Opini Publik,-
Wow ! Narkotika seberat 2, 061 ton yang merupakan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan di perairan Kepulauan Riau (Kepri) senilai Rp. 7,5 T, telah dimusnahkan oleh aparat bersama lembaga penegak hukum dan instansi terkait.
Ini sebagai peringatan keras bagi kita semua, bahwa Indonesia saat ini bukan sekadar jalur lintasan, tetapi telah menjadi pasar narkoba yang sangat menggiurkan dan berbahaya. Tidak bisa dilepaskan dari pandangan hidup sekuler-kapitalis, sehingga bisnis narkoba dianggap “menguntungkan”, meski merusak jutaan jiwa.
Bukan tanpa alasan jika Indonesia dijuluki pasar empuk bagi sindikat narkotika internasional, baru-baru ini di Jakarta Polda Metro Jaya membongkar jaringan yang menyembunyikan 10 kg sabu di sebuah apartemen elit PIK. TNI AL juga menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 1,9 ton di perairan Aceh. Lebih mencengangkan lagi, seorang perempuan dijuluki “Griselda Blanco Indonesia” karena perannya dalam mengendalikan jaringan narkoba melalui kurir.
Semua ini berpuncak pada satu fakta memilukan, transaksi narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai Rp. 524 triliun per tahun. Angka yang bukan hanya menunjukkan maraknya peredaran, tetapi juga tingginya permintaan dan betapa banyak pihak tergiur keuntungan besarnya. Miris, saat ekonomi sulit, justru narkoba dijadikan jalan pintas.
Jika ditelusuri lebih dalam, akar persoalan narkoba akibat berkembangnya pandangan hidup sekuler-kapitalis di berbagai lapisan masyarakat dengan memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme mendorong gaya hidup bebas, materialistik dan liberal. Ukuran sukses bukan lagi akhlak atau kontribusi terhadap masyarakat, melainkan berapa banyak cuan yang didapat, halal atau haram tak lagi penting.
Narkoba dalam Pandangan Islam
Berbeda dengan sistem sekuler, bahwa Islam memandang narkoba sebagai barang haram, sebagaimana firman Allah Swt.,
“Wahai orang - orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhilah perbuatan - perbuatan itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Ulama sepakat, bahwa narkoba termasuk dalam kategori khamr modern, merupakan zat yang memabukkan dan merusak akal. Karena itu, pengguna narkoba dikenakan sanksi ta’zir, yang bentuknya bisa disesuaikan dengan kebijakan hakim syariah, termasuk penjara, cambuk, bahkan hukuman mati bagi pengedar dan produsen, tergantung tingkat kerusakannya.
Islam juga menetapkan fungsi negara bukan hanya menghukum, tetapi juga mencegah. Negara harus memberikan pendidikan Islam secara menyeluruh dengan dasar akidah Islam, membentuk kepribadian yang kuat dan bertakwa. Masyarakat dibina, agar menjauhi maksiat termasuk narkoba, dengan pembinaan akidah dan syariat Islam sejak dini.
Editor Lilis Suryani
Oleh : Ummu Fahhala, S.Pd. (Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)