Kabupaten Bandung Barat, -
Siklus tahun masehi 2025 berlalu, kini dihadapkan pada pergantian menuju perubahan dan perencanaan harus dikerjakan Pemkab Bandung Barat. Tentunya, sebuah keniscayaan harus lebih baik dari sebelumnya. Sebab, secara empiris merupakan refleksi penggambaran kinerja yang sudah terlewati. Relevansinya yang realitas, sebagai tambuk pemimpin daerah belum terlihat signifikan, dinanti-nanti masyarakat, kemakmuran dan kemajuan Kamis, 1 Januari 2026.
M Rauf selaku ketua Pokja Wartawan KBB, secara tegas menyatakan agar Bupati Bandung Barat Jeje Richie - Ismail, pada tahun 2026 dalam "second planning" nya, lebih mengedepankan input sosial yakni dengan membuka diri kepada semua instrumen masyarakat sebagai mixing (campuran) terhadap perencanaan yang sudah terkonstelasi di kepemerintahan.
Tidak berkonotasi negatif melainkan afirmatif, bahwa Rauf, hendak melakukan mitigasi berdasarkan analisis dan evaluasi melalui realitas yang terpajang masih stagnan. Hingga, memunculkan sebuah konsep dengan harapan dapat memperkuat bagian - bagian sistem yang terlihat rapuh.
Didefinisikan Bupati KBB, jangan bersifat ekslusif, harus mau secara lapang diri untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat. Sehingga, kebijakan yang diambil dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Juga, selain itu Bupati harus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengambilan keputusan, dimana masyarakat dapat mempercayai pemerintah, " tegasnya Kamis (1/1/2026).
Lanjut dipaparkan, selama ini Bupati harus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan, masyarakat dapat merasa memiliki dan bertanggung jawab atas kemajuan KBB. Dengan demikian, dapat terus maju dan berkembang serta menjadi daerah yang lebih sejahtera dan maju apa yang diimpikan masyarakat KBB.
M. Rauf, memberikan pandangan tersebut bertolak dari eksistensi fungsional Bupati. Yakni, mencakup berbagai peran dan tanggung jawab untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Berdasarkan hasil pencarian, tugas dan peran bupati meliputi :
Mendengarkan Aspirasi Masyarakat, benar bahwa Bupati harus menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan riil, " urainya.
Kemudian kata Rauf, juga Bupati bertanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan program pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD), seperti yang dilakukan di KBB untuk periode 2024-2026.
"Ini termasuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan dan akuntabel. Bupati juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi, " ujarnya.
Selain itu Bupati, sebagai pemimpin dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, seperti meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan.
"Kolaborasi dan Sinergi : Pembangunan daerah, termasuk di KBB, harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur pemerintah, swasta dan masyarakat. Bupati juga bekerja sama dengan DPRD untuk menetapkan peraturan daerah dan anggaran," tutup ketua Pokja KBB tersebut.
(Tazeri)
Editor Toni Mardiana.
