Opini Publik,-
Apakah Presiden Prabowo Subianto masih mengendalikan negara ini atau kah tidak, sebab Jajarannya atur jalan sendiri - sendiri, contoh seperti misalnya Kapolri keluarkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 atas putusan Nomor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 114/PUU-XXIII/2025 mengatur, bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali jika jabatan tersebut secara eksplisit diatur oleh undang - undang. Putusan ini dikeluarkan pada 13 November 2025, bertujuan untuk menjaga prinsip pemisahan fungsi sipil dan fungsi keamanan serta meningkatkan profesionalitas birokrasi.
Namun, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri yang dianggap bertentangan dengan putusan MK tersebut. Perpol ini, membuka peluang penugasan polisi aktif di 17 Kementerian dan Lembaga Sipil.
Presiden Prabowo Subianto, masih terlihat aktif dalam mengendalikan negara, seperti yang terlihat dalam beberapa kegiatan dan pernyataan publiknya. Beliau telah menyampaikan capaian positif perekonomian nasional dan memberikan arahan strategis mengenai reformasi fiskal, fokus belanja negara dan pengendalian defisit. Selain itu juga, bahwa Presiden Prabowo juga telah mengerahkan seluruh kekuatan negara untuk menangani dan membantu masyarakat.
Namun, pertanyaan tentang apakah jajarannya, termasuk Kapolri, memiliki kebebasan dalam mengambil keputusan masih menjadi topik yang menarik. Kapolri telah mengeluarkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 yang mungkin menunjukkan adanya kebijakan diambil secara independen, tapi perlu diingat bahwa keputusan tersebut mungkin masih dalam koridor kebijakan pemerintah yang lebih luas.
Dalam konteks ini, perlu dilihat apakah keputusan Kapolri tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang lebih luas atau merupakan keputusan yang diambil secara independen. Untuk memahami situasi ini lebih lanjut, perlu dilihat konteks dan latar belakang keputusan tersebut.
Prof Mahfud MD membantah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan, oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Mahfud, tentunya Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Mahfud, menyatakan bahwa Perpol tersebut juga bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang ASN. Ia, menekankan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan sipil karena itu akan menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam netralitas Polri.
Kapolri harus paham hirarki peraturan perundang-undangan untuk memastikan, bahwa tindakan dan kebijakan yang diambil sesuai dengan konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi. Ini penting, demi menjaga kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah :
1. UUD 1945.
2. Ketetapan MPR.
3. Undang - Undang/Perpu.
4. Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Presiden.
6. Peraturan Daerah.
Kapolri harus memastikan, bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diambil berdasarkan pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Kapolri, harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak memaksakan Peraturan Polri (Perpol) yang bertentangan dengan putusan MK. Putusan MK, adalah final dan mengikat, sehingga harus ditaati oleh semua pihak, termasuk Polri.
Jika ada Perpol yang tidak sesuai dengan putusan MK, maka Perpol tersebut harus disesuaikan atau dicabut. Kapolri harus memastikan, bahwa tindakan dan kebijakan Polri sesuai dengan konstitusi dan putusan MK.
Presiden harus tegas kepada Kapolri untuk memastikan, bahwa Polri menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, berkeyakinan Presiden memiliki peran penting dalam menjaga konstitusionalitas dan supremasi hukum.
Presiden harus memastikan Kapolri dan seluruh jajaran Polri, mematuhi putusan MK dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Ini penting, keselarasan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan sistem hukum.
Mahfud juga menyoroti, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan teguran keras kepada Kapolri dan Panglima TNI, terkait kebocoran kekayaan negara dan intervensi politik dalam institusi kepolisian. Situasi pemerintah, saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan profesionalitas dan netralitas Polri.
Editor Toni Mardiana.
Oleh : Fredi Ulemlem SH,. MH.
