
BANDUNG -
Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 6.30 sampai dengan pukul 6.45 WIB salah satu pohon berukuran raksasa yang disebut-sebut sudah berumur ratusan tahun tumbang dan menimpa rumah.
Dampaknya, rumah tersebut mengalami kerusakan parah. Beruntung tidak menimbulkan korban jiwa.
Namun pemilik rumah mengaku syok berat, karena tumbangnya pohon yang ditenggarai jenis Mahoni tersebut mampu menembus genting, atap rumah dan merusak sejumlah fasilitas.
"Telah tumbang pohon Mahoni berumur lebih dari 100 tahun setinggi 20 meter yang menimpa rumah di Jalan Cihapit No. 23 Kota Bandung, Kecamatan Bandung Wetan, Kelurahan Cihapit yang mengakibatkan kerusakan berat," ujar Bobby salah seorang warga anak pemilik rumah yang rusak di kanal Tiktok.
Pada video yang beredar dan ditonton ribuan kali tersebut, dalam narasinya Bobby menyebutkan bahwa keluarganya sudah 3 kali melakukan pengaduan kepada dinas terkait selama kurang lebih satu tahun, namun tidak ada tanggapan sama sekali.
"Saya heran, bingung dan kesal dengan sikap Pemkot Bandung. Walikota dan Kadisnya kok cuek-cuek saja melihat warganya hampir jadi korban pohon tumbang. Saya sudah tiga kali berkirim surat ke Dinas terkait tapi tidak ada tanggapan. Sekarang pohonnya tumbang dan merusak rumah keluarga saya, mereka juga masih diam dan tidak bertindak apapun," ujar Bobby saat dihubungi via Whats Appnya, Jumat (19/12/2025).
Sebagai warga, Bobby mengaku akan segera melayangkan somasi ke DPKP (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Bandung, dengan harapan bisa ditanggapi dengan serius dan profesional.
"Lembaga negara ko begini. Kami sangat kecewa dan akan segera memberikan somasi ke pihak dinas terkait," tandasnya.
Kendati merasa muak dan marah terhadap Pemkot Bandung, Bobby mengaku akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah menyampaikan permohonan agar pohon tersebut segera ditertibkan, tetapi malah dibiarkan. Sekarang setelah tumbang, Pemkot juga tidak bergeming. Maka langkah hukumnya adalah memberikan somasi terlebih dahulu," katanya.
Jika somasi yang ia sampaikan, kata Bobby, masih tidak ditanggapi, maka pihaknya akan melakukan gugatan ke pengadilan atas tudingan kelalaian dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban dan keberesihan, maka DPKP harusnya pro aktif terhadap kasus seperti ini. Tumbangnya pohon yang menyebabkan kerusakan dan kegelisahan ini saya anggap sebagai suatu kejahatan," tandasnya.
Bobby menilai dugaan pembiaran oleh pemerintah dalam kasus ini bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu, Pemerintah Kota Bandung diduga melanggar Pasal 1365 KUHP tentang kerugian akibat kelalaian.
"Jika pohon milik negara yang diketahui rawan tumbang dan sudah dilaporkan oleh warga, namun tidak ditangani, sehingga akhirnya tumbang dan merusak rumah warga, maka pemerintah, dalam hal ini Dinas terkait bisa dianggap lalai," terangngnya.
Bobby juga meyakini, sebagai warga Kota Bandung, dirinya berhak menuntut keadilan. Dia menilai bahwa pemerintah telah melakukan PMH karena tidak memenuhi kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk menanggapi laporan warga tentang potensi bahaya pohon tumbang.
"Kami akan melakukan langkah hukum, agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya akibat pohon tumbang. Beruntung tidak ada korban jiwa," tandasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum dilakukan konfirmasi ke pihak terkait. Namun berdasarkan keterangan Bobby, surat maupun keluhannya melalui media sosial yang telah ditonton ribuan kali, tidak mendapat respon pihak DPKP maupun Walikota Bandung, Muhammad Farhan. (B)



