Penolakan tersebut, kata Yunus, merujuk pada regulasi yang telah lama berlaku serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kami hanya menyampaikan dan mengawal aturan yang sudah ada sejak dulu, baik Pergub maupun SKB Tiga Menteri, tentang pelarangan segala aktivitas Ahmadiyah,” ujar Yunus kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurutnya, penolakan itu didasarkan pada keyakinan teologis umat Islam yang meyakini Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Sementara Ahmadiyah, lanjut Yunus, diyakini memiliki keyakinan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
“Itu prinsip yang tidak bisa ditawar. Umat Islam di seluruh dunia sepakat Nabi Muhammad adalah nabi terakhir. Sementara Ahmadiyah mengakui ada nabi setelah beliau. Karena itu, MUI sudah sejak lama menyatakan Ahmadiyah sesat dan menyesatkan,” tegasnya.
Yunus menambahkan, FPI tidak dalam posisi melarang atau mengizinkan suatu kegiatan secara administratif. Ia menyebut, Kesbangpol pun tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau larangan, melainkan sebatas menerima tembusan jika ada.
“Kesbangpol itu bukan pemberi izin. Kalau pun ada, hanya tembusan saja. Jadi kami di sini hanya mengawal aturan yang sudah jelas,” katanya.
Meski demikian, Yunus menyatakan FPI tidak mempermasalahkan jika Ahmadiyah melakukan aktivitas apa pun, selama tidak membawa-bawa nama Islam.
“Silakan saja melakukan aktivitas, tapi jangan mengklaim Islam. Karena berdasarkan fatwa MUI, Pergub, dan SKB Tiga Menteri, Ahmadiyah sudah dinyatakan bukan Islam,” ujarnya.
Ia menyoroti sebuah kegiatan yang menggunakan latar belakang bertuliskan “silaturahmi jemaah muslim Ahmadiyah”, yang menurutnya merupakan klaim bertentangan dengan regulasi dan fatwa yang berlaku.
“Kalau mereka menyebut diri sebagai muslim, itu jelas bertolak belakang dengan aturan yang ada. Ini yang kami luruskan ke masyarakat,” katanya.
Yunus menyebut, kehadiran pihaknya juga bertujuan untuk mensosialisasikan aturan kepada masyarakat, termasuk pengelola tempat wisata atau fasilitas umum yang dikhawatirkan tanpa sadar menjadi lokasi kegiatan penyebaran paham Ahmadiyah.
“Kami khawatir mereka menyewa tempat-tempat wisata secara tertutup, lalu menyebarkan kembali paham-paham tersebut. Maka bila perlu, kegiatan seperti itu harus ditolak atau dibubarkan di Bandung Barat,” tegasnya.
Ia menegaskan, FPI akan terus berkoordinasi dengan unsur Muspida Bandung Barat, Kesbangpol, kepolisian, serta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kami tidak berharap terjadi kisruh atau kekacauan. Kami juga melihat mereka ini mungkin sudah disesatkan oleh tokoh-tokohnya,” ujar Yunus.
Yunus pun berharap pemerintah tidak hanya bersikap melarang, tetapi juga menjalankan kewajiban pembinaan.
“Pemerintah punya kewajiban membina. Bukan hanya menolak atau melarang, tapi membina agar mereka bisa kembali ke dalam ajaran Islam yang sebenarnya,” pungkasnya. https://www.bandungbaratpos.com/fpi-soroti-aktivitas-ahmadiyah-di-bandung-barat/
